Postingan Populer

Everything beautiful is not necessarily good, but everything good is certainly beautiful.

Mereka yang tida sukses karena mereka tidak punya mimpi dan berfikir monoton dan mempertahankan cara-cara lama, tetapi mereka yang sukses adalah mereka yang mempunyai, mimpi, harapan dan berusaha lebih baik meskipun banyak rintangan, simak my succes Story

Budaya merupakan khasanah bangsa yang harus kita lestarikan

Filosofi dan makna Budaya Upacara Sekatan Yogyakarta yang mampu menjadi simbol-simbol dakwah Islam. Mari kita simak pada artikel ini.

Librarian is Limited Corruption

Profesi Pustakawan tidak boleh dipandang sebelah mata, mereka lah akar dari penyedia sumber informasi. Profesi yang mulia dan limit terhadap korupsi. Simak artikel ini

where there is a will, there is a way. never desperate in our life nothing imposible in our life, everything is possible

Hati suci selalu benar, tetapi gejolak hati selalu mengubah hasrat hati suci. Orang yang ada dalam hati suci adalah orang yang taqwa dan beriman. Itulah tantangan hidup

Make the disappointments of the past into a successful weapon in the future.

Library is the growing organism

Kemajuan penerapan teknologi di perpustakaan merupakan tolak ukur kemajuan perpustakaan tersebut. bagaimana dampaknya? simak pada artikel ini

Senin, 20 Mei 2013

Review Buku Islam



ISLAM ITU INDAH

Penulis Buku          : Dr.Mochtar Husein
Judul                       : Islam itu Indah
Penerbit                  : Pustaka Pelajar
Tahun Terbit           :2008


A.     Pendahuluan

Agama merupakan suatu pedoman dan pegangan untuk hidup umat manusia. Tentunya agama yang paling benar dan hanya satu-satunya agama yang  diakui oleh Allah adalah agama islam. Namun walaupaun kita sudah memilih islam ketika berada ditengah-tengah masyarakat, yang menghadapi berbagai pilihan hidup yang ditawarkan melalui beragam media masa dan alat-alat komunikasi, kita sering lupa bahwa ada Islam yang merupakan jalan hidup yang paling baik. Karena islam merupakan agama pembebasan yang mengajarkan kepada umatnya untuk tuduk hanya kepada Allah, karena semua manusia disisi Alllah sama, tidak membedakan kaya miskin, tidak membedakan laki-laki perempuan, tidak membedakan cantik dan tidak cantik, namun hanya satu yang membedakan manusia yaitu amal atau akhlaknya baik daan buruknya.
Buku yang berjudul “Islam itu indah” memberikan motivasi serta dukungan moral bagi pembacanya, Karena dengan lahirnya Era reformasi yang mengelinding saat ini, yang dapat menimbulkan banyak perubahan yang mendasar dalam sistem kemasyarakatan. Terlihat dari adanya kebebasan berpendapat yang terbuka lebar, baik melalui unjuk rasa atau pun melalui pemberitaan media. Cetak dan elektronik yang semakin kritis terhadap kebijakan negara. Oleh karena itu cerminan keislaman diharapkan dapat menjadi sebuah upaya untuk mengatasi kezaliman yang semakin merajalela sebagai akumulasi  peningalan Orde baru yang condog ke arah krisis moral.


B.      Resume

1.       Mengapa memilih islam ?
Islam sebagai jalan hidup yang baik karena merupakan agama yang satu-satunya mendasarkan pada kebebasan. Kita bisa melihat upaya pembebasan dari kalimat syahadat yang menjadi inti aqidah islam. Islam ingin membebaskan dari segenap penuhan perbudakan. Islam juga mengajarkan umatnya untuk tidak tunduk kepada siapapun kecuali kepada Allah swt. Orang islam memang harus sombong untuk mengakui keislamanya tidak ragu untuk mengatakan “kami adalah kaum pilihan Tuhan. We are selected people chosen by God by devine order to liberate people from the slevery of god. Keyakinan yang seperti inilah yang melenyapkan rasa rendah diri karena kemiskinan, keterbelakangan , dan membangkitkan suatu umat yang terbelakang selama ratusan tahun sehingga kita tidak akan di perbudak siapapun karena dimata Allah swt. Kita semua sama.
Ada seorang penulis barat Yablonskki mengemukakan bahwa manusia modern adalah manusia yang di perbudak oleh dunia kerja, mereka adalah robot yang sudah tidak memiliki perasaan. Islam ingin membebaskan baik dari perbudakan masa lalu maupun masa sekarang. Jadi sudah semestinya bahwa umat sepanjang zaman adalah pelopor kebebasan, kebebasan berbicara kebebasan berfikir, dan mengemukan pendapat.

2.       Tiga Dimensi Refleksi Keimanan:
Ada tiga cerminan keislaman sebagai refleksi keimanan yang dapat di jadikan sebagai salah satu jawaban atas problematika sosial yaitu :

a)       Aqidah.
  Merupakan kepercayaan, keyakinan atau keimanan yang mantap dan tidak mudah terurai oleh pengaruh mana pun yang  ada dari dalam atau dari luar diri seseorang. Aqidah disini diantaranya:
  • Islam
Sebagian seseorang, dengan cepat mengklaim organisasinya sebagai organisasi islam, padahal pada prakteknya jauh dari islam, Bertentangan jauh dari ajaran agama islam. Dalam hal ini menjadi pertanyaan besar tentang arti islam yang akan di kedepankan. Islam itu taat dan menyerahkan diri kepada allah Atas segala ketetapan tetapi penyerahan di lakukan setelah dilalui dengan ikhtiar dan usaha-usaha untuk mengelakan takdir, Islam merupakan agama yang menyempurnakan agama yang datang sebelumnya yang mengajarkan tentang hukum-hukum aqidah,  akhlak, ibadah, muamalah, serta sebagai jawaban terhadap tiga hal, dari mana kita datang apa sebab kita datang, kemana kita harus kembali Dan sebagai petunjuk dalam kehidupan manusia yang dapat mengobati penyakit yang di derita manusia yang akan menghantarkan ke jalan yang lurus.
  • Ukuwiyah islamiyah
Merupakan persaudaraan antar sesama muslim yang bersifat islam yang berarti, meskipun kita memiliki pemahaman yang berbeda atau partai wilayah dan sebagainya kita tetap mengutamakan kerukunan intern umat beragama. Ukuwiyah islamiyah harus di butuhkan persatuan dan kesatuan cara yang harus di tempuh dengan memperkecil segala perbedaan dan memperbesar persamaan melalui : Persatuan dan sosial. kalau umat islam di indonesia mencontohkan Khalifah Ali yang selalu siap memaafkan yang pada hakikatnya mencontoh Nabi saw, maka ukuwiyah islamiyah yang sering goyah akibat perbedaan politik, agama, dan ras akan di carikan solusi dengan tekat bahwa persatuan dan persamaan, lebih diatas dari intreres pribadi dan golongan, menuju masyarakat yang damai dan tentram.
  • Akidah yang Benar
Suatu keyakinan yang tak dapat diragukan meskipun dipengaruhi oleh perasan yang wasangka. Ada bebrapa aqidah yang harus dipahami dan dipertahankan :
1.     Tentang keesaan Allah.
2.     Tentang kehalifahan manusia.
3.     Keyakinan ucapan-ucapan Rosul.
§  Memahami Takdir
Meyakini bahwa takdir (Qada dan Qodar) semuanya merupakan dari Allah, Allah lah yang mengetahui segala yang Dia kehendaki, dan apa yang akan terjadi dan terbaik untuk umatnya.
  • Tauhid al-Rububiyah dan al-Uluhiyah
Tauhid al-Rububiyah merupakan Mengesakan tuhan sebagai Pencipta, pemelihara, pengatur, dan pemberi rizki terhadap apa yang ada dibumi. Digambarkan betapa hebatnya ciptaan Allah, yang keseluruhannya ada hubunganya dengan manusia. Sedangkan tauhid al Uluhiyah  merupakan mengenal Allah tidak ada yang di sembah kecuali Dia(Allah). Dijelaskan dalam suatu ayat Qs al.Anbiya 25)

  •   Fitrah Allah
Pada ayat Alquran yang menjelaskan tentang konotasi fitrah diantaranya terdapat pada surat Al-Rum 30, yang menjelaskan mengenai fitrah yang memberikan pelajaran untuk kita semua, hendaknya segera kembali kepada islam sebagai agama tauhid. Mengakui segala sesuatu ciptaanNYA dan disuatu waktu  akan hancur. 
  •  KhairaUmmah
Khaira merupakan Segala sesuatu yang yang memberikan ketenangan, seperti keadilan, kebaikan dan segala sesuatu yang memberikan manfaat. Sedangkan Khaira Ummah adalah Orang-orang yang senantiasa mengajak kebaikan dan melarang kepada yang jahat demi kebaikan didunia dan akhirat.
  •   Fitnah dan Bencana
Fitnah merupakan Perkataan yang bermaksud menjelekan menodai nama dan kehormatan dan merugikan kepada orang lain. Boleh jadi bencana itu ditimpahkan kepada yang tidak berdosa tetapi melalui mereka, Allah memperingatkan yang lain sambil membuktikan kekuasaaNya.
  •   Menghayati Haji Mabrur
      Mabrur berarti  direstui dan diterima. Berpedoman pada birrul walidaini maka mabrurnya haji ada 3 syarat yaitu uang yang digunakan haji adalah uang halal, dilaksanakannya dengan lengkap syarat, rukun dan sunnah haji serta banyak menolong dan sedekah, setelah pulang dari haji ibadahnya dan sosialnya semakin meningkat.

b)       Akhlak

Akhlak Merupakan tingkah laku seseorang yang didorong oleh suatu keinginan secara sadar untuk melakukan suatu perbuatan yang baik. Diantaranya:
  • Mengutamakan Akhlak
Sifat yang berurat akar pada diri seseorang, yang dilakukan secara spontan, oleh karena itu penilaian terhadap akhlak pribadi sangatlah menentukan tegaknya suatu tiang agama.
  • Rahmat Seluruh Alam
         Nabi Muhammaad diutus dimuka bumi ini sebagai rahmat di seluruh alam, sedangkan yang disebut alam ialah makhluk-makhluk selain Allah. Oleh karena itu sebagai umatnya kita seharusnya meniru apa yang dilakukan nabi dalam praktik nyata tidak hanya menjadi slogan saja.
  •   Menjahuhi Balas Dendam.
       Pada revormasi seperti sekarang seorang muslim hendaknya Berpegang pada apa yang pernah dilakukan oleh Nabi ketika berdakwah. Jika kita benar-benar mengikuti Nabi, maka balas dendam itu hendaknya dijauhi oleh kaum  muslimin.
  •  Mendinginkan hati
      Hati mengambil peran penting dalam mengilustrasikan  keadaan oleh karena itu harus ada upaya pendinginan hati. Menurut Mufasir maraghi hidayah yang dianugerahkan oleh Allah terdiri : Hidayah Ilham, Hidayah hawasi, Hidayah Aqli, Hidayatul adyani, Hidayatul taufik.
  •  Menjauhi Sikap Takabur.
      Takabur (merasa dirinya besar), ujub (mengagumi karyanya), sum’ah ( pamer kekuasaan dan kemewahan ) riya’( tidak karena Allah) merupakan sifat yang dapat menghancurkan masyarakat serta menghanguskan amal perbuatan. Karena sesungguhnya hanya Allahlah yang maha besar.
  •  Menghilangkan Kebohongan.
      Berarti harus berkata jujur apa adanya. Karena bohong atau berdusta merupakan ciri orang munafik.
  • Menutup Aurat.
               Bagi umat islam sudah merupakan kewajiban untuk menutup aurat. Menutup aurat merupakan mencegah rangsangan negatif bagi orang lain untuk memperlihatkan nilai suatu bangsa dan kehormatan bagi kaum muslim.
  •  Membiasakan kebaikan.
Dalam dimensi kehidupan ini kita harus dapat melawan kebiasaan buruk. Dengan cara berlatih dan mengerjakan sesuatu yang baik dengan mencari jalan untuk menjadikan kita orang utama dan baik.
  •  Maaf Memaafkan.
Memberi maaf lebih mulia dibanding minta maaf oleh karena itu memaafkan adalah sikap yang harus di miliki oleh semua umat muslim. Karena memaafkan adalah sifat yang mulia.
  •   Kewajiban Suami istri.
Pada dasarnya laki-laki memang sebagai pemimpin dalam berumah tangga. Yang memiliki tanggung jawab yang besar terhadap keluarga baik materi maupun non materi. Namun jika sang suami membutuhkan pertolongan tidak salah jika sang istri ikut berpartisipasi membantu suami.
  • Kewajiban Terhadap Anak.
      Kewajiban terhadap anak tebagi menjadi bebrapa tahapan :
1.       Dari Ayunan.
2.       Shalat di waktu usia 7 tahun (Baliq).
3.       Memberikan pendidikan agama dan ilmu umum sejak dini
4.       Melatih keterapilan di waktu remaja.
5.       Mengawinkan sesudah terampil.
  •  Janganlah makan muflis (pailit)
Sesuatu yang sangat membahayakan bagi seseorang sekalipun berhasil meraih banyak pahala ketika masih berada di dunia, tetapi ketika  dia meninggal dia dalam kondisi telah mencaci dan menunding dan memakan harta orang lain.

c)Muamalah

   Muamalah merupakan hubungan manusia dengan manusia yang telah di atur oleh allah untuk mendapatkan hasil. Di antaranya:
  •   Nikmat Allah.
Sesuatu yang indah yang dalam perasaan. Oleh karena itu nikmat Allah harus kita syukuri melalui tiga cara : Mensyukuri nikmat melalui pengakuan hati, Mensyukuri nikmat dengan ucapapan dan pujian-pujian dan melalui praktik sehari-hari.
  •  Silaturahmi.
Menurut salah satu hadist “barang siapa yang ingin di perpanjang umurnya dan diperluas rizkinya , maka hendaklah ia menghubungkan silaturahmi. Hadist tersebut sejalan dengan anjuran dokter, mengurangi stres dan selalu menjalankan hubungan sesama yang akrab, niscaya rizki akan datang berlimpah, hidup tenang dan usia bertambah.
  •   Mencari Rizki.
Rizki  tidak selalu datang dengan sendirinya namun harus di sertai ikhtiar dan dalam mencarinya harus melalui cara yang halal yang perintah tersebut terdapat dalam alquran Al maa’idah ayat 88. Jika kita sudah beriktiar namun kita serahkan kepada Allah dengan keyakinan kebijakan dari Allah.
  •   Musyawarah Dalam Islam.
Ada bebrapa syarat musyawarah islami yaitu : Mengutamakan kepentingan masyarakat, Mufakat berupa murni tidak semu, Bersedia menerima pendapat orang lain, takut kepada Allah.
  •   Halal bi Halal.
Jika kaum mayoritas muslimin memahami dan mengaplikasi hakikat halal bi halal, tentunya akan memberi kontribusi yang nyata dan positif bagi pembangunan masyarakat secara keseluruhan. Karena intinya mengacu pada pengeliminaran kerengangan hubungan, dan aktualisasi  dalam membangun hubungan yang lebih baik.

C.     Analisis

Buku ini mengutip ayat alquran sebagai sumber pemikiran mengenai perintah menyembah hanya pada Allah yang  terdapat pada Qs Al al-Anbiya ayat 25::
“Dan tiadalah kami mengutus engkau (Muhammad) dari rasul-rasul sebelummu, kecuali kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada Tuhan kecuali saya (Allah), Maka sembahlah Aku (Allah)”

Qs al-Maa’idah ayat 88 megenai perintah untuk mencari rezeki yang      halal

Artinya:
                “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang telah Allah rezikikan kepadamu, dan bertawakallah kepada Allah, yang kamu beriman kepadannya”

Dalam buku ini mengunakan kategori pola pikir bayani karena berdasarkan ayat Al-Quran dan hadist, dan pola pikir Burhani atas dasar realitas kehidupan masyarakat pada jaman dahulu yang merupakan sejarah masa lampau yang masih menerapkan perbudakan.
Metode ilmiah yang di pakai metode normatif karena menyangkut mengenai aqidah, akhlak.
Isu aktual dari buku ini diterbitkan atas dasar sebagai refleksi keimanan sebgai penyejuk hati, untuk mengatasi kezaliman yang telah merajalela sebagai akumulasi peninggalan orde baru yang condong kearah krisis moral serta sebagai ikhtiar untuk membangkitkan kesadaran beragama dengan mengklaimkan bahwa agama islam adalah agama yang paling benar serta turut andil memberikan solusi berbagai persoalan komplek yang tengah di hadapi bangsa ini, terutama masalah kemasyarakatan.

D.     Kesimpulan

Agama dapat  dijadikan sebagai pengukuh moral  dan juga sebagai pemberi rahmat. Dan hanya agama islam satu-satunya agama yang di akui oleh allah kerena  Islam merupakan agama yang benar dan sempurna yang membawa pada keselamatan dunia dan akhirat. Di sisi lain islam merupakan objek studi ilmiah yang dikaji secara objektif dan ilmiah, karena di dalam agama islam mengandung unsur ikhsan, unsur islam, unsur iman yang didalamnya berkaitan dengan akhlak, aqidah, muamalah yang kesemuanya itu dapat diteliti dan dapat dijadikan sebagai refleksi keimanan. Penelitian mengenai agama islam tidak hanya dari satu sudut pandang karena agama islam mengandung unsur ilmu sosial, humaniora dll. Dalam muamalah kalau di kaji dengan pendekatan ilmiah di dalamnya akan menghasilkan ilmu pengetahuan, misalnya dalam bersilaturahmi dapat di teliti melalui ilmu kedokteran untuk menghilangkan setres, dalam ilmu sosial silaturahmi, halal bi halal dapat di jadikan sebagai penguat hubungan tali persaudaraan.
Islam adalah agama yang di akui paling benar disisi Allah. Islam berarti pasrah sepenuhnya kepada Allah. Islam adalah agama yang memberikan jalan keluar dari segala krisis disegala bidang. Akan tetapi ada moment bersikap dalam berislam, dan dalam penentuan dalam sikap tersebut, harusnya ada cermin yang dapat di jadikan sebagai patokan dalam bersikap dan bertingkah laku atas problematika sosial. Pertama, Dengan cermin keislaman, Kedua, melalui cermin keislaman. Ketiga, pancaran cermin keislaman. Dalam tiga dimensi (Akidah dan tauhid, Akhlak dan muamalah) yang akan dapat memberikan refleksi  keimanan yang begitu luas bagi umat islam. 


Oleh : Heni Setiyaningsih





.






PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KARIER MENUJU SERTIFIKASI PUSTAKAWAN


Oleh : Heni Setiyaningsih
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang
Kepustakawanan atau dalam istilah asing dikenal dengan librarianships pada intinya adalah sebuah profesi, yaitu pustakawan. Undang-undang tentang perpustakaan muncul pada tahun 2007 yaitu Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007. Hal ini menjadi pemerhati bagi perpustakakan dan pustakawan di Indonesia karena dalam undang-undang tersebut pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan  serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan fasilitas serta layanan perpustakaan dengan baik.  Jadi seseorang yang berkompetensi dapat menjadi seorang pustakawan. Dalam undang-undang tersebut juga di sebutkan Tenaga perpustakaan terdiri dari pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan, Perpustakaan dipimpin oleh pustakawan atau tenaga ahli dalam bidang perpustakaan. , Standar tenaga perpustakaan (kualifikasi, kompetensi, dansertifikasi). Oleh karena itu pustakawan di tuntut untuk memiliki profesionalisme dalam bekerja. Sertifikasi merupakan instrumen untuk mengetahui kompetensi pustakawan dalam bekerja.
Dalam karya ilmiah yang berjudul “Pengembangan dan Pembinaan Karier Menuju Serifikasi Pustakawan” ini akan di bahas mengenai kompetensi  apa yang di butuhkan oleh seorang pustakawan agar dapat mengikuti sertifikasi sehingga dapat melakukan pengembangan kariernya, selain itu unsur dasar kompetensilah yang menjadi dasar dan syarat agar pustakawan bisa mengikuti sertifikasi. Dengan adanya sertifikasi diharapkan semua pihak baik pemberi sertifikasi dan penerima sertifikasi memahami betul perlunya tenaga  pustakawan yang kompeten di bidangnya untuk mengantar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang literatur yaitu bangsa yang cerdas, kritis dan etis. Program sertifikasi pustakawan merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan dalam rangka menuju terwujudnya pengakuan terhadap kompetensi dan profesionalisme pustakawan di Indonesia.   Melalui karya ilmiah ini diharapkan diperoleh gambaran yang terkait dengan isu dan permasalahan program sertifikasi pustakawan di Indonesia dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

1.2.   Rumusan masalah
Banyak persoalan yang muncul terkait dengan sertifikasi pustakawan untuk mengikuti sertifikasi pustakawan terkait dengan pengembangan karier karena banyaknya pertanyaan dan tantangan seperti :
a.       Kompetensi dasar apa yang harus di miliki pustakawan untuk dapat mengikuti program sertifikasi ?
b.      Apa pengembangan karier bagi pustakawan ?
c.       Bagaimana program sertifikasi pustakawan dan keterkait dengan isu ssertifikasi pustakawan ?
1.3.   Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka penulisan ini bertujuan untuk
a.       Mengetahui apa saja kompetensi dasar dan pendidikan yang harus di miliki oleh seorang pustakawan agar dapat mengikuti program sertifikasi sehingga dapat meperoleh tunjangan yang lebih.
b.      Dapat mengetahui pengembangan karier dalam pustakawan.
c.       Untuk dapat mengetahui program sertifikasi seorang pustakawan dan dapat mengetahui apakah program sertifikasi masih dalam isu atau sudah terealisasikan.




1.4.   Tujuan
Manfaat dari penulisan ini adalah :
a.       Untuk menambah wawasan dan pengetahuan penulis terkait dengan kompetensi dasar pustakawan, Pengembangan karier pustakawan, Program sertifikasi pustakawan dan untuk mengetahui program sertifikasi masih dalam isu atau tidak.
b.      Sebagai masukan untuk pemerintahan agar dapat memperhatikan sertifikasi pustakawan terkait isu-isu yang muncul.
c.       Sebagai bahan acuan untuk penelitian lebih lanjut oleh peneliti lainnya.
















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Pengembangan dan Pembinaan karir menuju sertifikasi pustakawan sedang menjadi polemik bagi pustakawan saat ini. Masalah ini pernah di bahas pada seminar dalam artikelnya yang berjudul “isu sertifikasi pustakawan
Pengembangan karir seorang pustakawan sangat mendukung adanya sertifikasi. Pengembangan karir adalah akivitas-aktivitas untuk mempersiapkan seseorang individu pada kemajuan jalur karir yang direncanakan. Pustakawan telah diakui menjadi sebuah jabatan fungsional berdasarkan SK MENPAN No. 18 Tahun1988  . Jabatan fungsional keahlian dibagi ke dalam empat jenjang jabatan yaitu jenjang utama ,jenjang madya ,jenjang muda ,jenjang pertama . Menurut Undang-undang nomor 8 Tahun 1974 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian bahwa “Pengembangan PNS dalam jabatan di lingkungan instansi pemerintah dilakukan melalui jabatan karier yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional”.
            Amanat UU No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan menyatakan bahwa “Pustakawan harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNPerp), yaitu: kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi”. Hasil dari sebuah kompetensi seorang pustakawan adanya sertifikasi tersebut. Sertifikasi dianggap penting bagi seorang pustakawan seperti yang diungkapkan oleh Titiek Kusmiyati dalam artikelnya “sertifikasi seperti sebuah  SIM dimana seorang pemegang SIM sudah dianggap mampu dan mempunyai lisensi mengemudikan mobil” . Di dunia perpustakaan ,sertifikasi bermanfaat untuk mengembangkan tenaga perpustakaan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak .
            Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2004 atas amanat UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ”Merupakan badan yang berwenang atas sertifikasi kompetensi”. Sertifikasi pustakawan sebagai perwujudan bukti kompetensi pustakawan dinyatakan dalam bentuk sertifikasi profesi.Di dalam pelaksanaan uji kompetensi dalam kerangka  sertifikasi harus ada Lembaga Sertifikasi Profesi ( LSP ) dan asosiasi profesi ( IP bisa diambil peran besar tentunya) dengan memperoleh lisensi untuk menguji kompetensi pustakawannya.
           
           

















BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kompetensi dasar pustakawan untuk dapat mengikuti program sertifikasi.
Pustakawan adalah PNS yang di beri tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukuan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi di instansi pemerintah atu unit tertentu ( Peraturan kepala Perpusnas No.2 th. 2008 ) sedangkan  Perpustakaan dikehendaki sebagai Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekan secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka. Oleh karena itu pustakawan harus bersikap profesional dalam mengelola suatu perpustakaan. Seperti yang sudah tertuang dalam UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yaitu “Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan”. Artinya pustakawan adalah pegawai yang mampu mengelola dan mengembangkan perpustakaan dengan kompetensinya. Kompetensi menurut SKKNI DepNakertrans, 2012 adalah suatu kemampuan menguasai dan menerapkan pengetahuan, ketrampilan/keahlian dan sikap kerja tertentu di tempat kerja sesuai dengan kinerja yang dipersyaratkan. Seorang pustakawan harus mempunyai kompetensi karena kompetensi dianggap penting sehingga para pimpinan perpustakaan mulai mensyaratkan kompetensi bagi pustakawan dengan tujuan:
1.      Menstimulasi layanan unggulan
2.      Menyediakan dokumen yang membantun pengembangan uraian tugas ( Job Description) dan sarana  mengevaluasi jawaban profesinya
3.      Memperbaharui antusiasme para pustakawan terhadap profesinya
4.      Membantu perencanaan program pengembangan pegawai secara berkelanjutan
5.      Menyediakan dokumen yang dapat digunakan dalam pengembangan kebijakan, terutama yang berhubungan dengan organisasi dan susunan pegawai perpustakaan
6.      Mengajarkan masyarakat lembaga pemerintahan dan lembaga donor tentang pentingnya keterampilan dan pengetahuan bagi pustakawan profesional (NJLA. 2005).
Kompetensi sangat erat kaitannya dengan kewenangan, orang yang kompeten adalah orang yang memiliki kemampuan dan sekaligus juga kewenangan. Untuk itu diperlukan komitmen dan kompetensi pustakawan untuk memenuhi harapan masyarakat pemustakanya. Jenis kompetensi dapat dibedakan menjadi dua  :
(a) Kompetensi fungsional yaitu pengetahuan pada sumber-sumber informasi, teknologi, manajemen, penelitian yang digunakan untuk menyediakan layanan.
(b) Kompetensi personal yaitu keterampilan, perilaku yang dimiliki pustakawan agar dapat bekerja secara efektif sebagai komunikator, meningkatkan kemampuan dan dapat bertahan terhadap berubahan dan perkembangan jaman.
Dengan kompetensi tersebut pustakawan mampu membangun dan mengembangkan perpustakaan dapat tumbuh dimana-mana, membangun masyarakat yang cerdas, masyarakat pembelajar (learning society), artinya perpustakaan berperan ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu sudah sepatutnya pustakawan diberikan kesempatan untuk meniti karir sampai pada jenjang tertinggi Pustakawan Utama ( diangkat oleh Presiden) atau pangkat Pembina Utama (Golongan ruang IV/e), bahkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 147 Tahun 2000 diberikan kesempatan perpanjangan Batas Uisa Pensiun (BUP) sampai 60 tahun bagi Pustakawan Madya, Pustakawan Muda dan Asisten Pustakawan Madya (sekarang Pustakawan Penyelia). Dan diperpanjang sampai dengan usia 65 tahun bagi Pustakawan Utama. Sudah selayaknya perlu dibangun karakter dan citra pustakawan terasa lebih baik tatkala seorang pustakawan mampu melaksanakan tugasnya secara rasional dan proporsional terhadap dukungan tugas pokok dan fungsinya dengan cara memiliki kompetensi dan berkompeten. Di sisi lain lembaga kerja perpustakaan tempat dimana pustakawan juga harus mengapresiasikan keberadaan pustakawan profesi. Merujuk implementasi Keputusan Presiden No. 87 Tahun 1999 tersebut diatas, sejatinya harus ada keserasian dan keselarasan antar pangkat, jabatan, usia, masa kerja, diklat dan potensinya, dengan kata lain setiap kenaikan pangkat harus diikuti kompensinya. Pustakawan adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana penyelenggara tugas utama kepustakawanan pada unit-unit perpustakan, dokumentasi dan informasi. Jadi semua yang menyangkut kehidupan sebuah perpustakaan sangat tergantung pada pustakawannya. Terutama jika pustakawan sudah dianggap atau diterima sebagai profesional, merekalah yang harus menentukan hidup matinya perpustakaan. Secara sederhana pustakawan seharusnya melakukan peran utama, dan tidak hanya sekedar melakukannya dengan benar namun terlebih melakukan yang benar dalam menjawab setiap perubahan kejadian. Namun sayangnya sampai saat ini standar kompetensi pustakawan di Indonesia masih dalam proses penyusunan sehingga belum jelas  pedoman yang dijadikan sebagai acuan untuk   kompetensi pustakawan seperti ukuran, sistem, aturan main, materi uji kompetensi dan sebagainya.
3.2  Pengembangan Karier pustakawan.
Karir adalah semua pekerjaan atau jabatan yang dipegang selama kehidupan kerja seseorang (Handoko, 2000:123). Jadi istilah karir tidak hanya berhubungan dengan individu yang mempunyai pekerjaan yang statusnya tinggi saja melainkan posisi pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh orang-orang selama riwayat pekerjaannya, tidak pandang tingkat pekerjaan atau tingkat organisasinya. Kemajuan karir seseorang dapat terwujud jika dia telah memahami tentang pengembangan karir. Pengembangan karir itu sendiri meliputi aktivitas-aktivitas untuk mempersiapkan seorang individu pada kemajuan jalur karir yang direncanakan dan diharapkan dengan adanya pengembangan karir seseorang akan mendapatkan hak-hak yang lebih baik dari apa yang diperoleh sebelumnya baik material maupun  nonmaterial. Setiap orang yang mempunyai pekerjaan diharapkan dapat mengembangkan karirnya dengan penyusunan prasyarat yang harus dimiliki oleh seseorang tersebut. Prasyarat tersebut harus memenuhi kriteria yang sudah ditentukan seperti: prestasi, bobot tugas/pekerjaan, adanya lowongan jabatan, efisien, dan lain-lain. Pengembangan karir ini pun juga dirasa penting bagi seorang pustakawan yang diharapkan dapat menghasilkan pustakawan yang berkualitas, profesional, bertanggung jawab, jujur dan lebih mampu serta akuntabel dalam pemberian pelayanan publik. Sebuah organisasi atau lembaga termasuk dalam hal ini perpustakaan dikatakan bermutu apabila kualitas pelayanan yang diberikan kepada publik telah memperoleh pengakuan dari masyarakat. Oleh karena pustakawan harus memahami standar perpustakaan dan standar pustakawaan serta mengaplikasikannya agar dapat mengembangkan kariernya.
Standar tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan, tenaga teknis perpustakaan dan tenaga ahli perpustakaan. Untuk menjadi seorang kepala perpustakaan diharapkan seseorang menjabat sebagai pustakawan atau setidak-tidaknya menjadi tenaga ahli perpustakaan. Sedangkan tenaga teknis perpustakaan itu biasanya diambil dari seseorang nonpustakawan dapat juga pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.
Standar seorang pustakawan sebagai berikut:
·         Pustakawan harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) di bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
·         Seseorang yang memiliki kualifikasi akademik serendah-rendahnya sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) di luar bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi juga dapat menjadi pustakawan setelah lulus pendidikan dan pelatihan bidang perpustakaan.
·         Pendidikan dan pelatihan di bidang perpustakaan diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga lain yang diakreditasi oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga sertifikasi yang diatur oleh Perpustakaan Nasional RI.
·         Pustakawan harus memiliki kompetensi profesional yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja, dan kompetensi personal yang mencangkup aspek kepribadian dan interaksi sosial. Dan jika seorang pustakwana memiliki kompetensi tersebut akan mendapat penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial yang sudah ditetapkan di peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
·         Pustakawan harus memiliki sertifikat kompetensi kepustakawanan yang diberikan oleh lembaga sertifikasi mandiri atau lembaga pendidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Standar seorang kepala perpustakaan sebagai berikut:
·         Kepala perpustakaan harus mempunyai tugas memimpin, mengelola, dan mengembangkan perpustakaan dan memiliki kompetensi profesional, kompetensi personal, kompetensi manajerial, dan kompetensi kewirausahaan sesuai dengan jenis perpustakaan.
·         Kepala Perpustakaan Nasional, perpustakaan provinsi, perpustakaan kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi adalah pustakawan atau tenaga ahli di bidang perpustakaan.

·         Kriteria kepala perpustakaan sebagai berikut :

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) untuk perpustakaan provinsi dan kabupaten/kota, magister (S-2) untuk perpustakaan perguruan tinggi dan Perpustakaan Nasional;
b. memiliki pengalaman bekerja di perpustakaan sekurang-kurangnya 5 tahun kecuali 10 tahun untuk Perpustakaan Nasional;
c. menguasai bahasa Inggris baik lisan maupun tertulis;
d. menguasai teknologi informasi;

Standar tenaga ahli perpustakaan sebagai berikut:
·         Tenaga ahli di bidang perpustakaan adalah pustakawan yang memiliki kapabilitas (kemampuan dan kecakapan dalam bidang perpustakaan), integritas (keadaan yang mewujudkan suatu kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan di bidang perpustakaan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran, dan kesetiaan), dan kompetensi (kemampuan yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap kerja yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi atau lembaga pendidikan yang terakreditasi di bidang perpustakaan).
·         Kemampuan dan kecakapan dalam bidang perpustakaan harus diperoleh dari pendidikan paling rendah S-1 (strata satu), dan pengalaman bekerja di perpustakaan minimal 5 (lima) tahun.
Standar tenaga teknis perpustakaan :
·         Tenaga teknis perpustakaan harus melaksanakan kegiatan yang bersifat membantu pekerjaan fungsional yang dilaksanakan pustakawan, serta melaksanakan pekerjaan perpustakaan lainnya.
·         Tenaga teknis perpustakaan terdiri atas tenaga teknis komputer, tenaga teknis audio visual, tenaga teknis ketatausahaan, tenaga teknis asisten perpustakaan, dan/atau tenaga teknis lainnya yang diatur oleh peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
·         Tenaga teknis perpustakaan memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma II (D-II) ditambah pendidikan dan/atau pelatihan sesuai bidang tugasnya.
·         Tenaga teknis perpustakaan harus memiliki kompetensi profesional (aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja) dan kompetensi personal (aspek kepribadian dan interaksi sosial) yang kedepannya akan memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
·         Tenaga teknis perpustakaan harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh lembaga sertifikasi mandiri atau lembaga pendidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI.

3.3  Program sertifikasi pustakawan.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui asesmen kerja nasional Indonesia atau internasional yang berpedoman BNSP 202 Rev.2-2009. Bagi pustakawan yang melalui proses sertifikasi dan lulus uji kompetensi kepada mereka akan diberikan sertifikat. Oleh karena itu Kemudian ada beberapa pertimbangan sebagai tindak lanjut sertifikasi pustakawan yang diperoleh dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yaitu: Sertifikasi pustakawan sebagai  perwujudan bukti kompetensi pustakawan dinyatakan dalam bentuk sertifikasi profesi. Didalam pelaksanaan uji kompetensi dalam kerangka sertifikasi harus ada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan Asosiasi Profesi (Ilmu Perpustakaan bisa ambil peran besar tentunya) dengan memperoleh lisensi untuk menguji kompetensi pustakawan.
Pelaksanaan uji kompetensi, sebagai berikut :
1)      Uji kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja dilakukan oleh LSP yang telah memiliki lisensi dari BNSP
2)      Dalam hal LSP untuk bidang profesi tertentu belum terbentuk, uji  kompetensi dan sertifikasi kompetensi dilakukan oleh BNSP dengan membentuk panitia teknis
3)      Pelaksaaan sertifikasi kompetensi dimaksud ayat (1) dan (2), harus memenuhi ketentuan mengeni materi uji,metode pengujian, tempat uji, penilaian dan asesor uji kompetensi  
Dalam memperoleh uji kompetensi, telah mendapat izin dari lembaga sertifikasi profesi sebagai pengakuan formal dari BNSP melalui proses akreditasi yang menyatakan bahwa LSP telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sertifikat kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan  kompetensi kerja pada jenis profesi. Sertifikasi kompetensi juga merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional.
Beberapa acuan sertifikasi kompetensi kerja sebagai berikut:
1.      Sertifikasi kompetensi kerja nasional dapat diakukan untuk unit kompetensi dan kualifikasi profesi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja yang berlaku, bisa berupa SKKNI yang ditetapkan oleh menakertrans, atau standar internassional atau standar khusus yang telah diverifikasi.
2.      Sertifikasi kompetensi kerja dilaksanakan melalui uji kompetensi (assesmen). Dengan kata lain pada saatnya nanti harus disiapkan asesor-asesor yang siap menguji kompetensi pustakawan.

Sertifikasi dapat dibedakan menjadi :
1.      Sertifikasi kompetensi profesi yang dilakukan oleh Lembaga SertifikasiPersonil/ Profesi dan akan berlaku apabila masih berkompeten. Sertifikasi ini berlaku untuk kompetensi yang dimiliki paling akhir (current competence).
2.      Sertifikasi untuk mendapat status profesi: dilakukan organisasi profesi, biasa disebut juga lisensi/ registrasi profesi. Kadang lisensi ini dikeluarkan setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat nomor 1 di atas.
3.      Sertifikat pelatihan: oleh lembaga pelatihan, biasa disebut juga Certificate of attainment , berlaku selamanya. Sertifikasi yang akan diberlakukan bagi pustakawan adalah sertifikasi terhadap kompetensiprofesi. Sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme pustakawan, menentukankelayakan seorang pustakawan dalam memberikan layanan informasi, serta meningkatkan layanan perpustakaan. Sertifikasi juga akan menghilangkan dikotomi pustakawan PNS dan pustakawan swasta. Para pustakawan yang tersertifikasi akan memiliki kedudukan yang sama terhadap pengakuan kemampuan mereka, karena sudah ada lembaga penjamin mutu (quality assurance).
Manfaat Sertifikas mengapa sertifikasi dianggap begitu penting bagi suatu profesi? Sebelumnya sudah disebutkan bahwa sertifikat kompetensi adalah bentuk pengakuan bahwa seseorang mampu melakukansuatu pekerjaan. Ibarat Surat Ijin Mengemudikan (SIM) dimana pemegang SIM tersebut sudah dianggap mampu dan mempunyai lisensi mengemudikan mobil. Di dunia perpustakaan, sertifikasi bermanfaat untuk mengembangkan tenaga perpustakaan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak di antaranya :


1.      Pustakawan
Bagi pustakawan, sertifikasi menjadi bukti atau pengakuan terhadap kemampuan mereka. Dengan sertifikat kompetensi, mereka dapat memilih peluang-peluang untuk pengembangan karir yang cocok dan sesuai. Dengan demikian sertifikasi menjadi sarana untuk meningkatkan jenjang karier dan memacu diri agar lebih profesional dan mencapai hasil pekerjaan yang berkualitas serta dapat dipertanggung-jawabkan. Adanya sertifikatkompetensi, para pustakawan akan memiliki kepercayaan tinggi dalam melakukan penawaranposisi. Berbekal sertifikat kompetensi pula , para pustakawan juga tidak akan canggung berkomunikasi dengan rekan seprofesi.
2. Lembaga Perpustakaan
        Bagi lembaga perpustakaan, sertifikasi sangat bermanfaat dalam melakukan rekruitmen pustakawan. Selama ini jaminan mutu SDM lebih banyak dilakukan melalui sistem ijazah sekolah atau sertifikasi pelatihan. Hal ini mengakibatkan seseorang lebih suka mengejar gelar dengan cara instan daripada menambah pengetahuan. Namun pada kenyataannya lembaga pendidikan masih banyak yang belum dapat dipercaya sebagai penjamin mutu, terbukti biasanya pengguna tenaga kerja terpaksa melakukan testing sendiri (baik dilakukan sendiri maupun dengan cara  outsourching) terhadap sejumlah besar pelamar, yang memakan biaya tidak sedikit. Setelah itu masih harus dilakukan pelatihan pendahuluan yang juga tidak murah biayanya. Hal tersebut juga terjadi di dunia perpustakaan. Pustakawan yang selesai mengikuti pelatihan pun setelah kembali ke tempat kerja ternyata masih banyak yang belum menunjukkan peningkatan kemampuan seperti yang diharapkan (Kismiyati, 2008).
        Selama ini persyaratan pengalaman kerja selalu menjadi kendala bagi pencari kerja. Pengalaman sebenarnya bukan jaminan mutu. Pengalaman adalah proksi atau perwakilan perkiraan kemampuan. Dengan adanya sertifikasi kompetensi yang menjamin kemampuan, persyaratan pengalaman menjadi kurang relevan lagi. Ke depan, diharapkan dengan adanya sertifikasi, lembaga perpustakaan tidak sulit mencari pustakawan yang kompeten. Cukup dengan menyebutkan jenis dan tingkat sertifikasi pustakawan yang dibutuhkan, maka pustakawan yang dimaksud akan segera didapatkan. Bahkan cukup hanya menyebutkan jenis dan tingkat sertifikasi pustakawan tersebut. Oleh karena itu sertifikasi ini dapat menunjang pula eksistensi kelembagaan yang menapung puskakawan yang kompeten.
Namun pada kenyataanya sertifikasi perpustakaan masih buming di perbincangkan. Peraturan pelaksanaan tindak lanjut UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, belum muncul dalam wujud Peraturan Pemerintah khususnya mengenai pelaksanaan “isu sertifikasi”. Namun pada awal 2012 ini sertifikasi pustakawan mulai di perhatikan oleh pemerintah meskipun belum terealisasikan, tetapi paling tidak profesi pustakawan sudah mendapat tempat di masyarakat dan menjadi agenda bagi pemangku kebijakan. Pustakawan bisa menjadi tenaga pendidik dalam kiprahnya untuk ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Perpustakaan harus menjadi ruang publik untuk pembelajaran sepanjang hayat. sudah selayaknya pemerintah memikirkan bahwa kompetensi para pustakawan Indonesia patut mendapatkan apresiasi dengan disertifikasi. Hal ini untuk melindungi profesi pustakawan dan tentunya untuk penjaminan kesejahteran.








BAB III
KESIMPULAN
           
Seorang pustakawan harus bersikap profesional dalam mengelola perpustakaan artinya bahwa seorang pustakawan harus mampu mengelola dan mengembangkan perpustakaan dengan kompetensinya. Kompetensi menurut SKKNI DepNakertrans, 2012 adalah “suatu kemampuan menguasai dan menerapkan pengetahuan, ketrampilan/keahlian dan sikap kerja tertentu di tempat kerja sesuai dengan kinerja yang dipersyaratkan”. Jenis kompetensi tersebut dapat dibedakan menjadi dua yaitu kompetensi profesional dan kompetensi personal. Namun sampai saat ini standar kompetensi pustakawan di Indonesia masih dalam proses penyusunan sehingga belum jelas pedoman apa yang dapat dijadikan acuan . Kompetensi tersebut perlu ditingkatkan dengan adanya pengembangan karir. Pengembangan karir ini dirasa penting bagi seorang pustakawan agar dapat menghasilkan pustakawan yang berkualitas, profesional, bertanggung jawab, jujur dan lebih mampu serta akuntabel dalam pemberian pelayanan publik. Kompetensi yang baik itu dapat menunjang sertifikasi seorang pustakawan dimana sertifikasi tersebut sebagai sarana pengakuan profesi kepustakawanan dan menjadi perwujudan bukti kompetensi pustakawan dinyatakan dalam bentuk sertifikasi profesi.  Oleh karena itu pustakawan perlu menyiapkan diri untuk sertifikasi .Namun pada kenyataannya ,sertifikasi pustakawan ini belum terwujud dalam peraturan pemerintah sehingga samapai saat ini sertifikasi belum dapat terealisasikan dengan baik .




DAFTAR PUSTAKA

Subrata ,Gatot . 2009. Upaya Pengembangan Kinerja Pustakawan Perguruan Tinggi di Era Globalisasi Informasi .Yogyakarta : Perpustakaan UM ,
Basuki, Sulistyo. 1994. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama.
Iskandar, Ridwan . Pengembangan Karir . http://ridwaniskandar.files.wordpress.com ,tanggal 11/10/2012 pukul 9:31
Damandiri . Pengembangan Karir . http://www.damandiri.or.id .tanggal 11/10/2012 pukul 9:31
UU RI No.25 TAHUN 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah http://kelembagaan.pnri.go.id tanggal 11/10/2012 pukul 9:09
UU RI No.87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional  http://www.pu.go.id ,tanggal 11/10/2012 pukul 11:04
SKKNI Depnakertrans tahun 2012 , www.infokursus.net ,tanggal 11/10/2012 ,pukul 12:59
UU No 64 Tahun 1992 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negri Sipil yang menduduki jabatan pustakawan  http://ropeg-kemenkes.or.id tanggal 11/10/2012 ,pukul 11:10
STANDART NASIONAL PERPUSTAKAAN Tahun 2009, www.kelembagaan.pnri.go.id tanggal 16/10/2012 pkl 16:13