Everything beautiful is not necessarily good, but everything good is certainly beautiful.
Mereka yang tida sukses karena mereka tidak punya mimpi dan berfikir monoton dan mempertahankan cara-cara lama, tetapi mereka yang sukses adalah mereka yang mempunyai, mimpi, harapan dan berusaha lebih baik meskipun banyak rintangan, simak my succes Story
Budaya merupakan khasanah bangsa yang harus kita lestarikan
Filosofi dan makna Budaya Upacara Sekatan Yogyakarta yang mampu menjadi simbol-simbol dakwah Islam. Mari kita simak pada artikel ini.
Librarian is Limited Corruption
Profesi Pustakawan tidak boleh dipandang sebelah mata, mereka lah akar dari penyedia sumber informasi. Profesi yang mulia dan limit terhadap korupsi. Simak artikel ini
Library is the growing organism
Kemajuan penerapan teknologi di perpustakaan merupakan tolak ukur kemajuan perpustakaan tersebut. bagaimana dampaknya? simak pada artikel ini
Minggu, 26 Mei 2013
COPYRIGHT VS OPEN ACCES VS COMMON CREATIVE WRITING DI PERPUSTAKAAN
22.54
No comments
Oleh : Heni Setiyaningsih
Telah
kita ketahui bahwa perkembangan teknologi informasi memberi dampak didunia
perpustakaan karena dapat memudahkan pemustaka mendapatkan informasi baik tercetak
maupun noncetak, sehingga seolah-olah sudah tidak ada lagi batasan ruang dan waktu dalam
berkomunikasi, mencari, dan bertukar informasi karena kita dapat mengakses
informasi dengan cepat dan mudah kapanpun dan dimanapun. Namun, setiap karya di
perpustakaan memiliki penciptanya yang harus dilindungi dan dihargai karyanya,
agar tidak dipergunakan untuk kepentingan komersial dan kepentingan yang
bersifat pribadi yang dapat menguntungkan pihak pribadi dan merugikan
penciptanya sehingga muncullah undang-undang tentang hak cipta dan
aturan-aturan hak mengutip. Copyright, common
creative writing dan open acces
memang menjadi sebuah polemic didalam perpustakaan karena perpustakaan erat
kaitanya dengan sumber informasi. Sehingga muncul pertanyaan besar apa sih
pengertian copyright, common creative
writing dan open acces dan bagaimana titik temu ketiganya didalam
dunia perpustakaan.
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta pada pasal I, copyright
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Common creative writing (aturan mengutip
karya) adalah beberapa aturan tata cara untuk mengutip karya orang lain dengan
baik sesuai aturan yang telah ditentukan agar hak intelektual dan hak moral
seseorang dapat dipertahankan selain itu untuk menghargai hasil karya seseorang
tersebut. Dalam Undang-Undang pasal 15 Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta disebutkan
pula ketentuan mengutip yaitu “Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta
apabila pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor
berita, lembaga penyiaran, atau surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan
ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap”. Sehingga pada intinya
jika kita melakukan kutipan harus mengikutsertakan sumbernya. Sedangkan Open Acces dapat dipahami sebagai sebuah
kebebasan seseorang secara leluasa untuk
mendapatkan informasi tanpa ada yang membatasi.
Didalam dunia
perpustakaan Open Acces, Copyright
dan Common Cretive Writing perlu
diperhatikan mengingat perpustakaan erat kaitanya dengan informasi yang
beranekaragam karya manusia baik tercetak maupun non cetak yang harus dilindungi
karena setiap karya mempunyai penciptanya. Tetapi jika kita amati pengelola perpustakaan
dan pemustaka sering menggandakan atau memperbanyak bahan-bahan yang ada
di perpustakaan baik sebagian maupun seluruh. Tetapi memperbanyak koleksi di
perpustakaan diperbolehkan dengan alasan untuk sumber pendidikan dan sudah
tidak terdapat lagi dipasaran. Tetapi disis lain juga banyak pemustaka yang
sering mengandakan, bahkan copy-paste
karya orang lain secara keseluruhan dengan
tujuan kepentingan pribadi tanpa seijin pihak yang bersangkutan sehingga hal
ini dapat merugikan penciptanya. Oleh karena itu perpustakaan harus jeli dalam
melindungi hak cipta didalam perpustakaan misalnya ketika melayani pemustaka
yang akan memfotokopi karya penelitian baik berupa tesis maupun skripsi dan
karya lain secara keseluruhan harus dilarang tanpa seizin pemilik/ pencipta. Seluruh
bahan-bahan koleksi di perpustakaan, tentu disusun oleh seseorang, beberapa
orang atau badan hukum sebagai pencipta sehingga wajib dilindungi baik itu buku
referensi, skripsi, penelitian, tesis dan lain-lain.
Jika kita berbicara tentang copyright maka akan bersangkutan dengan common creative writing (aturan
mengutip). Mengutip karya seseorang harus dengan ketentuan dan syarat yang
berlaku. Hak cipta itu dibatasi, kecuali dalam kaitan dengan beberapa syarat
tertentu. Adapun syarat-syarat kutipan menurut Tamotsu Hozumi dalam buku Asian
Copyright Handbook syarat-syarat
mengutip sebuah kutipan :
1. A adalah ciptaan pokok dan kutipan dari B
adalah sekunder
(hubungan atasan bawahan).
2. Ada pembedaan yang jelas antara A dengan
bagian yang dikutip
dari B.
3. Perlu mengutip dari B untuk membuat A.
4. Bagian yang dikutip dari B diupayakan
sesedikit mungkin.
5. Bagian yang dikutip dari B persis seperti
ditulis dalam ciptaan orisinal.
6. Sumber B disebutkan dengan jelas.
7. Kutipan tidak melanggar hak moral pencipta B.
Jika
syarat-syarat tersebut dapat dipenuhi, maka ciptaan yang bersangkutan dapat
dikutip. Tetapi jika tidak terpenuhi
maka kutipan tersebut telah melanggar hak cipta. Pelanggaran terhadap Hak Cipta
akan dikenai sanksi atau hukuman.
Pandangan
open acces diperpustakaan adalah ketersediaan artikel-artikel secara
cuma-cuma di perpustakaan, agar memungkinkan semua pemustaka dapat membaca,
mengambil, menyalin, menyebarkan, mencetak, menelusur, atau membuat kaitan
dengan artikel-artikel tersebut secara sepenuhnya di dalam perpustakaan, Sehingga
pemustaka/ user dapat mengunakan secara leluasa sumber informasi tanpa
memperhatikan aturan-aturan yang terkait seperti yang diterapkan pada copyright.
Open acces merupakan sebuah fenomena masa kini yang berkaitan
dengan keberadaan teknologi digital di perpustakaan. Namun tidak semua koleksi
diperpustakaan bersifat open acces yang
dapat didigitalisasi karena ada kaitannya
dengan hak cipta oleh karena itu jika perpustakaan akan mendigitalisasi sebuah
koleksi untuk dijadikan open accces
harus ada ijin dari pihak-pihak yang terkait agar tidak melanggar hak cipta.
Titik
temu antara copyright , common creative writing dan open acces di dunia perpustakaan pada dasarnya ketiganya tidak
dapat dipisahkan karena ketiganya saling berhubungan. Adanya open acces di
perpustakaan merupakan sebuah sarana dalam menyediakan sumber informasi
informasi secara luas dan tanpa batas akses bagi pengguna bagi yang membutuhkan
informasi secara keseluruhan. Sedangkan adanya copyright didalam perpustakaan sebagai wujud penghargaan karya
terhadap penciptanya yang harus diperhatikan. Sedangkan common creative writing berperan sebagai aturan atau bimbingan dalam
mengutip karya seseorang.
Penerapan copyright dan common creative
writing didalam perpustakaan harus tetap ditegakkan karena perpustakaan
harus melindungi karya peciptanya dengan baik jangan sampai disalah gunakan
oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang bertujuan untuk komersial
dan merugikan penciptanya. Pihak perpustakaan harus bersikap tegas terkait
dengan hak cipta dan common creative writing di perpustakaan agar tidak terjadi
plagiat. Selain itu dalam mendigitalisasi atau mempublikasikan karya yang
berupa open acces, perpustakaan harus
mengikuti ketentuan yang berlaku. Agar tidak ada kerancuan pemahaman dan
salah kaprah tentang copyright, common
creative writing dan open acces seharusnya perpustakaan mengadakkan sosialisasi bagi
pengelola perpustakaan dan pemustaka terkait hak cipta, aturan mengutip dan open acces supaya tidak ada lagi
plagiatisme maupun penggandaan bahan koleksi secara bebas baik dari personal maupun
lembaga yang dapat merugikan penciptanya. Namun terdapat pengecualian penggandaan
bahan pustaka diperpustakaan memang diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan
dan aturan-aturan yang berlaku sebagai sumber pendidikan.
Sumber :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia No 19
tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.
HOZUMI, Tamotsu.
2006. Asian Copyright Handbook : Buku
Panduan Hak Cipta Asia Versi Indonesia. Jepang : Asia/Pacific Cultural
Centre for UNESCO (ACCU) Ikatan Penerbit Indonesia
Selasa, 21 Mei 2013
Filosofi dan Makna Tembang Lir-Ilir Sunan Kalijaga Sebuah Hakikat Kehidupan
05.02
20 comments
Oleh : Heni Setiyaningsih
Pendahuluan.
Sunan
Kalijaga merupakan salah satu wali songo yang terkenal. Sunan Kalijaga lahir
pada tahun 1455 Masehi,
pada waktu muda Sunan Kalijaga bernama Raden Said atau Jaka Said selain itu disebut
juga dengan nama Syekh Malaya, Lokajaya, raden Abdurrahman dan pangeran tuban[1] . Ayahnya adalah Arya Wilatikta, Adipati Tuban keturunan
dari tokoh pemberontak Majapahit, Ronggolawe. Sunan Kalijaga sangat bersifat
toleran pada budaya lokal. Ia berpendapat bahwa masyarakat akan menjauh jika
diserang pendiriannya. Maka masyarakat harus didekati secara bertahap demi
tahap, prinsipnya mengikuti sambil mempengaruhi. Itulah salah satu taktik
dakwah Sunan Kalijaga. Sunan Kalijaga berkeyakinan jika Islam sudah dipahami,
dengan sendirinya kebiasaan lama akan hilang. Beliau selalu memperkenalkan agama
secara luwes tanpa menghilangkan adat-istiadat/ kesenian daerah (adat lama yang
ia beri warna Islami) yang telah ada sebelumnya. Beliau terkenal dengan
dakwahnya yang ajarannya terkesan sinkretis dalam mengenalkan Islam. Ia
menggunakan seni ukir, wayang, gamelan, serta seni suara suluk. Seni suara
suluk karya Sunan Kali Jaga yang terkenal salah satunya adalah tembang lir-ilir.
Pembahasan
Lagu Ilir Ilir pada zaman Kerajaan Jawa Islam sangat populer
dinyanyikan sebagai tembang dholanan dikalangan anak-anak dan masyarakat di Jawa.
Dalam orde lama dan orde baru nyanian ini terdaftar sebagai lagu wajib dalam lembaga-lembaga umum di Jawa timur dan
Jawa Tengah. Namun pada era reformasi sekarang ini lagu tersebut jarang
dinyanyikan kalangan anak-anak bahkan sudah tidak pernah lagi, Lagu ini mulai
kembali digemakan baik dalam nuansa religius sebagaimana ditampilkan oleh grup
musik Kiai Kanjeng yang
digawangi seniman dan budayawan Emha Ainun Najib maupun dalam konsep aslinya
yaitu dolanan yang mulai dipopulerkan oleh grup band bernama Rich Band.
Sunan Kalijaga sangat akrab ditelinga rakyat apalagi didaerah Jawa,
Beliau sangat terkenal karena berbagai ciptaanya dan dakwahnya .Salah satunya
menciptakan tembang seperti Tembang Rumekso
in Wengi dan tembang Lir Ilir. Lir-ilir merupakan salah satu
tembang Jawa di gunakan Sunan Kalijaga untuk melakukan dakwah Islam di Jawa. Tembang lir-ilir tersebut berbunyi :
“Lir-ilir, Lir
Ilir , Tandure wus sumilir , Tak ijo
royo-royo ,Tak sengguh temanten anyar, Cah Angon, Cah Angon , Penekno
Blimbing Kuwi , Lunyu-lunyu penekno Kanggo Mbasuh Dodotiro, Dodotiro Dodotiro, Kumitir Bedah ing, pinggir , Dondomono,
Jlumatono , Mumpung Padhang Rembulane, Mumpung Jembar Kalangane ,
Yo surako surak Iyo”
Tembang lir-ilir
ini populer dalam berbahasa jawa karena diciptakan di Jawa, arti dalam bahasa
indonesianya kurang lebih seperti ini :
“Sayup-sayup,
Sayup-sayup bangun (dari tidur). Tanaman-tanaman sudah mulai bersemi, demikian
menghijau bagaikan gairah pengantin baru. Anak-anak penggembala, tolong
panjatkan pohon blimbing itu, walaupun licin tetap panjatlah untuk mencuci
pakaian. Pakaian-pakaian yang koyak disisihkan. Jahitlah benahilah untuk
menghadap nanti sore. Selagi sedang terang rembulannya. Selagi sedang banyak
waktu luang. Mari bersorak-sorak ayo”
Tembang ini memiliki makna yang mendalam dan makna khusus karena
tembang ini bukan tembang biasa. Jika kita dapat memaknai nya secara mendalam,
tembang ini sebagai inspirasi kacamata kehidupan kita. Tembang karya Kanjeng
Sunan ini memberikan hakikat kehidupan dalam bentuk syair yang indah. Carrol
McLaughlin, seorang profesor harpa dari Arizona University terkagum
kagum dengan tembang ini, beliaupun sering memainkannya. Dalam alinea pertamanya
berbunyi “Lir-ilir-Lir-ilir, Tandure wus
sumilir , ijo royo-royo, Tak sengguh temanten anyar” mempunyai
makna bagunlah bukan berarti bangun dari tempat tidur. Tetapi kita diminta bangun
dari keterpurukan, bangun dari sifat malas, bangun dari kebodohan tentang tidak
mengenal Allah, bangun dari sifat yang buruk penyakit hati, bangun dari
kesalahan-kesalahan dan hendaknya kita senantiasa mohon ampun kepada Allah dan
brdzikir untuk lebih mempertebal keimanan yang telah ditanamkan oleh Allah dan
lebih mendekatkan diri kepada Allah. “tandure wus sumilir, Tak ijo
royo-royo tak, senggo temanten anyar”. Bait ini mengandung makna jika kita telah berdzikir kita akan
mendapatkan banyak manfaat bagi kita sendiri dan menghasilkan buah makrifat
atas izin Tuhannya. Pengantin baru ada yang mengartikan sebagai Raja-Raja Jawa
yang baru memeluk agama Islam. Sedemikian maraknya perkembangan masyarakat
untuk masuk ke agama Islam, namun taraf penyerapan dan implementasinya masih
level pemula, layaknya penganten baru dalam jenjang kehidupan pernikahannya
msih dalam level pertama.
Selanjutnya makna Cah Angon-cah
angon Penekno Blimbing Kuwi Lunyu-lunyu
penekno Kanggo mbasuh dodotiro . “Cah angon” ? kenapa kata yang di pilih
Sunan Kalijaga adalah cah angon, bukan presiden atau para pengusaha, ini
menjadi pertanyaan besar buat kita ? Sunan Kalijaga memilih kata “cah angon” karena
pada dasarnya cah angon adalah pengembala, Pengembala mempunyai makna seorang
yang mampu membawa makmumnya, seorang yang mampu “menggembalakan” makmumnya
dalam jalan yang benar yang diridhoi oleh Allah. Pengembala dalam tembang disini
masksudnya dapatkah kita menggembalakan dan menahan hati kita dari dorongan
hawa nafsu yang demikian kuatnya dan menahan hal-hal yang membuat kita akan
cenderung melakukan dosa. Kita harus menentang hawa nafsu yang dapat menejerumuskan
kita ke lembah syetan yang tidak diridhoi
Allah, dengan cara berpegang teguh dengan rukun Islam yang yang notabene buah
belimbing bergerigi lima buah yang di ibaratkan rukun islam. Jadi meskipun sulit, kita harus sekuat tenaga
tetap berusaha menjalankan rukun islam yang merupakan dasar dari agama Islam meskipun
banyak halangan dan rintangan. “Penekno” ? dalam bahasa indonesia adalah
“panjatlah” ini adalah ajakan para wali kepada Raja-Raja tanah Jawa untuk memeluk
Islam dan mengajak masyarakat untuk mengikuti jejek para pemimpin Islam Nabi
dan Rosul dalam menjalankan syari’at Islam. Walaupun dengan penuh rintangan baik
harta, benda maupun tahta dan godaan
lain maka kita harus tetep bertaqwa kepada Allah.
“Dodotiro Dodotiro, Kumitir Bedah ing pinggir”, yang maknanaya Pakaian
taqwa harus kita bersihkan, yang jelek jelek kita hindari dan kita tinggalkan,
perbaiki kehidupan dan akhlak kita, seperti merajutpakaian hingga menjadi pakaian
yang indah ”karena sebaik-baik pakaian adalah pakaian bertaqwa kepada Allah. Dondomono,
Jlumatono, Kanggo Sebo Mengko sore ini Pesan dari para wali bahwa suatu
ketika kamu akan mati dan akan menemui Sang Maha Pencipta untuk
mempertanggungjawabkan segala perbuatanmu didunia baik amal baik maupun amal
buruk. Maka perbaikilah dan sempurnakanlah
ke-Islaman kita agar kita selamat pada hari pertanggung jawaban kelak. Pakaian
taqwa kita sebagai manusia biasa pasti terkoyak dan berlubang, untuk itu kita
diminta untuk selalu memperbaiki dan membenahinya agar kelak kita sudah siap
ketika dipanggil menghadap kehadirat Allah SWT.
Mumpung padhang rembulane
Mumpung jembar kalangane Yo surako surak iyo!!! Selagi
kita masih ada kesempatan, kita harus senantiasa mohon ampun kepada Allah,
menahan hawa nafsu duniawi yang dapat menjermuskan kita, dan senantiasa
bertaqwa kepada Allah sebagai bekal pertanggung jawaban kita kelak di akhirat. Begitulah,
para wali mengingatkan agar para penganut Islam melaksanakan hal tersebut
ketika pintu hidayah masih terbuka lebar, ketika kesempatan itu masih ada di
depan mata kita, ketika usia masih menempel pada hayat kita ketika kita masih
di beri kesehatan . Sambutlah seruan ini dengan sorak sorai, senantiasa
bersyukur dan menegakan syari’at Islam. Dalam firman Allah :
“Mari kita terapkan syariat Islam” sebagai tanda kebahagiaan.
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila
Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu (Al-Anfal
:24)
Dari uraian diatas kita melihat bagaimana Sunan Kalijaga secara jenius
menerjemahkan ajaran Islam dalam rangkaian syair dan tembang pendek yang
memiliki makna mendalam mengenai perlunya seseorang dalam memperhatikan hidup kita
selama di dunia ini. Jangan hanya berorientasi pada keduniawian melainkan
berorientasikan pada kehidupan dalam alam kekekalan yaitu akhirat. Sehingga
kehidupan dunia dan akhirat harus seimbang. Sunan Kalijaga mengingatkan manusia
bahwa kita mempunyai pertanggung jawaban
pribadi kepada Tuhan, Karena semua perbuatan kita akan dimintai pertanggung
jawaban dari kita. Sunan Kalijaga menawarkan Islam sebagai jalan dan bekal
untuk menghadapi kematian dan pertanggungjawaban akhir. Dengan berbekal mengenai
keislaman dengan Rukun Imannya yaitu Sahadat, Sholat, Zakat, Shaum, Haji dan
senantiasa melakukan hal-hal yang baik menjauhi perbuatan buruk untuk
mendapatkan kehidupan yang baik diakhirat nanti
Kesimpulan
Tembang lir-ilir ciptaan Sunan
Kalijaga ini mempunyai makna yang mendalam dan dapat menginspirasi hakikat
kehidupan kita. Karena dalam tembang jawa ini mengandung unsur-unsur ajakan
untuk kembali kepada Allah, senantiasa mengingat kepada Allah, dan menahan hawa
nafsu agar kita tidak terjerumuskan ke lembah yang tidak di ridho’i Allah,
selalu mohon ampun kepada Allah. Sunan Kalijaga juga meningatkan kepada kita
bahwa perbuatan baik dan amalan menempati peran penting termasuk Sahadat,
Sholat, Zakat, Haji, Puasa dalam Islam sebagai bekal yang menentukan
keselamatan seseorang yang harus dibawa dan dipertanggungjawabkan saat mereka
mengalami kematian kelak. Lagu Lir Ilir memberi kita pelajaran dan pesan,
hendaknya manusia menyadari, bahwa hidup di dunia ini tidak akan lama dalam
bahasa jawa diibaratkan “urip iku sekedar mampir ngombe” yang maknanya hidup
itu sementara, seyogjanya kita semua harus mempersiapkan diri dengan
sebaik-baiknya sehingga kelak kita akan siap ketika tiba saatnya kita semua
dipanggil menghadap kehadirot Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
·
Sofan, Ridin. 2004. Islamisasi di Jawa, Yogyakarta : Pustaka
Pelajar
·
Woodward, mark. 1999. Islam jawa,
Yogyakarta : Lkis Yogyakarta dan Asia Foundantion
·
http://www.as-salafiyyah.com/2010/06/filosofi-mendalam-tembang-lir-ilir.html.
Diakses tanggal 10 April 2013, pada jam 19.00 WIB
·
http://is.gd/kMXzvB:soteriologi-islam-dalam-tembang-gubahan-sunan-kalijaga-ilir-ilir&catid=34:mesianik&Itemid=53. Diakses
tanggal 17 April 2013, pada jam 11.00 WIB
[1] Lembaga risert dan survai
IAIn Walisongo semarang, Bahan-bahan sejarah islam di jawa tengah bagian utara,
laporan penelitian, 1982, hlm 17
REVIEW DAN PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NO 43 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
04.48
No comments
Di Susun oleh :
Heni Setiyaningsih ( 11140069 )
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2009
TENTANG KEARSIPAN
BAB I
( Ketentuan Umum )
Pasal ( 1 )
Secara Umum pada bab 1 membahas tentang arsip dan
macam-macam arsip antaranya meliputi :
a. Kerasipan adalah hal-hal yang
berkenaan dengan arsip. Jadi segala sesuatu yang berkenaan dengan arsip disebut
Kearsipan.
b. Arsip merupakan Rekaman
kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan
perkembangan tehnologi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga
negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahan, organisasi politik
c. Lembaga Kearsipan adalah
lembaga yang memilki fungsi tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan
arsip statis dan pembinaan arsip.
d. Perusahaan adalah Setiap
bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau
laba yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah
negara kesatuan Republik Indonesia.
e. Sistem Kearsipan Nasional
merupakan Suatu sistem yang membentuk pola hubungan berkelanjutan antara
berbagai komponen yang memiliki fungsi tugas tertentu , interaksi antara
pelakuserta unsur lain yang slaing mempengaruhi dalam penyelengaraan kearsipan
secara nasional.
BAB II
( Maksud, tujuan, Asas dan Ruang Lingkup )
Pasal ( 2 – 5 )
Mengenai Maksud
dari Kerasipan :
a.
Undang- undang yang dimaksud untuk memberikan kepastian hukum
dalam penyelengaraan kearsipann.
b.
Menjamin terciptanya asip dari kegiatan yang dilakukan oleh
lembaga negara, pemerintahan dan pemerintahan daerah, lembaga pendidikan,
lembaga perusahaan, organisasi politik, Organisasi kemasyarakatan,
perseorangan. ANRI sebagai penyelengaraan kearsipan nasional.
Dari
Tujuan Kearsipan meliputi :
a.
Menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi,
sosial, politik budaya, pertahanan serta keamanan sebagai identitas dan jati
diri bangsa.
b.
Menjamin ketersediaan dan kualitas pelayanan publik arsip
yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang syah.
Penyelengaraan
kearsipan dilaksanakan berdasarkan asas :
a.
Kepastian Hukum.
b.
Keautentikan dan keterpercayaan.
c.
Ketuhanan
d.
Asal-usul
e.
Aturan asli
f.
Keamanan dan Kelselamatan
g.
Keprofesionalan
h.
Keresponsifan
i.
Kepartisipatifan
j.
Kemanfaatan
k.
Aksesibilitas
l.
Kepentingan
Ruang lingkup yang dimaksud meliputi
kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, lembaga daerah, lembaga penidikan,
lembaga perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan
perseorangan serta lembaga kearsipan.
BAB III
( Penyelengaraan Kerasipan )
Pasal ( 4 – 39 )
Penyelenggaran
Kearsipan Nasional merupakan tanggung jawab pemerintahan sedangkan
penyelengaraan kearsipan dilaksanak oleh suatu lembaga negara, pemerintahan daerah,
pemerintahan pendidikan, perusahaan, organisasi, politik, masyarakat maupun
perorangan. Pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat ( 5 ) di
lakukan arsip dinamis dan arsip statis, sedangkan pengelolaan arsip dinamis
merupakan tanggung jawabb pencipta arsip dan arsip statis tanggung jawab
lembaga kearsipan. Penyelengaraan kearsipan nasional meliputi penyelengaraan
arsip dinamis dan statis. Dalam perlindungan dan penyelamatan arsip menggunakan
pelayanan publik yang autentik dan dapat dipercaya.
Organisasi
kearsipan terdiri dari :
a. Unit Kearsipan
Wajib dibentuk oleh setiap lembaga
negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN dan BUMD.
b. Lembaga Kearsipan
a) ANRI ( Arsip Negara Republik
Indonesi )
b) Arsip Daerah Propinsi
c) Arsip Daerah Kabupaten atau
Kota
d) Arsip Perguran Tinggi
Penegembangan
sumber daya manusia terdiri atas arisparis dan sumber daya manusia yang
memiliki kompetensi dan profesionalitas dibidang kearsipan. Sarana dan Prasaran
dikembangkan sesuai kemajuan tehnologi informasi dan komunikasi. Dalam
mewujudkan masyarakat yang sadar akan arsip perlu kerja sama penciptaan arsip
dan dapat mengadakan kerjasama dengan luar negeri. Pendanaan dalam
penyelengaraan arsip yang diselengarakan pemerintahan daerah dialokasika dalam
APMD.
BAB IV
( Pengelolaan Arsip
Dinamis )
Pasal ( 40 – 58 )
Pengelolaan arsip dinamis
dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelengaraan kegiatan
akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang
memenuhi persyaratan :
a.
Andal
b.
Sistematis
c.
Utuh
d.
Menyeluruh
e.
Sesuai dengan norma
Pengelolaan
arsip dinamis meliputi penciptaan arsip, pengunaan dan pemeliharaan arsip serta
penyusutan arsip. Pelaksanaan pengelolaan arsip dengan baik untuk menjamin
rekaman kegiatan dan peristiwa sehingga menghasilakan arsip yang autentik dan
dapat dipercaya.
Dalam
penggunaan dan pemeliharaan arsip dinamis, penciptaan arsip dapat menutup akses
atas arsip dengan alsan apabila arsip dibuat untuk umum dapat :
a) Menghambat proses penegakan
hukum
b) Membahayakan pertahanan,
keamanan negara
c) Merugikan ketahanan ekonomi
nasional
Kewajiban
penciptaan arsip berlaku bagi lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan
tinggi negeri, BUMN/BUMD.
BAB V
(Pengelolaan
Arsip Statis )
Pasal ( 59 – 68 )
Pengelolaan arsip statis
dilaksanakan untuk menjamin keselamatan
arsip sebagai pertanggung jawaban nasional bagi kehidupan berbangsa dan
negara meliputi :
a)
Akuisi arsip statis yang telah diverivikasi secara langsung
ataupun tidak langsung.
b)
Pengelolaan arsip statis berdasarkan asal usul dan aturan
asli.
c)
Preservasi arsip statis untuk menjamin keselamatan dan
kelestarian statis arsip.
d)
Akses arsip statis dilakukan untuk kepentingan, kebutuhan,
pemanfaatan, keamanan dan keselamatan arsip.
BAB VI
( Autentitas )
Pasal ( 68 – 69 )
Penciptaan arsip/ lembaga kearsipan
dapat membuat arsip dalam berbagai bentuk meliputi media elektronik dan media
lain yang daoat dilakukan oleh lembaga arsip dan harus dapat dibuktikan
persyaratan yang harus diatur dengan peraturan pemerintahan harus didukung
dengan peralatan dan tehnologi yang memadai. Dalam penetapan autentitas suatu
arsip statis lembaga dapat berkoordinasi dengan instansi yang kompeten.
BAB VII
( Organisasi dan
Peran serta Masyarakat)
Pasal ( 70 – 77 )
Arsiparis dapat membentuk organisasi
profesi dengan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Masyarakat dapat berperan meliputi perseorangan organisasi politik dan
organisasi kemasyarakatan sebagaimana dalam penyelamatan arsip penggunaan arsip
, penyediaan sumber daya perlindungan, penciptaan arsip. Pemeritahan dapat
memberikan imbalan kepada masyarakat yang telah berperan dalam kearsipan. Semua
organisasi kemasyarakatan dan perorangan menyerahkan arsip statis dari kegiatan
yang danai negara.
BAB VIII
( Sanksi Administrasi
)
Pasal ( 78 – 80 )
Pejabat yang melakukan pelanggaran
ketentuan kearsipan sanksiadministrasi ( teguran tertulis ) misalnya sanksinya
penundaan kenaikan gaji, atau penurunan gaji dan pembebasan jabatan dalam pasal
19 ayat ( 2 ), pasal 22 ayat ( 4 ) , pasal 24 ayat ( 4 ), pasal 27 ayat ( 4 ),
pasal 48 ( ayat 1 ), pasal. 60 ayat ( 3 )
BAB IX
( Ketentuan Pidana )
Pasal ( 81 – 80 )
Pengrusakan arsip dengan sengaja
untuk kepentingan sendiri dan tidak menjaga kerahasiaan arsi di kenakan denda
Rp 250.000.000,00; atau penjara 5 tahun. Menyediakan arsip dinamis untuk
pengguna arsip yang tidak berhak dikenakan denda Rp 125.000.000,00; atau
penjara selam 3 tahun. Pejabat yang tidak melakukan pemberkasan atau
memperjualbelikan arsip akan di denda Rp 500.000.000,00; atau penjara 10 tahun.
BAB X
( Ketentuan
Peralihan )
Pasal 89
Peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan kearsipan tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum
dikeluarka peraturan pelaksanaan baru berdasarkan perundang-undangan ini.
BAB XI
PENUTUP
( Pasal 90 – 91 )
Peraturan pemerintahan dan peraturan
kepala ANRI yang diamantkan undang-undang ini diselesaikan paling lama satu
tahun sejak perundang-undangan berlaku. Undang-undang mulai berlaku pada tangal
diundang-undangkan agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan undang ini
dengan penempatannya dalam lembaga negara Republik Indonesia.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG PERPUSTAKAAN
BAB I
( Ketentuan Umum )
Pasal ( 1- 4 )
Perpustakaan merupakan instutisi
pengelolaan koleksi, karya tulis, karya cetak/ karya rekaman secara profesional
dengan sistem yang baku guna untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian,
pelestarian informasi dan rekrearsi bagi para pemustakanya. Koleksi
perpustakaan yang mempunyai nilai pendidikan, koleksi nasional, semua karya
tulis baik yang diterbitkan atau tidak diterbitkan, yang berada di luar negeri
atau dalam negeri meerupakan perpustakaan milik NKRI. Naskah kuno minimal
mempunyai 50 yahun.
Perpustakaan terbagi menjadi dua
yaitu perpustakaan nasional dan perpustakaan umum. Orang yang mengelola
perpustakaan di sebut pustakawan dan penggunanya disebut pemustaka.
Perpustajaan diselengarakan
berdasarkan asas demokrasi,keadilan, pembelajaran yang berfungsi sebagai
pendidikan, penelitian informasi dan rekrearsi yang bertujuan untuk memberikan
pelayanan kepada para pemustaka.
BAB II
( Hak, Kewajiban dan
Kewenangan )
Pasal ( 5 – 10 )
Hak
untuk masyarakat :
Hak masyarakat semuanya sama dalam
memperoleh layanan, pengawasan, evaluasi terhadap penyelengaraan perpustakaan,
mengusulkankeangotaan dewan perpustakaan. Untuk masyarakat terpencil dan
masyarakat yang kelainan berhak
memperoleh layanan khusus.
Kewajiban
Masyarakat :
Masyarakat selain mempunyai hak juga
mempunyai kewajiban diantaranya menjaga dan memelihara koleksi perpustakaan,
menyimpan dan merawat naskah kuno kemudian mendaftarkan ke Perpustakaan
Nasioanal. Mematuhi ketentuan peraturan dalam pemanfaatan perpustakaan serat
menjaga ketertiban lingkungan perpustakaan.
Kewajiban
Pemerintahan :
Pengembangan perpustakaan melalui
penyelengaraan dan oengolahan perpustakaan menjamin ketersediaan layanan
perpustakaan dalam translasi, transliterasi, transkripsi dan transmedia.
Peningkatan kualitas dan kuantitas juga termasuk kewajiban pemerintah serta
memberikan penghargaan bagi orang yang melakukan perawatan dan penyimpanan
naskah kuno.
Pemerintahan berwewenang dalam
penetapan kebijakan nasional pengembangan semua jenis perpustakaan di negara
republik indonesia. Pengevaluasian dan pengelolaan negara republik Indonesia
serta mengalih mediakan naskah kuno.
BAB III
( standart Nasional
Perpustakaan )
Pasal ( 11 )
Standar nasional perpustakaan
meliputi :
a. Standart Koleksi Perpustakaan
b. Standart sarana dan prasarana
c. Standart pelayanan
perpustakaan
d. Standart tenaga perpustakaan
e. Standart penyelengaraan
f.
Standart pengolahan
Standart tersebut merupakan acuan
penyelengaraan, pengolahan dan pengembangan perpustakaan.
BAB IV
( Koleksi Perpustakaan )
Pasal ( 12 – 13 )
Koleksi perpustakaan diolah dan
diseleksi serta disimpan berdasarkan kepentingan pemustaka dengan memperhatikan
perkembangan tehnologi informasi dan komunikasi sesuai standar nasional
perpustakaan, bahan pemustaka yang dilarang disimpan sebagai koleksi
diperpustakaan.
Koleksi naional diterbitkan dalam
bentuk katalog induk nasional oleh perpustakaan nasional, untuk didaerah dalam
bentuk katalog induk daerah.
BAB V
( Layanan Perpustakaan )
Pasal 14
Layanan perpustakaan berdasarkan
standarnasional perpustakaan yang dilahirkan secara prima dan berorientasi bagi
kepentingan pemustaka dengan kemajuan tehnologi informasi dan komunikasi untuk
mengoptimalkan pelayanan kepada pemustaka sehingga pemustaka merasakan puasa
dan mendapatkan apa yang mereka inginkan.
BAB VI
( Pembentukan, penyelengaraan, Serat Pengelolaan dan
Pengembangan Perpustakaan)
Pasal 15 – 19
Pada dasarnya perpustakaan dibentuk
sebagai wujud pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat yang dilakukan untuk
pemerintahan, pemerintahan daerah dan masyarakat yang terdapat syarat
pembantukan perpustakaan yang meliputi koleksi, tenaga, sarana dll.
Penyelengaraan perpustakaan
berdasarkan kepemilikan terdiri dari :
a. Perpustakaan pemerintahan
b. Perpustakaan provinsi
c. Perpustakaan kabupaten
d. Perpustakaan kecamatan
e. Perpustakaan desa
f.
Perpustakaan masyarakat
g. Perpustakaan Keluarga
h. Perputakaan pribadi
Pengelolaan
dan pengembangan perpustakaan dilakukan berdasarkan karakteristik fungsi tujuan
dengan kebutuhan pemustaka dengan memanfaatkan tehnologi informasi dan
komunikasi karena perkembangan perpustakaan
merupakan upaya peningkatan sumber daya, pelayanan , pengolahan,
perpustakaan baik kualitas ataupun kuantitas.
BAB VII
( Jenis- Jenis
Perpustakaan )
Pasal ( 20 – 28 )
Jenis-jenis perpustakaan dapat
dibagi menjadi berikut :
a) Pepustakaan Nasional yang
berkedudukuan di IbuKota negara untuk melakukan tugas pemerintahan dibidang
perpustakaan.
b) Perpustakaan Umum Di
selenggarakan oleh pemerintahan propinsi,
kota, desa, kecamatan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
c) Perpustakaan Sekolah/
Madrasah
Perpustakaan yang berada disekolah
yang bertugas untuk melayani peserta didik.
d) Perpustakaan Perguruan Tinggi
Perpustakaanyang berada di perguruan
tinggi yang memiliki koleks, baik judul ataupun jumlah eksemolarnya yang
mencukupi dan memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan
standarn nasional perpustakaan.
e) Perpustakaan Khusus
Perpustakaaan yang memberikan layanan
kepada pemustaka secara khusus dan terbatas biasaya untukmasyarakat terpencil
atau kelainan.
BAB VIII
( Tenaga Perpustakaan, Pendidikan
dan Organisasi Profesi )
Pasal ( 29 – 37 )
Tenaga
perpustakaan terdiri dari pustakawan dan tenaga tekhnis perpustakaan. Ketentuan
dan tugas serta tanggung jawab dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapka
oleh penyelaenggara perpustakaan yang bersangkutan. Tenaga perpustakaan berhak
atas penghasilan, pembinaan karier, penggunaan sarana dan prasarana serta
fasilitas perputakaan untuk kelncaran tugas serta berkewajiban menjaga nama
baik perpustakaan.
Pendidikan
pembinaan dan pengembangan dapat dilaksanakan melalui pendidikan formal ataupun
nonformal karena setiap perpustakaan memiliki profesi yang berfungsi untuk
memajukandan memberikan perlindungan profesi sesuai dengan standar
perpustakaan. Setiap pustakawan menjadi anggota organisasi profesi.
BAB XI
( Sarana dan Prasarana )
Pasal ( 38 )
Sarana
dan prasarana perpustakaan harus dimanfaaatkan dan dikembangkan sesuai dengan
tehnologi informasi dan komunikasi. Sistem penyediaan sarana dan prasarana
harus sesuai dengan standar perpustakaan nasional agar terciptanya pelyanan
yang memuaskan terhadap pemustaka.
BAB X
( Perdana )
Pasal ( 39 – 41 )
Perdana
perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan yang bersumber
dari anggaran pendapatan, pendidikan, sumbangan, masyarakat serta kerja
samavantuan dari luar negeri dll. Pengelolaan dana perpustakaan dilakukan
secara evisien, adil terbuka dan tanggung jawab.
BAB XI
(Kerjasama dan peran serta
Masyarakat )
Pasal ( 42 – 43 )
Kerjasama
dilakukan untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka. Peningkatan pelayanan
untuk menigkatkan jumlah pemustaka yang dapat dilayani dan layanan pemustaka
dilakukan dengan memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan yang berbasis
tehnologi dan informasi.
Masyarakat
dapat berperan dalam pembentukan dan penyelengaraan, pengelolaan pengembangan
dan pengawasan perpustakaan.
BAB XII
( Dewan Perpustakaan )
Pasal ( 44 - 47 )
Persediaan
yang menetapkan Dewan Perpustakaan Nasional atas usul menteri dengan
memperhatikan masukan dari perpustakaan nasional. Gubernur Dewan Perpustakaan
dipimpin oleh ketua dan di bantu oleh seorang sekertaris yang dipilih dari
anggota oleh anggota dewan perpustakaan. Dalam pelaksanakan yugasnya dibiayaai
oleh anggaran pendapatan belanja negara.
BAB XIII
( Pembudayaan Kegemaran
Pembaca )
Pasal (48 - 51 )
Pembudayaan
kegemaran membaca dapat dilakukan melalui keluarga , satuan pendidikan,
masyarakat yang difasilitasi pemerintahan melalui penyediaan sarana / buku yang
murah dan berkualitas agar dapat mendorong tumbuhnya taman bacaan masyarakat
dan rumah baca dapat dilakukan melalui gerakan nasional gemar baca.
BAB XIV
( Ketentuan Sanksi )
Pasal ( 52 )
Semua lembaga penyelenggara perpustakaan yang tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana pasal 7 ayat ( 1 ) , pasal 8, pasal 22 ayat ( 2 ) pasal
23 dan pasal 24 dikenai sanksi daministrasi.
BAB XIV
( Ketentuan Penutup )
Pasal (53 - 54 )
Semua
perturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan undang-undang
ini harus diselesaikan paling lambat 2 tahun terhitung sejak berlakunya
undang-undang ini.
Langganan:
Postingan (Atom)