Di Susun oleh :
Heni Setiyaningsih ( 11140069 )
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2009
TENTANG KEARSIPAN
BAB I
( Ketentuan Umum )
Pasal ( 1 )
Secara Umum pada bab 1 membahas tentang arsip dan
macam-macam arsip antaranya meliputi :
a. Kerasipan adalah hal-hal yang
berkenaan dengan arsip. Jadi segala sesuatu yang berkenaan dengan arsip disebut
Kearsipan.
b. Arsip merupakan Rekaman
kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan
perkembangan tehnologi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga
negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahan, organisasi politik
c. Lembaga Kearsipan adalah
lembaga yang memilki fungsi tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan
arsip statis dan pembinaan arsip.
d. Perusahaan adalah Setiap
bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau
laba yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah
negara kesatuan Republik Indonesia.
e. Sistem Kearsipan Nasional
merupakan Suatu sistem yang membentuk pola hubungan berkelanjutan antara
berbagai komponen yang memiliki fungsi tugas tertentu , interaksi antara
pelakuserta unsur lain yang slaing mempengaruhi dalam penyelengaraan kearsipan
secara nasional.
BAB II
( Maksud, tujuan, Asas dan Ruang Lingkup )
Pasal ( 2 – 5 )
Mengenai Maksud
dari Kerasipan :
a.
Undang- undang yang dimaksud untuk memberikan kepastian hukum
dalam penyelengaraan kearsipann.
b.
Menjamin terciptanya asip dari kegiatan yang dilakukan oleh
lembaga negara, pemerintahan dan pemerintahan daerah, lembaga pendidikan,
lembaga perusahaan, organisasi politik, Organisasi kemasyarakatan,
perseorangan. ANRI sebagai penyelengaraan kearsipan nasional.
Dari
Tujuan Kearsipan meliputi :
a.
Menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi,
sosial, politik budaya, pertahanan serta keamanan sebagai identitas dan jati
diri bangsa.
b.
Menjamin ketersediaan dan kualitas pelayanan publik arsip
yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang syah.
Penyelengaraan
kearsipan dilaksanakan berdasarkan asas :
a.
Kepastian Hukum.
b.
Keautentikan dan keterpercayaan.
c.
Ketuhanan
d.
Asal-usul
e.
Aturan asli
f.
Keamanan dan Kelselamatan
g.
Keprofesionalan
h.
Keresponsifan
i.
Kepartisipatifan
j.
Kemanfaatan
k.
Aksesibilitas
l.
Kepentingan
Ruang lingkup yang dimaksud meliputi
kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, lembaga daerah, lembaga penidikan,
lembaga perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan
perseorangan serta lembaga kearsipan.
BAB III
( Penyelengaraan Kerasipan )
Pasal ( 4 – 39 )
Penyelenggaran
Kearsipan Nasional merupakan tanggung jawab pemerintahan sedangkan
penyelengaraan kearsipan dilaksanak oleh suatu lembaga negara, pemerintahan daerah,
pemerintahan pendidikan, perusahaan, organisasi, politik, masyarakat maupun
perorangan. Pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat ( 5 ) di
lakukan arsip dinamis dan arsip statis, sedangkan pengelolaan arsip dinamis
merupakan tanggung jawabb pencipta arsip dan arsip statis tanggung jawab
lembaga kearsipan. Penyelengaraan kearsipan nasional meliputi penyelengaraan
arsip dinamis dan statis. Dalam perlindungan dan penyelamatan arsip menggunakan
pelayanan publik yang autentik dan dapat dipercaya.
Organisasi
kearsipan terdiri dari :
a. Unit Kearsipan
Wajib dibentuk oleh setiap lembaga
negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN dan BUMD.
b. Lembaga Kearsipan
a) ANRI ( Arsip Negara Republik
Indonesi )
b) Arsip Daerah Propinsi
c) Arsip Daerah Kabupaten atau
Kota
d) Arsip Perguran Tinggi
Penegembangan
sumber daya manusia terdiri atas arisparis dan sumber daya manusia yang
memiliki kompetensi dan profesionalitas dibidang kearsipan. Sarana dan Prasaran
dikembangkan sesuai kemajuan tehnologi informasi dan komunikasi. Dalam
mewujudkan masyarakat yang sadar akan arsip perlu kerja sama penciptaan arsip
dan dapat mengadakan kerjasama dengan luar negeri. Pendanaan dalam
penyelengaraan arsip yang diselengarakan pemerintahan daerah dialokasika dalam
APMD.
BAB IV
( Pengelolaan Arsip
Dinamis )
Pasal ( 40 – 58 )
Pengelolaan arsip dinamis
dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelengaraan kegiatan
akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang
memenuhi persyaratan :
a.
Andal
b.
Sistematis
c.
Utuh
d.
Menyeluruh
e.
Sesuai dengan norma
Pengelolaan
arsip dinamis meliputi penciptaan arsip, pengunaan dan pemeliharaan arsip serta
penyusutan arsip. Pelaksanaan pengelolaan arsip dengan baik untuk menjamin
rekaman kegiatan dan peristiwa sehingga menghasilakan arsip yang autentik dan
dapat dipercaya.
Dalam
penggunaan dan pemeliharaan arsip dinamis, penciptaan arsip dapat menutup akses
atas arsip dengan alsan apabila arsip dibuat untuk umum dapat :
a) Menghambat proses penegakan
hukum
b) Membahayakan pertahanan,
keamanan negara
c) Merugikan ketahanan ekonomi
nasional
Kewajiban
penciptaan arsip berlaku bagi lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan
tinggi negeri, BUMN/BUMD.
BAB V
(Pengelolaan
Arsip Statis )
Pasal ( 59 – 68 )
Pengelolaan arsip statis
dilaksanakan untuk menjamin keselamatan
arsip sebagai pertanggung jawaban nasional bagi kehidupan berbangsa dan
negara meliputi :
a)
Akuisi arsip statis yang telah diverivikasi secara langsung
ataupun tidak langsung.
b)
Pengelolaan arsip statis berdasarkan asal usul dan aturan
asli.
c)
Preservasi arsip statis untuk menjamin keselamatan dan
kelestarian statis arsip.
d)
Akses arsip statis dilakukan untuk kepentingan, kebutuhan,
pemanfaatan, keamanan dan keselamatan arsip.
BAB VI
( Autentitas )
Pasal ( 68 – 69 )
Penciptaan arsip/ lembaga kearsipan
dapat membuat arsip dalam berbagai bentuk meliputi media elektronik dan media
lain yang daoat dilakukan oleh lembaga arsip dan harus dapat dibuktikan
persyaratan yang harus diatur dengan peraturan pemerintahan harus didukung
dengan peralatan dan tehnologi yang memadai. Dalam penetapan autentitas suatu
arsip statis lembaga dapat berkoordinasi dengan instansi yang kompeten.
BAB VII
( Organisasi dan
Peran serta Masyarakat)
Pasal ( 70 – 77 )
Arsiparis dapat membentuk organisasi
profesi dengan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Masyarakat dapat berperan meliputi perseorangan organisasi politik dan
organisasi kemasyarakatan sebagaimana dalam penyelamatan arsip penggunaan arsip
, penyediaan sumber daya perlindungan, penciptaan arsip. Pemeritahan dapat
memberikan imbalan kepada masyarakat yang telah berperan dalam kearsipan. Semua
organisasi kemasyarakatan dan perorangan menyerahkan arsip statis dari kegiatan
yang danai negara.
BAB VIII
( Sanksi Administrasi
)
Pasal ( 78 – 80 )
Pejabat yang melakukan pelanggaran
ketentuan kearsipan sanksiadministrasi ( teguran tertulis ) misalnya sanksinya
penundaan kenaikan gaji, atau penurunan gaji dan pembebasan jabatan dalam pasal
19 ayat ( 2 ), pasal 22 ayat ( 4 ) , pasal 24 ayat ( 4 ), pasal 27 ayat ( 4 ),
pasal 48 ( ayat 1 ), pasal. 60 ayat ( 3 )
BAB IX
( Ketentuan Pidana )
Pasal ( 81 – 80 )
Pengrusakan arsip dengan sengaja
untuk kepentingan sendiri dan tidak menjaga kerahasiaan arsi di kenakan denda
Rp 250.000.000,00; atau penjara 5 tahun. Menyediakan arsip dinamis untuk
pengguna arsip yang tidak berhak dikenakan denda Rp 125.000.000,00; atau
penjara selam 3 tahun. Pejabat yang tidak melakukan pemberkasan atau
memperjualbelikan arsip akan di denda Rp 500.000.000,00; atau penjara 10 tahun.
BAB X
( Ketentuan
Peralihan )
Pasal 89
Peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan kearsipan tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum
dikeluarka peraturan pelaksanaan baru berdasarkan perundang-undangan ini.
BAB XI
PENUTUP
( Pasal 90 – 91 )
Peraturan pemerintahan dan peraturan
kepala ANRI yang diamantkan undang-undang ini diselesaikan paling lama satu
tahun sejak perundang-undangan berlaku. Undang-undang mulai berlaku pada tangal
diundang-undangkan agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan undang ini
dengan penempatannya dalam lembaga negara Republik Indonesia.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG PERPUSTAKAAN
BAB I
( Ketentuan Umum )
Pasal ( 1- 4 )
Perpustakaan merupakan instutisi
pengelolaan koleksi, karya tulis, karya cetak/ karya rekaman secara profesional
dengan sistem yang baku guna untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian,
pelestarian informasi dan rekrearsi bagi para pemustakanya. Koleksi
perpustakaan yang mempunyai nilai pendidikan, koleksi nasional, semua karya
tulis baik yang diterbitkan atau tidak diterbitkan, yang berada di luar negeri
atau dalam negeri meerupakan perpustakaan milik NKRI. Naskah kuno minimal
mempunyai 50 yahun.
Perpustakaan terbagi menjadi dua
yaitu perpustakaan nasional dan perpustakaan umum. Orang yang mengelola
perpustakaan di sebut pustakawan dan penggunanya disebut pemustaka.
Perpustajaan diselengarakan
berdasarkan asas demokrasi,keadilan, pembelajaran yang berfungsi sebagai
pendidikan, penelitian informasi dan rekrearsi yang bertujuan untuk memberikan
pelayanan kepada para pemustaka.
BAB II
( Hak, Kewajiban dan
Kewenangan )
Pasal ( 5 – 10 )
Hak
untuk masyarakat :
Hak masyarakat semuanya sama dalam
memperoleh layanan, pengawasan, evaluasi terhadap penyelengaraan perpustakaan,
mengusulkankeangotaan dewan perpustakaan. Untuk masyarakat terpencil dan
masyarakat yang kelainan berhak
memperoleh layanan khusus.
Kewajiban
Masyarakat :
Masyarakat selain mempunyai hak juga
mempunyai kewajiban diantaranya menjaga dan memelihara koleksi perpustakaan,
menyimpan dan merawat naskah kuno kemudian mendaftarkan ke Perpustakaan
Nasioanal. Mematuhi ketentuan peraturan dalam pemanfaatan perpustakaan serat
menjaga ketertiban lingkungan perpustakaan.
Kewajiban
Pemerintahan :
Pengembangan perpustakaan melalui
penyelengaraan dan oengolahan perpustakaan menjamin ketersediaan layanan
perpustakaan dalam translasi, transliterasi, transkripsi dan transmedia.
Peningkatan kualitas dan kuantitas juga termasuk kewajiban pemerintah serta
memberikan penghargaan bagi orang yang melakukan perawatan dan penyimpanan
naskah kuno.
Pemerintahan berwewenang dalam
penetapan kebijakan nasional pengembangan semua jenis perpustakaan di negara
republik indonesia. Pengevaluasian dan pengelolaan negara republik Indonesia
serta mengalih mediakan naskah kuno.
BAB III
( standart Nasional
Perpustakaan )
Pasal ( 11 )
Standar nasional perpustakaan
meliputi :
a. Standart Koleksi Perpustakaan
b. Standart sarana dan prasarana
c. Standart pelayanan
perpustakaan
d. Standart tenaga perpustakaan
e. Standart penyelengaraan
f.
Standart pengolahan
Standart tersebut merupakan acuan
penyelengaraan, pengolahan dan pengembangan perpustakaan.
BAB IV
( Koleksi Perpustakaan )
Pasal ( 12 – 13 )
Koleksi perpustakaan diolah dan
diseleksi serta disimpan berdasarkan kepentingan pemustaka dengan memperhatikan
perkembangan tehnologi informasi dan komunikasi sesuai standar nasional
perpustakaan, bahan pemustaka yang dilarang disimpan sebagai koleksi
diperpustakaan.
Koleksi naional diterbitkan dalam
bentuk katalog induk nasional oleh perpustakaan nasional, untuk didaerah dalam
bentuk katalog induk daerah.
BAB V
( Layanan Perpustakaan )
Pasal 14
Layanan perpustakaan berdasarkan
standarnasional perpustakaan yang dilahirkan secara prima dan berorientasi bagi
kepentingan pemustaka dengan kemajuan tehnologi informasi dan komunikasi untuk
mengoptimalkan pelayanan kepada pemustaka sehingga pemustaka merasakan puasa
dan mendapatkan apa yang mereka inginkan.
BAB VI
( Pembentukan, penyelengaraan, Serat Pengelolaan dan
Pengembangan Perpustakaan)
Pasal 15 – 19
Pada dasarnya perpustakaan dibentuk
sebagai wujud pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat yang dilakukan untuk
pemerintahan, pemerintahan daerah dan masyarakat yang terdapat syarat
pembantukan perpustakaan yang meliputi koleksi, tenaga, sarana dll.
Penyelengaraan perpustakaan
berdasarkan kepemilikan terdiri dari :
a. Perpustakaan pemerintahan
b. Perpustakaan provinsi
c. Perpustakaan kabupaten
d. Perpustakaan kecamatan
e. Perpustakaan desa
f.
Perpustakaan masyarakat
g. Perpustakaan Keluarga
h. Perputakaan pribadi
Pengelolaan
dan pengembangan perpustakaan dilakukan berdasarkan karakteristik fungsi tujuan
dengan kebutuhan pemustaka dengan memanfaatkan tehnologi informasi dan
komunikasi karena perkembangan perpustakaan
merupakan upaya peningkatan sumber daya, pelayanan , pengolahan,
perpustakaan baik kualitas ataupun kuantitas.
BAB VII
( Jenis- Jenis
Perpustakaan )
Pasal ( 20 – 28 )
Jenis-jenis perpustakaan dapat
dibagi menjadi berikut :
a) Pepustakaan Nasional yang
berkedudukuan di IbuKota negara untuk melakukan tugas pemerintahan dibidang
perpustakaan.
b) Perpustakaan Umum Di
selenggarakan oleh pemerintahan propinsi,
kota, desa, kecamatan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
c) Perpustakaan Sekolah/
Madrasah
Perpustakaan yang berada disekolah
yang bertugas untuk melayani peserta didik.
d) Perpustakaan Perguruan Tinggi
Perpustakaanyang berada di perguruan
tinggi yang memiliki koleks, baik judul ataupun jumlah eksemolarnya yang
mencukupi dan memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan
standarn nasional perpustakaan.
e) Perpustakaan Khusus
Perpustakaaan yang memberikan layanan
kepada pemustaka secara khusus dan terbatas biasaya untukmasyarakat terpencil
atau kelainan.
BAB VIII
( Tenaga Perpustakaan, Pendidikan
dan Organisasi Profesi )
Pasal ( 29 – 37 )
Tenaga
perpustakaan terdiri dari pustakawan dan tenaga tekhnis perpustakaan. Ketentuan
dan tugas serta tanggung jawab dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapka
oleh penyelaenggara perpustakaan yang bersangkutan. Tenaga perpustakaan berhak
atas penghasilan, pembinaan karier, penggunaan sarana dan prasarana serta
fasilitas perputakaan untuk kelncaran tugas serta berkewajiban menjaga nama
baik perpustakaan.
Pendidikan
pembinaan dan pengembangan dapat dilaksanakan melalui pendidikan formal ataupun
nonformal karena setiap perpustakaan memiliki profesi yang berfungsi untuk
memajukandan memberikan perlindungan profesi sesuai dengan standar
perpustakaan. Setiap pustakawan menjadi anggota organisasi profesi.
BAB XI
( Sarana dan Prasarana )
Pasal ( 38 )
Sarana
dan prasarana perpustakaan harus dimanfaaatkan dan dikembangkan sesuai dengan
tehnologi informasi dan komunikasi. Sistem penyediaan sarana dan prasarana
harus sesuai dengan standar perpustakaan nasional agar terciptanya pelyanan
yang memuaskan terhadap pemustaka.
BAB X
( Perdana )
Pasal ( 39 – 41 )
Perdana
perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan yang bersumber
dari anggaran pendapatan, pendidikan, sumbangan, masyarakat serta kerja
samavantuan dari luar negeri dll. Pengelolaan dana perpustakaan dilakukan
secara evisien, adil terbuka dan tanggung jawab.
BAB XI
(Kerjasama dan peran serta
Masyarakat )
Pasal ( 42 – 43 )
Kerjasama
dilakukan untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka. Peningkatan pelayanan
untuk menigkatkan jumlah pemustaka yang dapat dilayani dan layanan pemustaka
dilakukan dengan memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan yang berbasis
tehnologi dan informasi.
Masyarakat
dapat berperan dalam pembentukan dan penyelengaraan, pengelolaan pengembangan
dan pengawasan perpustakaan.
BAB XII
( Dewan Perpustakaan )
Pasal ( 44 - 47 )
Persediaan
yang menetapkan Dewan Perpustakaan Nasional atas usul menteri dengan
memperhatikan masukan dari perpustakaan nasional. Gubernur Dewan Perpustakaan
dipimpin oleh ketua dan di bantu oleh seorang sekertaris yang dipilih dari
anggota oleh anggota dewan perpustakaan. Dalam pelaksanakan yugasnya dibiayaai
oleh anggaran pendapatan belanja negara.
BAB XIII
( Pembudayaan Kegemaran
Pembaca )
Pasal (48 - 51 )
Pembudayaan
kegemaran membaca dapat dilakukan melalui keluarga , satuan pendidikan,
masyarakat yang difasilitasi pemerintahan melalui penyediaan sarana / buku yang
murah dan berkualitas agar dapat mendorong tumbuhnya taman bacaan masyarakat
dan rumah baca dapat dilakukan melalui gerakan nasional gemar baca.
BAB XIV
( Ketentuan Sanksi )
Pasal ( 52 )
Semua lembaga penyelenggara perpustakaan yang tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana pasal 7 ayat ( 1 ) , pasal 8, pasal 22 ayat ( 2 ) pasal
23 dan pasal 24 dikenai sanksi daministrasi.
BAB XIV
( Ketentuan Penutup )
Pasal (53 - 54 )
Semua
perturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan undang-undang
ini harus diselesaikan paling lambat 2 tahun terhitung sejak berlakunya
undang-undang ini.
0 comments:
Posting Komentar