Oleh : Heni Setiyaningsih
Telah
kita ketahui bahwa perkembangan teknologi informasi memberi dampak didunia
perpustakaan karena dapat memudahkan pemustaka mendapatkan informasi baik tercetak
maupun noncetak, sehingga seolah-olah sudah tidak ada lagi batasan ruang dan waktu dalam
berkomunikasi, mencari, dan bertukar informasi karena kita dapat mengakses
informasi dengan cepat dan mudah kapanpun dan dimanapun. Namun, setiap karya di
perpustakaan memiliki penciptanya yang harus dilindungi dan dihargai karyanya,
agar tidak dipergunakan untuk kepentingan komersial dan kepentingan yang
bersifat pribadi yang dapat menguntungkan pihak pribadi dan merugikan
penciptanya sehingga muncullah undang-undang tentang hak cipta dan
aturan-aturan hak mengutip. Copyright, common
creative writing dan open acces
memang menjadi sebuah polemic didalam perpustakaan karena perpustakaan erat
kaitanya dengan sumber informasi. Sehingga muncul pertanyaan besar apa sih
pengertian copyright, common creative
writing dan open acces dan bagaimana titik temu ketiganya didalam
dunia perpustakaan.
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta pada pasal I, copyright
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Common creative writing (aturan mengutip
karya) adalah beberapa aturan tata cara untuk mengutip karya orang lain dengan
baik sesuai aturan yang telah ditentukan agar hak intelektual dan hak moral
seseorang dapat dipertahankan selain itu untuk menghargai hasil karya seseorang
tersebut. Dalam Undang-Undang pasal 15 Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta disebutkan
pula ketentuan mengutip yaitu “Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta
apabila pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor
berita, lembaga penyiaran, atau surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan
ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap”. Sehingga pada intinya
jika kita melakukan kutipan harus mengikutsertakan sumbernya. Sedangkan Open Acces dapat dipahami sebagai sebuah
kebebasan seseorang secara leluasa untuk
mendapatkan informasi tanpa ada yang membatasi.
Didalam dunia
perpustakaan Open Acces, Copyright
dan Common Cretive Writing perlu
diperhatikan mengingat perpustakaan erat kaitanya dengan informasi yang
beranekaragam karya manusia baik tercetak maupun non cetak yang harus dilindungi
karena setiap karya mempunyai penciptanya. Tetapi jika kita amati pengelola perpustakaan
dan pemustaka sering menggandakan atau memperbanyak bahan-bahan yang ada
di perpustakaan baik sebagian maupun seluruh. Tetapi memperbanyak koleksi di
perpustakaan diperbolehkan dengan alasan untuk sumber pendidikan dan sudah
tidak terdapat lagi dipasaran. Tetapi disis lain juga banyak pemustaka yang
sering mengandakan, bahkan copy-paste
karya orang lain secara keseluruhan dengan
tujuan kepentingan pribadi tanpa seijin pihak yang bersangkutan sehingga hal
ini dapat merugikan penciptanya. Oleh karena itu perpustakaan harus jeli dalam
melindungi hak cipta didalam perpustakaan misalnya ketika melayani pemustaka
yang akan memfotokopi karya penelitian baik berupa tesis maupun skripsi dan
karya lain secara keseluruhan harus dilarang tanpa seizin pemilik/ pencipta. Seluruh
bahan-bahan koleksi di perpustakaan, tentu disusun oleh seseorang, beberapa
orang atau badan hukum sebagai pencipta sehingga wajib dilindungi baik itu buku
referensi, skripsi, penelitian, tesis dan lain-lain.
Jika kita berbicara tentang copyright maka akan bersangkutan dengan common creative writing (aturan
mengutip). Mengutip karya seseorang harus dengan ketentuan dan syarat yang
berlaku. Hak cipta itu dibatasi, kecuali dalam kaitan dengan beberapa syarat
tertentu. Adapun syarat-syarat kutipan menurut Tamotsu Hozumi dalam buku Asian
Copyright Handbook syarat-syarat
mengutip sebuah kutipan :
1. A adalah ciptaan pokok dan kutipan dari B
adalah sekunder
(hubungan atasan bawahan).
2. Ada pembedaan yang jelas antara A dengan
bagian yang dikutip
dari B.
3. Perlu mengutip dari B untuk membuat A.
4. Bagian yang dikutip dari B diupayakan
sesedikit mungkin.
5. Bagian yang dikutip dari B persis seperti
ditulis dalam ciptaan orisinal.
6. Sumber B disebutkan dengan jelas.
7. Kutipan tidak melanggar hak moral pencipta B.
Jika
syarat-syarat tersebut dapat dipenuhi, maka ciptaan yang bersangkutan dapat
dikutip. Tetapi jika tidak terpenuhi
maka kutipan tersebut telah melanggar hak cipta. Pelanggaran terhadap Hak Cipta
akan dikenai sanksi atau hukuman.
Pandangan
open acces diperpustakaan adalah ketersediaan artikel-artikel secara
cuma-cuma di perpustakaan, agar memungkinkan semua pemustaka dapat membaca,
mengambil, menyalin, menyebarkan, mencetak, menelusur, atau membuat kaitan
dengan artikel-artikel tersebut secara sepenuhnya di dalam perpustakaan, Sehingga
pemustaka/ user dapat mengunakan secara leluasa sumber informasi tanpa
memperhatikan aturan-aturan yang terkait seperti yang diterapkan pada copyright.
Open acces merupakan sebuah fenomena masa kini yang berkaitan
dengan keberadaan teknologi digital di perpustakaan. Namun tidak semua koleksi
diperpustakaan bersifat open acces yang
dapat didigitalisasi karena ada kaitannya
dengan hak cipta oleh karena itu jika perpustakaan akan mendigitalisasi sebuah
koleksi untuk dijadikan open accces
harus ada ijin dari pihak-pihak yang terkait agar tidak melanggar hak cipta.
Titik
temu antara copyright , common creative writing dan open acces di dunia perpustakaan pada dasarnya ketiganya tidak
dapat dipisahkan karena ketiganya saling berhubungan. Adanya open acces di
perpustakaan merupakan sebuah sarana dalam menyediakan sumber informasi
informasi secara luas dan tanpa batas akses bagi pengguna bagi yang membutuhkan
informasi secara keseluruhan. Sedangkan adanya copyright didalam perpustakaan sebagai wujud penghargaan karya
terhadap penciptanya yang harus diperhatikan. Sedangkan common creative writing berperan sebagai aturan atau bimbingan dalam
mengutip karya seseorang.
Penerapan copyright dan common creative
writing didalam perpustakaan harus tetap ditegakkan karena perpustakaan
harus melindungi karya peciptanya dengan baik jangan sampai disalah gunakan
oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang bertujuan untuk komersial
dan merugikan penciptanya. Pihak perpustakaan harus bersikap tegas terkait
dengan hak cipta dan common creative writing di perpustakaan agar tidak terjadi
plagiat. Selain itu dalam mendigitalisasi atau mempublikasikan karya yang
berupa open acces, perpustakaan harus
mengikuti ketentuan yang berlaku. Agar tidak ada kerancuan pemahaman dan
salah kaprah tentang copyright, common
creative writing dan open acces seharusnya perpustakaan mengadakkan sosialisasi bagi
pengelola perpustakaan dan pemustaka terkait hak cipta, aturan mengutip dan open acces supaya tidak ada lagi
plagiatisme maupun penggandaan bahan koleksi secara bebas baik dari personal maupun
lembaga yang dapat merugikan penciptanya. Namun terdapat pengecualian penggandaan
bahan pustaka diperpustakaan memang diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan
dan aturan-aturan yang berlaku sebagai sumber pendidikan.
Sumber :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia No 19
tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.
HOZUMI, Tamotsu.
2006. Asian Copyright Handbook : Buku
Panduan Hak Cipta Asia Versi Indonesia. Jepang : Asia/Pacific Cultural
Centre for UNESCO (ACCU) Ikatan Penerbit Indonesia
0 comments:
Posting Komentar