Postingan Populer

Everything beautiful is not necessarily good, but everything good is certainly beautiful.

Mereka yang tida sukses karena mereka tidak punya mimpi dan berfikir monoton dan mempertahankan cara-cara lama, tetapi mereka yang sukses adalah mereka yang mempunyai, mimpi, harapan dan berusaha lebih baik meskipun banyak rintangan, simak my succes Story

Budaya merupakan khasanah bangsa yang harus kita lestarikan

Filosofi dan makna Budaya Upacara Sekatan Yogyakarta yang mampu menjadi simbol-simbol dakwah Islam. Mari kita simak pada artikel ini.

Librarian is Limited Corruption

Profesi Pustakawan tidak boleh dipandang sebelah mata, mereka lah akar dari penyedia sumber informasi. Profesi yang mulia dan limit terhadap korupsi. Simak artikel ini

where there is a will, there is a way. never desperate in our life nothing imposible in our life, everything is possible

Hati suci selalu benar, tetapi gejolak hati selalu mengubah hasrat hati suci. Orang yang ada dalam hati suci adalah orang yang taqwa dan beriman. Itulah tantangan hidup

Make the disappointments of the past into a successful weapon in the future.

Library is the growing organism

Kemajuan penerapan teknologi di perpustakaan merupakan tolak ukur kemajuan perpustakaan tersebut. bagaimana dampaknya? simak pada artikel ini

Senin, 20 Mei 2013

PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KARIER MENUJU SERTIFIKASI PUSTAKAWAN


Oleh : Heni Setiyaningsih
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang
Kepustakawanan atau dalam istilah asing dikenal dengan librarianships pada intinya adalah sebuah profesi, yaitu pustakawan. Undang-undang tentang perpustakaan muncul pada tahun 2007 yaitu Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007. Hal ini menjadi pemerhati bagi perpustakakan dan pustakawan di Indonesia karena dalam undang-undang tersebut pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan  serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan fasilitas serta layanan perpustakaan dengan baik.  Jadi seseorang yang berkompetensi dapat menjadi seorang pustakawan. Dalam undang-undang tersebut juga di sebutkan Tenaga perpustakaan terdiri dari pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan, Perpustakaan dipimpin oleh pustakawan atau tenaga ahli dalam bidang perpustakaan. , Standar tenaga perpustakaan (kualifikasi, kompetensi, dansertifikasi). Oleh karena itu pustakawan di tuntut untuk memiliki profesionalisme dalam bekerja. Sertifikasi merupakan instrumen untuk mengetahui kompetensi pustakawan dalam bekerja.
Dalam karya ilmiah yang berjudul “Pengembangan dan Pembinaan Karier Menuju Serifikasi Pustakawan” ini akan di bahas mengenai kompetensi  apa yang di butuhkan oleh seorang pustakawan agar dapat mengikuti sertifikasi sehingga dapat melakukan pengembangan kariernya, selain itu unsur dasar kompetensilah yang menjadi dasar dan syarat agar pustakawan bisa mengikuti sertifikasi. Dengan adanya sertifikasi diharapkan semua pihak baik pemberi sertifikasi dan penerima sertifikasi memahami betul perlunya tenaga  pustakawan yang kompeten di bidangnya untuk mengantar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang literatur yaitu bangsa yang cerdas, kritis dan etis. Program sertifikasi pustakawan merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan dalam rangka menuju terwujudnya pengakuan terhadap kompetensi dan profesionalisme pustakawan di Indonesia.   Melalui karya ilmiah ini diharapkan diperoleh gambaran yang terkait dengan isu dan permasalahan program sertifikasi pustakawan di Indonesia dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

1.2.   Rumusan masalah
Banyak persoalan yang muncul terkait dengan sertifikasi pustakawan untuk mengikuti sertifikasi pustakawan terkait dengan pengembangan karier karena banyaknya pertanyaan dan tantangan seperti :
a.       Kompetensi dasar apa yang harus di miliki pustakawan untuk dapat mengikuti program sertifikasi ?
b.      Apa pengembangan karier bagi pustakawan ?
c.       Bagaimana program sertifikasi pustakawan dan keterkait dengan isu ssertifikasi pustakawan ?
1.3.   Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka penulisan ini bertujuan untuk
a.       Mengetahui apa saja kompetensi dasar dan pendidikan yang harus di miliki oleh seorang pustakawan agar dapat mengikuti program sertifikasi sehingga dapat meperoleh tunjangan yang lebih.
b.      Dapat mengetahui pengembangan karier dalam pustakawan.
c.       Untuk dapat mengetahui program sertifikasi seorang pustakawan dan dapat mengetahui apakah program sertifikasi masih dalam isu atau sudah terealisasikan.




1.4.   Tujuan
Manfaat dari penulisan ini adalah :
a.       Untuk menambah wawasan dan pengetahuan penulis terkait dengan kompetensi dasar pustakawan, Pengembangan karier pustakawan, Program sertifikasi pustakawan dan untuk mengetahui program sertifikasi masih dalam isu atau tidak.
b.      Sebagai masukan untuk pemerintahan agar dapat memperhatikan sertifikasi pustakawan terkait isu-isu yang muncul.
c.       Sebagai bahan acuan untuk penelitian lebih lanjut oleh peneliti lainnya.
















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Pengembangan dan Pembinaan karir menuju sertifikasi pustakawan sedang menjadi polemik bagi pustakawan saat ini. Masalah ini pernah di bahas pada seminar dalam artikelnya yang berjudul “isu sertifikasi pustakawan
Pengembangan karir seorang pustakawan sangat mendukung adanya sertifikasi. Pengembangan karir adalah akivitas-aktivitas untuk mempersiapkan seseorang individu pada kemajuan jalur karir yang direncanakan. Pustakawan telah diakui menjadi sebuah jabatan fungsional berdasarkan SK MENPAN No. 18 Tahun1988  . Jabatan fungsional keahlian dibagi ke dalam empat jenjang jabatan yaitu jenjang utama ,jenjang madya ,jenjang muda ,jenjang pertama . Menurut Undang-undang nomor 8 Tahun 1974 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian bahwa “Pengembangan PNS dalam jabatan di lingkungan instansi pemerintah dilakukan melalui jabatan karier yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional”.
            Amanat UU No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan menyatakan bahwa “Pustakawan harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNPerp), yaitu: kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi”. Hasil dari sebuah kompetensi seorang pustakawan adanya sertifikasi tersebut. Sertifikasi dianggap penting bagi seorang pustakawan seperti yang diungkapkan oleh Titiek Kusmiyati dalam artikelnya “sertifikasi seperti sebuah  SIM dimana seorang pemegang SIM sudah dianggap mampu dan mempunyai lisensi mengemudikan mobil” . Di dunia perpustakaan ,sertifikasi bermanfaat untuk mengembangkan tenaga perpustakaan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak .
            Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2004 atas amanat UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ”Merupakan badan yang berwenang atas sertifikasi kompetensi”. Sertifikasi pustakawan sebagai perwujudan bukti kompetensi pustakawan dinyatakan dalam bentuk sertifikasi profesi.Di dalam pelaksanaan uji kompetensi dalam kerangka  sertifikasi harus ada Lembaga Sertifikasi Profesi ( LSP ) dan asosiasi profesi ( IP bisa diambil peran besar tentunya) dengan memperoleh lisensi untuk menguji kompetensi pustakawannya.
           
           

















BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kompetensi dasar pustakawan untuk dapat mengikuti program sertifikasi.
Pustakawan adalah PNS yang di beri tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukuan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi di instansi pemerintah atu unit tertentu ( Peraturan kepala Perpusnas No.2 th. 2008 ) sedangkan  Perpustakaan dikehendaki sebagai Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekan secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka. Oleh karena itu pustakawan harus bersikap profesional dalam mengelola suatu perpustakaan. Seperti yang sudah tertuang dalam UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yaitu “Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan”. Artinya pustakawan adalah pegawai yang mampu mengelola dan mengembangkan perpustakaan dengan kompetensinya. Kompetensi menurut SKKNI DepNakertrans, 2012 adalah suatu kemampuan menguasai dan menerapkan pengetahuan, ketrampilan/keahlian dan sikap kerja tertentu di tempat kerja sesuai dengan kinerja yang dipersyaratkan. Seorang pustakawan harus mempunyai kompetensi karena kompetensi dianggap penting sehingga para pimpinan perpustakaan mulai mensyaratkan kompetensi bagi pustakawan dengan tujuan:
1.      Menstimulasi layanan unggulan
2.      Menyediakan dokumen yang membantun pengembangan uraian tugas ( Job Description) dan sarana  mengevaluasi jawaban profesinya
3.      Memperbaharui antusiasme para pustakawan terhadap profesinya
4.      Membantu perencanaan program pengembangan pegawai secara berkelanjutan
5.      Menyediakan dokumen yang dapat digunakan dalam pengembangan kebijakan, terutama yang berhubungan dengan organisasi dan susunan pegawai perpustakaan
6.      Mengajarkan masyarakat lembaga pemerintahan dan lembaga donor tentang pentingnya keterampilan dan pengetahuan bagi pustakawan profesional (NJLA. 2005).
Kompetensi sangat erat kaitannya dengan kewenangan, orang yang kompeten adalah orang yang memiliki kemampuan dan sekaligus juga kewenangan. Untuk itu diperlukan komitmen dan kompetensi pustakawan untuk memenuhi harapan masyarakat pemustakanya. Jenis kompetensi dapat dibedakan menjadi dua  :
(a) Kompetensi fungsional yaitu pengetahuan pada sumber-sumber informasi, teknologi, manajemen, penelitian yang digunakan untuk menyediakan layanan.
(b) Kompetensi personal yaitu keterampilan, perilaku yang dimiliki pustakawan agar dapat bekerja secara efektif sebagai komunikator, meningkatkan kemampuan dan dapat bertahan terhadap berubahan dan perkembangan jaman.
Dengan kompetensi tersebut pustakawan mampu membangun dan mengembangkan perpustakaan dapat tumbuh dimana-mana, membangun masyarakat yang cerdas, masyarakat pembelajar (learning society), artinya perpustakaan berperan ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu sudah sepatutnya pustakawan diberikan kesempatan untuk meniti karir sampai pada jenjang tertinggi Pustakawan Utama ( diangkat oleh Presiden) atau pangkat Pembina Utama (Golongan ruang IV/e), bahkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 147 Tahun 2000 diberikan kesempatan perpanjangan Batas Uisa Pensiun (BUP) sampai 60 tahun bagi Pustakawan Madya, Pustakawan Muda dan Asisten Pustakawan Madya (sekarang Pustakawan Penyelia). Dan diperpanjang sampai dengan usia 65 tahun bagi Pustakawan Utama. Sudah selayaknya perlu dibangun karakter dan citra pustakawan terasa lebih baik tatkala seorang pustakawan mampu melaksanakan tugasnya secara rasional dan proporsional terhadap dukungan tugas pokok dan fungsinya dengan cara memiliki kompetensi dan berkompeten. Di sisi lain lembaga kerja perpustakaan tempat dimana pustakawan juga harus mengapresiasikan keberadaan pustakawan profesi. Merujuk implementasi Keputusan Presiden No. 87 Tahun 1999 tersebut diatas, sejatinya harus ada keserasian dan keselarasan antar pangkat, jabatan, usia, masa kerja, diklat dan potensinya, dengan kata lain setiap kenaikan pangkat harus diikuti kompensinya. Pustakawan adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana penyelenggara tugas utama kepustakawanan pada unit-unit perpustakan, dokumentasi dan informasi. Jadi semua yang menyangkut kehidupan sebuah perpustakaan sangat tergantung pada pustakawannya. Terutama jika pustakawan sudah dianggap atau diterima sebagai profesional, merekalah yang harus menentukan hidup matinya perpustakaan. Secara sederhana pustakawan seharusnya melakukan peran utama, dan tidak hanya sekedar melakukannya dengan benar namun terlebih melakukan yang benar dalam menjawab setiap perubahan kejadian. Namun sayangnya sampai saat ini standar kompetensi pustakawan di Indonesia masih dalam proses penyusunan sehingga belum jelas  pedoman yang dijadikan sebagai acuan untuk   kompetensi pustakawan seperti ukuran, sistem, aturan main, materi uji kompetensi dan sebagainya.
3.2  Pengembangan Karier pustakawan.
Karir adalah semua pekerjaan atau jabatan yang dipegang selama kehidupan kerja seseorang (Handoko, 2000:123). Jadi istilah karir tidak hanya berhubungan dengan individu yang mempunyai pekerjaan yang statusnya tinggi saja melainkan posisi pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh orang-orang selama riwayat pekerjaannya, tidak pandang tingkat pekerjaan atau tingkat organisasinya. Kemajuan karir seseorang dapat terwujud jika dia telah memahami tentang pengembangan karir. Pengembangan karir itu sendiri meliputi aktivitas-aktivitas untuk mempersiapkan seorang individu pada kemajuan jalur karir yang direncanakan dan diharapkan dengan adanya pengembangan karir seseorang akan mendapatkan hak-hak yang lebih baik dari apa yang diperoleh sebelumnya baik material maupun  nonmaterial. Setiap orang yang mempunyai pekerjaan diharapkan dapat mengembangkan karirnya dengan penyusunan prasyarat yang harus dimiliki oleh seseorang tersebut. Prasyarat tersebut harus memenuhi kriteria yang sudah ditentukan seperti: prestasi, bobot tugas/pekerjaan, adanya lowongan jabatan, efisien, dan lain-lain. Pengembangan karir ini pun juga dirasa penting bagi seorang pustakawan yang diharapkan dapat menghasilkan pustakawan yang berkualitas, profesional, bertanggung jawab, jujur dan lebih mampu serta akuntabel dalam pemberian pelayanan publik. Sebuah organisasi atau lembaga termasuk dalam hal ini perpustakaan dikatakan bermutu apabila kualitas pelayanan yang diberikan kepada publik telah memperoleh pengakuan dari masyarakat. Oleh karena pustakawan harus memahami standar perpustakaan dan standar pustakawaan serta mengaplikasikannya agar dapat mengembangkan kariernya.
Standar tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan, tenaga teknis perpustakaan dan tenaga ahli perpustakaan. Untuk menjadi seorang kepala perpustakaan diharapkan seseorang menjabat sebagai pustakawan atau setidak-tidaknya menjadi tenaga ahli perpustakaan. Sedangkan tenaga teknis perpustakaan itu biasanya diambil dari seseorang nonpustakawan dapat juga pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.
Standar seorang pustakawan sebagai berikut:
·         Pustakawan harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) di bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
·         Seseorang yang memiliki kualifikasi akademik serendah-rendahnya sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) di luar bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi juga dapat menjadi pustakawan setelah lulus pendidikan dan pelatihan bidang perpustakaan.
·         Pendidikan dan pelatihan di bidang perpustakaan diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga lain yang diakreditasi oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga sertifikasi yang diatur oleh Perpustakaan Nasional RI.
·         Pustakawan harus memiliki kompetensi profesional yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja, dan kompetensi personal yang mencangkup aspek kepribadian dan interaksi sosial. Dan jika seorang pustakwana memiliki kompetensi tersebut akan mendapat penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial yang sudah ditetapkan di peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
·         Pustakawan harus memiliki sertifikat kompetensi kepustakawanan yang diberikan oleh lembaga sertifikasi mandiri atau lembaga pendidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Standar seorang kepala perpustakaan sebagai berikut:
·         Kepala perpustakaan harus mempunyai tugas memimpin, mengelola, dan mengembangkan perpustakaan dan memiliki kompetensi profesional, kompetensi personal, kompetensi manajerial, dan kompetensi kewirausahaan sesuai dengan jenis perpustakaan.
·         Kepala Perpustakaan Nasional, perpustakaan provinsi, perpustakaan kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi adalah pustakawan atau tenaga ahli di bidang perpustakaan.

·         Kriteria kepala perpustakaan sebagai berikut :

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) untuk perpustakaan provinsi dan kabupaten/kota, magister (S-2) untuk perpustakaan perguruan tinggi dan Perpustakaan Nasional;
b. memiliki pengalaman bekerja di perpustakaan sekurang-kurangnya 5 tahun kecuali 10 tahun untuk Perpustakaan Nasional;
c. menguasai bahasa Inggris baik lisan maupun tertulis;
d. menguasai teknologi informasi;

Standar tenaga ahli perpustakaan sebagai berikut:
·         Tenaga ahli di bidang perpustakaan adalah pustakawan yang memiliki kapabilitas (kemampuan dan kecakapan dalam bidang perpustakaan), integritas (keadaan yang mewujudkan suatu kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan di bidang perpustakaan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran, dan kesetiaan), dan kompetensi (kemampuan yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap kerja yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi atau lembaga pendidikan yang terakreditasi di bidang perpustakaan).
·         Kemampuan dan kecakapan dalam bidang perpustakaan harus diperoleh dari pendidikan paling rendah S-1 (strata satu), dan pengalaman bekerja di perpustakaan minimal 5 (lima) tahun.
Standar tenaga teknis perpustakaan :
·         Tenaga teknis perpustakaan harus melaksanakan kegiatan yang bersifat membantu pekerjaan fungsional yang dilaksanakan pustakawan, serta melaksanakan pekerjaan perpustakaan lainnya.
·         Tenaga teknis perpustakaan terdiri atas tenaga teknis komputer, tenaga teknis audio visual, tenaga teknis ketatausahaan, tenaga teknis asisten perpustakaan, dan/atau tenaga teknis lainnya yang diatur oleh peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
·         Tenaga teknis perpustakaan memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma II (D-II) ditambah pendidikan dan/atau pelatihan sesuai bidang tugasnya.
·         Tenaga teknis perpustakaan harus memiliki kompetensi profesional (aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja) dan kompetensi personal (aspek kepribadian dan interaksi sosial) yang kedepannya akan memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
·         Tenaga teknis perpustakaan harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh lembaga sertifikasi mandiri atau lembaga pendidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI.

3.3  Program sertifikasi pustakawan.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui asesmen kerja nasional Indonesia atau internasional yang berpedoman BNSP 202 Rev.2-2009. Bagi pustakawan yang melalui proses sertifikasi dan lulus uji kompetensi kepada mereka akan diberikan sertifikat. Oleh karena itu Kemudian ada beberapa pertimbangan sebagai tindak lanjut sertifikasi pustakawan yang diperoleh dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yaitu: Sertifikasi pustakawan sebagai  perwujudan bukti kompetensi pustakawan dinyatakan dalam bentuk sertifikasi profesi. Didalam pelaksanaan uji kompetensi dalam kerangka sertifikasi harus ada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan Asosiasi Profesi (Ilmu Perpustakaan bisa ambil peran besar tentunya) dengan memperoleh lisensi untuk menguji kompetensi pustakawan.
Pelaksanaan uji kompetensi, sebagai berikut :
1)      Uji kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja dilakukan oleh LSP yang telah memiliki lisensi dari BNSP
2)      Dalam hal LSP untuk bidang profesi tertentu belum terbentuk, uji  kompetensi dan sertifikasi kompetensi dilakukan oleh BNSP dengan membentuk panitia teknis
3)      Pelaksaaan sertifikasi kompetensi dimaksud ayat (1) dan (2), harus memenuhi ketentuan mengeni materi uji,metode pengujian, tempat uji, penilaian dan asesor uji kompetensi  
Dalam memperoleh uji kompetensi, telah mendapat izin dari lembaga sertifikasi profesi sebagai pengakuan formal dari BNSP melalui proses akreditasi yang menyatakan bahwa LSP telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sertifikat kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan  kompetensi kerja pada jenis profesi. Sertifikasi kompetensi juga merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional.
Beberapa acuan sertifikasi kompetensi kerja sebagai berikut:
1.      Sertifikasi kompetensi kerja nasional dapat diakukan untuk unit kompetensi dan kualifikasi profesi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja yang berlaku, bisa berupa SKKNI yang ditetapkan oleh menakertrans, atau standar internassional atau standar khusus yang telah diverifikasi.
2.      Sertifikasi kompetensi kerja dilaksanakan melalui uji kompetensi (assesmen). Dengan kata lain pada saatnya nanti harus disiapkan asesor-asesor yang siap menguji kompetensi pustakawan.

Sertifikasi dapat dibedakan menjadi :
1.      Sertifikasi kompetensi profesi yang dilakukan oleh Lembaga SertifikasiPersonil/ Profesi dan akan berlaku apabila masih berkompeten. Sertifikasi ini berlaku untuk kompetensi yang dimiliki paling akhir (current competence).
2.      Sertifikasi untuk mendapat status profesi: dilakukan organisasi profesi, biasa disebut juga lisensi/ registrasi profesi. Kadang lisensi ini dikeluarkan setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat nomor 1 di atas.
3.      Sertifikat pelatihan: oleh lembaga pelatihan, biasa disebut juga Certificate of attainment , berlaku selamanya. Sertifikasi yang akan diberlakukan bagi pustakawan adalah sertifikasi terhadap kompetensiprofesi. Sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme pustakawan, menentukankelayakan seorang pustakawan dalam memberikan layanan informasi, serta meningkatkan layanan perpustakaan. Sertifikasi juga akan menghilangkan dikotomi pustakawan PNS dan pustakawan swasta. Para pustakawan yang tersertifikasi akan memiliki kedudukan yang sama terhadap pengakuan kemampuan mereka, karena sudah ada lembaga penjamin mutu (quality assurance).
Manfaat Sertifikas mengapa sertifikasi dianggap begitu penting bagi suatu profesi? Sebelumnya sudah disebutkan bahwa sertifikat kompetensi adalah bentuk pengakuan bahwa seseorang mampu melakukansuatu pekerjaan. Ibarat Surat Ijin Mengemudikan (SIM) dimana pemegang SIM tersebut sudah dianggap mampu dan mempunyai lisensi mengemudikan mobil. Di dunia perpustakaan, sertifikasi bermanfaat untuk mengembangkan tenaga perpustakaan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak di antaranya :


1.      Pustakawan
Bagi pustakawan, sertifikasi menjadi bukti atau pengakuan terhadap kemampuan mereka. Dengan sertifikat kompetensi, mereka dapat memilih peluang-peluang untuk pengembangan karir yang cocok dan sesuai. Dengan demikian sertifikasi menjadi sarana untuk meningkatkan jenjang karier dan memacu diri agar lebih profesional dan mencapai hasil pekerjaan yang berkualitas serta dapat dipertanggung-jawabkan. Adanya sertifikatkompetensi, para pustakawan akan memiliki kepercayaan tinggi dalam melakukan penawaranposisi. Berbekal sertifikat kompetensi pula , para pustakawan juga tidak akan canggung berkomunikasi dengan rekan seprofesi.
2. Lembaga Perpustakaan
        Bagi lembaga perpustakaan, sertifikasi sangat bermanfaat dalam melakukan rekruitmen pustakawan. Selama ini jaminan mutu SDM lebih banyak dilakukan melalui sistem ijazah sekolah atau sertifikasi pelatihan. Hal ini mengakibatkan seseorang lebih suka mengejar gelar dengan cara instan daripada menambah pengetahuan. Namun pada kenyataannya lembaga pendidikan masih banyak yang belum dapat dipercaya sebagai penjamin mutu, terbukti biasanya pengguna tenaga kerja terpaksa melakukan testing sendiri (baik dilakukan sendiri maupun dengan cara  outsourching) terhadap sejumlah besar pelamar, yang memakan biaya tidak sedikit. Setelah itu masih harus dilakukan pelatihan pendahuluan yang juga tidak murah biayanya. Hal tersebut juga terjadi di dunia perpustakaan. Pustakawan yang selesai mengikuti pelatihan pun setelah kembali ke tempat kerja ternyata masih banyak yang belum menunjukkan peningkatan kemampuan seperti yang diharapkan (Kismiyati, 2008).
        Selama ini persyaratan pengalaman kerja selalu menjadi kendala bagi pencari kerja. Pengalaman sebenarnya bukan jaminan mutu. Pengalaman adalah proksi atau perwakilan perkiraan kemampuan. Dengan adanya sertifikasi kompetensi yang menjamin kemampuan, persyaratan pengalaman menjadi kurang relevan lagi. Ke depan, diharapkan dengan adanya sertifikasi, lembaga perpustakaan tidak sulit mencari pustakawan yang kompeten. Cukup dengan menyebutkan jenis dan tingkat sertifikasi pustakawan yang dibutuhkan, maka pustakawan yang dimaksud akan segera didapatkan. Bahkan cukup hanya menyebutkan jenis dan tingkat sertifikasi pustakawan tersebut. Oleh karena itu sertifikasi ini dapat menunjang pula eksistensi kelembagaan yang menapung puskakawan yang kompeten.
Namun pada kenyataanya sertifikasi perpustakaan masih buming di perbincangkan. Peraturan pelaksanaan tindak lanjut UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, belum muncul dalam wujud Peraturan Pemerintah khususnya mengenai pelaksanaan “isu sertifikasi”. Namun pada awal 2012 ini sertifikasi pustakawan mulai di perhatikan oleh pemerintah meskipun belum terealisasikan, tetapi paling tidak profesi pustakawan sudah mendapat tempat di masyarakat dan menjadi agenda bagi pemangku kebijakan. Pustakawan bisa menjadi tenaga pendidik dalam kiprahnya untuk ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Perpustakaan harus menjadi ruang publik untuk pembelajaran sepanjang hayat. sudah selayaknya pemerintah memikirkan bahwa kompetensi para pustakawan Indonesia patut mendapatkan apresiasi dengan disertifikasi. Hal ini untuk melindungi profesi pustakawan dan tentunya untuk penjaminan kesejahteran.








BAB III
KESIMPULAN
           
Seorang pustakawan harus bersikap profesional dalam mengelola perpustakaan artinya bahwa seorang pustakawan harus mampu mengelola dan mengembangkan perpustakaan dengan kompetensinya. Kompetensi menurut SKKNI DepNakertrans, 2012 adalah “suatu kemampuan menguasai dan menerapkan pengetahuan, ketrampilan/keahlian dan sikap kerja tertentu di tempat kerja sesuai dengan kinerja yang dipersyaratkan”. Jenis kompetensi tersebut dapat dibedakan menjadi dua yaitu kompetensi profesional dan kompetensi personal. Namun sampai saat ini standar kompetensi pustakawan di Indonesia masih dalam proses penyusunan sehingga belum jelas pedoman apa yang dapat dijadikan acuan . Kompetensi tersebut perlu ditingkatkan dengan adanya pengembangan karir. Pengembangan karir ini dirasa penting bagi seorang pustakawan agar dapat menghasilkan pustakawan yang berkualitas, profesional, bertanggung jawab, jujur dan lebih mampu serta akuntabel dalam pemberian pelayanan publik. Kompetensi yang baik itu dapat menunjang sertifikasi seorang pustakawan dimana sertifikasi tersebut sebagai sarana pengakuan profesi kepustakawanan dan menjadi perwujudan bukti kompetensi pustakawan dinyatakan dalam bentuk sertifikasi profesi.  Oleh karena itu pustakawan perlu menyiapkan diri untuk sertifikasi .Namun pada kenyataannya ,sertifikasi pustakawan ini belum terwujud dalam peraturan pemerintah sehingga samapai saat ini sertifikasi belum dapat terealisasikan dengan baik .




DAFTAR PUSTAKA

Subrata ,Gatot . 2009. Upaya Pengembangan Kinerja Pustakawan Perguruan Tinggi di Era Globalisasi Informasi .Yogyakarta : Perpustakaan UM ,
Basuki, Sulistyo. 1994. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama.
Iskandar, Ridwan . Pengembangan Karir . http://ridwaniskandar.files.wordpress.com ,tanggal 11/10/2012 pukul 9:31
Damandiri . Pengembangan Karir . http://www.damandiri.or.id .tanggal 11/10/2012 pukul 9:31
UU RI No.25 TAHUN 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah http://kelembagaan.pnri.go.id tanggal 11/10/2012 pukul 9:09
UU RI No.87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional  http://www.pu.go.id ,tanggal 11/10/2012 pukul 11:04
SKKNI Depnakertrans tahun 2012 , www.infokursus.net ,tanggal 11/10/2012 ,pukul 12:59
UU No 64 Tahun 1992 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negri Sipil yang menduduki jabatan pustakawan  http://ropeg-kemenkes.or.id tanggal 11/10/2012 ,pukul 11:10
STANDART NASIONAL PERPUSTAKAAN Tahun 2009, www.kelembagaan.pnri.go.id tanggal 16/10/2012 pkl 16:13


IMPLEMENTASI TEKNOLOGI INFORMASI DI PERPUSTAKAAN


Oleh : Heni Setiyaningsih
Di era globalisasi ini  perkembangan teknologi semakin cepat dan cangih. Kemajuan yang paling terlihat adalah para pengguna teknologi informasi dalam proses pengolahan data menjadi informasi yang begitu cepat. Terlebih lagi dengan hadirnya internet dapat mempercepat ketersediaan dan pertukaran informasi diseluruh dunia sehingga memudahkan kita dalam mengakses informasi kapanpun dan dimanapun tanpa terbatas oleh waktu. Peranan teknologi didalam perpustakaan sangat diperlukan mengingat perpustakaan erat kaitannya dengan informasi yang dibutuhkan pengguna, oleh karena itu perpustakaan harus dapat menyediakan informasi dengan cepat, tepat dan mudah. menurut Shiyali Rammamrita Rangathan Library is the growing organism” yang berarti perpustakaan adalah organisasi yang berkembang. Dengan adanya perkembangan teknologi informasi, perpustakaan dituntut untuk lebih aktif, dinamis, cepat, tepat dan sistematis dalam segala hal, baik dalam pelayanan maupun sumber informasi yang disajikan mengingat tuntutan masyarakat terhadap kebutuhan informasi yang semakin tinggi dan mereka menginginkan informasi tersebut didapat dengan cepat. Hal ini dilakukan agar keeksistenan perpustakaan dapat dipertahankan ditengah maraknya penyedia informasi yang lebih canggih. Dari pemaparan di atas dapat ditarik rumusan masalah apa itu teknologi informasi? apa itu perpustakaan? bagaimana dampak teknologi informasi dalam perpustakaan?
 Menurut William & Sawyer, (2003) teknologi informasi adalah teknologi yang menggabungkan komputasi (komputer) dengan jalur komunikasi berkecepatan tinggi yang membawa data, suara, dan video. Teknologi Informasi adalah istilah umum yang menjelaskan teknologi apapun yang membantu manusia  dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengkomunikasikan dan menyebarkan informasi. (Martin, 1999). Jadi dapat disimpulkan bahwa teknologi informasi merupakan teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, menyusun, menyimpan, memanipulasi data, menyebar informasi  baik informasi berupa gambar, suara, video, informasi lain sehingga dapat digunakan sebagai strategi pengambilan keputusan. Jadi teknologi informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer tetapi gabungan dari teknologi komputerdan  teknologi komunikasi.
Menurut Sulistio Basuki (1991), perpustakaan adalah suatu gedung, ruang, yang dibuat untuk menyimpan buku dan terbitan lainnya yang tesusun menurut tatanannya. Sedangkan pengertian perpustakaan menurut Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/ atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.  Sedangkan menurut IFLA (International Federation of Library Association and Instutiutions) perpustakaan adalah kumpulan materi tercetak dan noncetak atau sumber informasi yang disusun secara sistematis untuk digunakan pemakai. Dari definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa perpustakaan merupakan suatu lembaga yang bertugas menyediakan, mengelola, menyimpan dan menyebarkan sumber informasi, baik dalam bentuk tercetak maupun non cetak dengan cara yang sistematis untuk memenuhi kebutuhan pengguna. Sedangkan tujuan perpustakaan adalah sebagai tempat penelitian, penyimpanan informasi, pendidikan, culture, rekreasi.
 Perpustakaan erat kaitanya dengan informasi, sehingga dibutuhkan teknologi informasi untuk mendukung informasi tersebut agar mudah ditemukan oleh pengguna,  hal ini dapat memberi dampak pula pada tingkat minat pemustaka untuk memanfaatkan perpustakaan selain itu dengan pernerapan teknologi informasi tentu saja akan membawa dampak dalam kegiatan-kegiatan perpustakaan dalam mengolah, menyimpan, dan menyebarkan informasi.
Adapun dampak dari perkembangan teknologi informasi dalam kegiatan-kegiatan perpustakaan adalah :
a.         Meringkankan beban pekerjaan pustakawan di perpustakaan sehingga pekerjaan lebih efektif dan efisien. Sebelum adanya teknologi informasi di perpustakaan, kegiatan di perpustakaan dilakukan secara manual sehingga membutuhkan waktu yang lama, dengan adanya otomasi perpustakaan kegiatan pengkatalogan, penelusuran, pengambilan keputusan dan lain-lain dapat diselesaikan dengan cepat dan mudah.
b.        Pertukaran informasi dan kerjasama dengan perpustakaan lain menjadi lebih mudah dan cepat karena semua informasi dapat diakses melalui internet dan dapat dilakukan secara virtual tanpa harus bertatap muka.
c.         Dapat meningkatkan citra dan pencitrakan perpustakaan.
d.        Dapat memudahkan mempromosikan produk perpustakaan melalui website.
e.         Memberikan kemudahan dalam pengambilan keputusan terkait dengan pendendaan, pengadaan, wedding dan lain-lain.
Adapun dampak penerapan teknologi informasi di perpustakaan untuk pengguna perpustakaan :
a.         Dapat mempermudah temu kembali informasi sehingga tidak membuang-buang waktu yang lama.
b.        Pemustaka dapat menelusuri dan menggunakan layanan perpustakaan dengan madiri tanpa mengantri seperti pada konsep perpustakaan konvensional.

Dampak negatif dari teknologi informasi di perpustakaan antara lain :
a.         Hubungan antara pustakawan dan pemustaka menjadi kurang harmonis karena ketergantungan mereka terhadap teknologi.
b.        Biaya perbaikan dan operasional teknologi informasi yang semakin tinggi.
Penerapan teknologi informasi di perpustakaan merupakan wujud dari suatu perubahan layanan. Teknologi Informasi menjadi senjata yang paling utama mempercepat kinerja, menjadi dasar untuk pengambilan keputusan, Sehingga konsep ini mampu mengubah konsep perpustakaan konvensional menjadi perpustakaan modern. Menyadari begitu kompleknya manfaat teknologi informasi bagi perpustakaan, oleh karena itu sudah sewajarnya jika para pengelola untuk merealisasikan teknologi di perpustakaan. Penerapan teknologi informasi akan memberikan nilai tersendiri bagi perpustakaan dan bagi instutusinya. Mengingat biaya operasional teknologi informasi sangat tinggi, perpustakaan haruslah siap menghadapi tantangan globalisasi zaman, oleh karena itu diperlukan sumber daya manusia yang memadai dan professional sesuai dengan kompetensinya. Selain itu pustakawan juga harus mampu menyikapi perkembangan teknologi informasi agar hubungan antara pustakawan dan pemustaka tetap terjalin secara harmonis. Kemajuan suatu perpustakaan tidak dilihat dari seberapa banyak koleksi yang dimiliki didalam perpustakaan tetapi seberapa banyak pengguna perpustakaan dan seberapa besar penerapan teknologi di perpustakaan.  
Referensi :
·      Suprianto, wahyu. 2008. Teknologi Informasi Perpustakaan .Yogyakarta :Kanisus.


Senin, 13 Mei 2013

LIBRARY 3.0 : KONSEP PERPUSTAKAAN MASA KINI

Telah kita ketahui sebelumnya bahwa dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (UU No 43 Th 2007) menyebutkan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.  Library is the growing organism” yang berarti perpustakaan adalah organisasi yang berkembang. Dengan adanya perkembangan teknologi informasi, perpustakaan dituntut untuk lebih aktif, dinamis, cepat, tepat dan akurat dalam segala hal baik dalam pelayanan maupun penelusuran sumber informasi. Hal ini dilakukan agar keeksistensian perpustakaan dapat dipertahankan di tengah maraknya penyedia informasi yang lebih canggih yang menjadi kompetitor bagi perpustakaan Sehingga perpustakaan harus memahami konsep teknologi yang bagaimana agar tetap berkembang dan tidak di tingggalkan oleh penggunanya.Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat dan cepat perpustakaan kini telah menerapkan konsep perpustakaan yang berbasis teknologi seperti library 2.0. Apa sih sebenarnya library 2.0? Library 2.0 adalah Menurut Nugraha (2012:4), Library 2.0 adalah model perpustakaan yang layanannya beriorientasi kepada user/patron, kolaborasi antara pustakawan-user, pustakawan-pustakawan dan melibatkan penerapan teknologi web 2.0 pada sistem informasi dan website perpustakaan. Dengan adanya konsep Library 2.0 ini akan mampu memenuhi berbagai kebutuhan dari generasi – generasi yang mengakses perpustakaan.
Sebenarnya konsep library 2.0 sudah mulai ditinggalkan di dunia internasional, jika kita mengintip konsep Perpustakaan terbaru yaitu konsep library 3.0, konsep library 3.0 merupakan tranformasi lanjutan setelah konsep library 2.0. Dengan tranformasi web yang akan berciri semantik serta ontologi maka web juga berkembang menjadi Web.3.0. Kondisi inilah yang memungkinkan pengembangan konsep Perpustakaan 3.0. Konsep terakhir ini nampaknya akan sangat mempengaruhi cara kerja pustakawan dalam mendeskripsikan pustaka yang berupa multimedia. Dan bagaimana aplikasi web 3.0 dalam perpustakkan ? Yang paling menonjol adalah :
Semantic Web: web Semantic akan memberikan kita pilihan untuk berbagi, bersatu, mencari dan mengatur informasi web dengan cara yang mudah. Layanan Opac yang di konsep one stop service.  Virtual Reference Service untuk melayani pengguna yang jauh dari perpustakaan. GeoTagging ini membantu pengguna untuk menemukan informasi spesifik yang terletak di lokasi tertentu. Ontologies adalah teknik untuk memberikan hubungan semantik kaya antara istilah dan pikiran pengetahuan. Ubiquitous contents konsep ini mengarah pada berbagai bentuk informasi dapat diakses dimana saja tanpa terbatas waktu dan dapat mengggunakan perangkat apa saja.
 Pada dasarnya ruang lingkup library 3.0 adalah untuk membangun hubungan semantik antara semua isi web yang tersedia untuk memastikan aksesibilitas, kemampuan pencarian yang cepat dan relevan, ketersediaan dan kegunaan. Pustakawan harus proaktif terhadap penggunaan alat dan teknologi terbaru untuk menciptakan sistem perpustakaan virtual. Tetapi tujuan utama pada dasar tetap sama yakni informasi yang tepat kepada pengguna yang tepat pada waktu yang tepat.



Sabtu, 11 Mei 2013

UPACARA GREBEG DI JOGJAKARTA.



          
  Grebeg merupakan upacara keagamaan kraton yang di adakan  tiga kali dalam setahun bertepatan dengan kelahiran Nabi Muhammad Saw ( Grebeg maulud ), Hari Raya Idul Fitri ( Grebeg Syawal ), Hari Raya Idul Adha ( Grebeg Besar ). Pada hari itu Sri Sultan berkenaan memberi sedekah berupa gunung-gunungan berisi makanan dan lain0lain kepada rakyat. Upacara semacam itu di sertai dengan upacara penembahan Tuhan Yang Maha Kuasa oleh Sri Sultan sendiri di Sitihinggil-Utara dan kemudian pembacaan doa oleh kyai penghulu untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, kagungan agama dan kebahagiaan serta keselamatan kraton, nusa dan bangsa pada umumnya
Dalam buku Upacara Tradisional Sekaten Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditulis Soepanto dkk, dijelaskan bahwa Upacara Sekaten pada awalnya adalah suatu upacara yang diselenggarakan tiap tahun oleh raja-raja di Tanah Hindu, berwujud selamatan atau sesaji untuk arwah para leluhur dan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama disebut Aswameda . Sesaji itu diselenggarakan selama enam hari, yang dilakukan dengan doa-doa dan nyanyian-nyanyian pujian disertai dengan tatabuhan yang mengandung arti memuja arwah leluhur, untuk memohon berkat dan perlindungan. Kemudian tahap kedua disebut Asmaradana , yang diselenggarakan pada hari ketujuh, merupakan penutup tahap yang pertama. Dalam tahap ini diselenggarakan pembakaran dupa besar, disertai dengan mengheningkan cipta atau semedi. Dengan masuknya agama Hindu ke Jawa, maka upacara Asmaweda dan Asmaradana masuk pula ke dalam budaya Jawa. Dan pada jaman Hindu Jawa, raja-raja Jawa juga melestarikan upacara yang diwarisi tersebut.
Hal itu ternyata berlanjut pada abad ke-14 ketika agama Islam mulai berkembang di tanah Jawa. Pada saat itu para pemuka agama Islam disebut wali. Wali yang terkenal pada masa itu berjumlah sembilan dan karena itu disebut Wali Songo. Oleh Wali Songo, upacara Asmaweda dan Asmaradana itu digunakan sebagai sarana menyebarkan agama Islam dan dilakukan dengan cara-cara yang Islami. Grebeg merupakan salah satu metode penyebaran agama islam pada waktu itu dengan pendekatan budaya. Metode ini dipakai karena pada saat itu budaya dan seni bekembang dengan baik. Melalui metode ini, islam disebarkan dengan memasukan berbagai ajaran islam dengan asimilasi dan akulturasi. Gong Sekaten adalah ciptaan Sunan Kalijaga yang mempunyai falsafah mengajak orang masuk Islam. Yaitu : Keneng bunyinya nong nong nong., Kempul suaranya pung-pung-pung., Kendang bunyinya nggum. Semua gamelan itu bila dibunyikan bersama akan membentuk suara kesatuan yang unik yaitu: Nong-ning, nong kana nong kene, pumpung mumpung-mumpung, pul-pul-pul, ndang-ndang-ndang endang-endang tak ndang ndang tandang nggur, jegum.
Artinya ialah: di sana di situ, di sini, mumpung masih ada waktu atau masih hidup, berkumpullah dan cepat-cepat masuk agama Islam..
Sekaten berasal dari bahasa Arab Syahadatain yang mengandung makna dua kalimat syahadat. Pertama, bersaksi bahwa tak ada Tuhan yang wajib disembah kecuali Allah. Kedua, bersaksi bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah. Karena susah mengucapkan, akhirnya kata itu menjadi sekaten. Tradisi penyelenggaraan perayaan sekaten itu lantas berlanjut pada masa Kerajaan Mataram pertama di bawah pemerintahan Panembahan Senopati. Kini sekaten menjadi suatu tradisi di Kasultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta. Hal tersebut sesuai dengan salah satu kewajiban seorang Sultan yaitu Sayidin Panata Gama, yaitu pemimpin agama yang berkewajiban menyebarkan agama islam.
Dalam upacara sekaten banyak mengandung simbol-simbol yang mempunyai makna untuk dakwah islam. Simbol – simbol yang disajikan mengandung pola-pola berpikir, dan nilai-nilai yang ingin diwujudkan. Simbol-simbol yang disajikan di dalamnya terkandung ajaran-ajaran Islam itu sendiri.
Sebelum diadakan sekaten biasanya diadakan malam sekaten yang di mulai dengan pengambilan tanah dan air dari 7 sumber mata air diantaranya Pengging, Cokrotulung, Masjid Demak, Ki Ageng Selo, Ki Ageng Tarub guna pembuatan tungku yang akan digunakan untuk ritual Hajaddalem Adhang Nasi dengan menggunakan dandang Kyai Dudo. Malam sekaten biasanya diadakan di Pagelaran dan Alun – alun Utara Karaton.
Setelah proses persiapan acara grebeg Yogya selesai. Keesokan harinya adalah dimulainya arak-arakan. Prosesi rebutan gunungan atau yang dikenal sebagai grebeg ini diawali dengan arak-arakan prajurit kraton mengelilingi Kraton Yogyakarta. Setelah itu, barulah gunungan dikeluarkan untuk dibawa ke Masjid Gede yang terletak di alun-alun utara. Prosesi iring-iringan ini didahului oleh prajurit Bugis yang lantas disusul para abdi dalem sipat bupati, dan baru Kagungan Dalem Pareden (gunungan) yang terdiri dari enam gunungan. Keenam gunungan itu meliputi 2 buah gunungan lanang, 1 gunungan wadon, 1 gunungan gepak, 1 gunungan darat, serta 1 gunungan pawuhan. Semua gunungan itu dipenuhi oleh hasil pertanian seperti kacang panjang dan jagung. Dalam prosesi arak-arakan, salah satu gunungan lanang dibawa menuju Paku Alaman dan kemudian dibawa ke lapangan Sewandanan untuk diperebutkan pula. Ketika dibawa ke Paku Alaman, gunungan lanang ini dikawal lima ekor gajah.
Rebutan gunungan atau upacara grebeg diartikan merupakan simbol komunikasi kultural antara raja dan rakyatnya. Bahwa raja bisa sangat dekat dan memperhatikan rakyatnya (kawulo-nya). Ini ditandai dengan sang raja memberikan sejumlah hasil pertanian untuk rakyatnya. Sebetulnya, dalam tradisi perayaan sekaten ini tak hanya gunungan dan udhik-udhik yang sarat dengan berkah. Namun muncul pula ndok abang (telur yang diwarnai merah) serta kinang. Telur merah ini dipercaya sebagai penolak bala, sedangkan kinang jika dikunyah pas ketika gamelan berbunyi, dipercaya mampu membuat orang awet muda. 


Sumber : http://is.gd/SgRVMj dan R.Murdani Hadiatmaja (guide kraton)
 

Minggu, 21 April 2013

THIS IS MY SUCCES STORY...

Lets talk about library science 
and my Experience 
Hello guys...Nama saya adalah Heni Setiyaningsih, semester 4 jurusan Ilmu perpustakaan di UIN sunan Kalijaga, untuk lebih jelasnya lihat di profil saya aja :-). Soalnya saya fokusnya ingin bercerita tentang kisah saya yang mau murtad dari jurusan ilmu perpustakaan dan tenyata di sadarkan oleh Allah :-)
        Sebelum membahas tentang kisah hidup saya tentang kegalauan saya karena masuk ilmu perpustakaan.  Saya akan berbicara kenapa saya memilih dijurusan Ilmu perpustakaan, dibanding dengan jurusan lain. Awalnya saya masuk ilmu perpustakaan itu karena rekomendasi dari salah satu pustakawan waktu saya masih duduk dibangku SMK. Saya bingung antara memilih jurusan perhotelan di STIPRAM atau Ilmu Perpustakaan di UIN. Dan saya mendapat informasi dari berbagai teman bahwa lulusan ilmu perpustakaan saat itu baru sedikit, akhirnya saya mantap masuk ilmu perpustakaan. Singkat cerita akhirnya saya diterima di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, satu dua semester saya lalui tetapi dalam hati saya belum tumbuh rasa kepustakawanan saya, saya berfikir oooo...ternyata ini toh jurusan ilmu perpustakaan, hanya “bergelut dengan buku”  dengan bahasa dan kode yang rumit dan memusingkan dan banyak mendapat cibiran dari teman, orang, sahabat dan lain-lain. Mereka berpendapat saya adalah generasi penerus “penjaga buku” tragis dan miris itulah yang ada di benak saya sempat saya ingin pindah jurusan,  tetapi inilah pilihan saya yang harus saya pertanggung jawabkan oleh orang tua saya. Akhirnya saya mulai mengubah cara pandangan saya mengenai perpustakaan dengan cara banyak bertanya kepada orang yang sukses berkecimpung di perpustakaan, mengikuti organisasi dan mengikuti seminar-seminar tentang perpustakaan dan alhamdulilah ada pencerahan pada semester tiga, saya dapat mengubah padangan saya “libraran is not book keeper”, karena pustakawan adalah orang yang mampu menyediakan sumberi informasi yang dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat pengguna. Sebuah profesi yang mulia sebagai penyebar informasi ilmu kepada masyarakat :-). Meskipun jurusan ilmu perpustakaan itu tidak hanya bisa jadi pustakawan saja, banyak yang bekerja di kantor kearsipan, Bank dan lain sebagainya.
Setelah saya banyak mengikuti seminar mengikuti organisasi di jurusan Ilmu perpustakaan dan terjun langsung ke masyarakat, pada waktu pengolahan di perpustakaan SD N jetis wetan klaten, pengolahan di perpustakaan SLB 1 Yogyakarta dan sekarang bakti pustaka di TBM PSS daerah Dagen yang masih berlangsung sampai saat ini yang saya rasakan adalah mengenal masyarakat itu ternyata mengasikkan dapat menambah wawasan, mengetahui perilaku masyarakat dan lain sebagainya. Saya juga terinspirasi oleh para kisah dosen yang perjuanganyan luar biasa yang akhirnya sukses seperti Ibu Nuning pustakawan pasca sarjana yang awalnya bukan lulusan dari ilmu perpustakaan bisa bekerja di Perpustakaan Pasca sarjana Uin dan menjadi dosen setelah dia melanjutkan kuliah di jurusan ilmu perpustakaan kembali, selain itu ibu Rumani Pustakawan UGM sekaligus dosen di jurusan ilmu perpustakaan di UIN, termasuk ibu Labibah Zain yang cetar membahana yang sudah keluar masuk luar negeri :-), tetapi kalau memotifasi calon mahasiswanya untuk selalu narsis dan eksis sangat mengena sampai hati. :-) sehingga menjadi lebih PD ketika mengatakan i’m major librarian science :-).
Pengalaman saya sewaktu observasi di SMKN 4 Yogyakarta (yang kebetulan memang saya dulu sekolah di sana) , Ketika itu Ibu Nik Mujiyati (Kepala perpustakaanSMK 4 Yk) yang kebetulan mengenal saya malah menawarkan kalau sudah lulus untuk mengantikan beliau, karena beliau sebentar lagi akan pensiun. Entah bercanda ataupun serius tetapi ini adalah saya anggap sebagai tawaran yang dapat memicu saya untuk menjadi kepala perpustakaan, selain itu juga menjadi dosen :-) ...Jadi pada intinya jurusan ilmu perpustakaan tidak hanya jadi pustakawan saja tetapi kita juga bisa jadi penulis, dosen, kepala perpustakaan, bisa bekerja di bank maupun kantor kearsipan dan lain-lain. Semua orang bisa memiliki harapan cita-cita yang tinggi, semua itu diawali dari sebuah mimpi, harapan, cita-cita dan dan usaha yang mereka kerjakan.
“Mereka yang tida sukses karena mereka tidak punya mimpi dan berfikir monoton dan mempertahankan cara-cara lama, tetapi mereka yang sukses adalah mereka yang mempunyai, mimpi, harapan dan berusaha lebih baik meskipun banyak rintangan. Keep spirit buat kita semua”
 :-) Hidup Ilmu perpustakaan :-)


Ini beberapa lampiran foto ketika saya melakukan pengolahan bersama teman-teman organisasi liberty dikit aja yaaa hanya sebagai simbolis saja :-) mungkin tidak muat jika saya tampilkan semua kegiatannya :-)


 Pengolahan di SLB 1 Yogjakarta




Pengolahan TBM PSS Sosromenduran





Pengolahan perpustakaan SD N jetis wetan klaten





Sekian dulu yaa berbagi kisahku, semoga bermanfaat buat kita semua :).
Dan dapat menjadi inspirasi
Mari kita sharing bersama tentang dunia perpustakaan :-)