Postingan Populer

Selasa, 21 Mei 2013

REVIEW DAN PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NO 43 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN


Di Susun oleh :
Heni Setiyaningsih ( 11140069 )
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2009
TENTANG KEARSIPAN

BAB I
( Ketentuan Umum )
Pasal ( 1 )
Secara Umum pada bab 1 membahas tentang arsip dan macam-macam arsip antaranya meliputi :
a.      Kerasipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. Jadi segala sesuatu yang berkenaan dengan arsip disebut Kearsipan.
b.      Arsip merupakan Rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan tehnologi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahan, organisasi politik
c.       Lembaga Kearsipan adalah lembaga yang memilki fungsi tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan arsip.
d.      Perusahaan adalah Setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
e.      Sistem Kearsipan Nasional merupakan Suatu sistem yang membentuk pola hubungan berkelanjutan antara berbagai komponen yang memiliki fungsi tugas tertentu , interaksi antara pelakuserta unsur lain yang slaing mempengaruhi dalam penyelengaraan kearsipan secara nasional.

BAB II
( Maksud, tujuan, Asas dan Ruang Lingkup )
Pasal ( 2 – 5 )

Mengenai Maksud dari Kerasipan :
a.         Undang- undang yang dimaksud untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelengaraan kearsipann.
b.         Menjamin terciptanya asip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan dan pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, lembaga perusahaan, organisasi politik, Organisasi kemasyarakatan, perseorangan. ANRI sebagai penyelengaraan kearsipan nasional.
Dari Tujuan Kearsipan meliputi :
a.         Menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik budaya, pertahanan serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa.
b.         Menjamin ketersediaan dan kualitas pelayanan publik arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang syah.

Penyelengaraan kearsipan dilaksanakan berdasarkan asas :
a.         Kepastian Hukum.
b.         Keautentikan dan keterpercayaan.
c.         Ketuhanan
d.         Asal-usul
e.         Aturan asli
f.          Keamanan dan Kelselamatan
g.         Keprofesionalan
h.         Keresponsifan
i.           Kepartisipatifan
j.           Kemanfaatan
k.         Aksesibilitas
l.           Kepentingan

Ruang lingkup yang dimaksud meliputi kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, lembaga daerah, lembaga penidikan, lembaga perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan serta lembaga kearsipan.

BAB III
( Penyelengaraan Kerasipan )
Pasal ( 4 – 39 )

            Penyelenggaran Kearsipan Nasional merupakan tanggung jawab pemerintahan sedangkan penyelengaraan kearsipan dilaksanak oleh suatu lembaga negara, pemerintahan daerah, pemerintahan pendidikan, perusahaan, organisasi, politik, masyarakat maupun perorangan. Pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat ( 5 ) di lakukan arsip dinamis dan arsip statis, sedangkan pengelolaan arsip dinamis merupakan tanggung jawabb pencipta arsip dan arsip statis tanggung jawab lembaga kearsipan. Penyelengaraan kearsipan nasional meliputi penyelengaraan arsip dinamis dan statis. Dalam perlindungan dan penyelamatan arsip menggunakan pelayanan publik yang autentik dan dapat dipercaya.
            Organisasi kearsipan terdiri dari :
a.      Unit Kearsipan
Wajib dibentuk oleh setiap lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN dan BUMD.
b.      Lembaga Kearsipan
a)      ANRI ( Arsip Negara Republik Indonesi )
b)      Arsip Daerah Propinsi
c)      Arsip Daerah Kabupaten atau Kota
d)      Arsip Perguran Tinggi
Penegembangan sumber daya manusia terdiri atas arisparis dan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan profesionalitas dibidang kearsipan. Sarana dan Prasaran dikembangkan sesuai kemajuan tehnologi informasi dan komunikasi. Dalam mewujudkan masyarakat yang sadar akan arsip perlu kerja sama penciptaan arsip dan dapat mengadakan kerjasama dengan luar negeri. Pendanaan dalam penyelengaraan arsip yang diselengarakan pemerintahan daerah dialokasika dalam APMD.
BAB IV
( Pengelolaan Arsip Dinamis )
Pasal ( 40 – 58 )
            Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelengaraan kegiatan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan :
a.         Andal
b.         Sistematis
c.         Utuh
d.         Menyeluruh
e.         Sesuai dengan norma
Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan arsip, pengunaan dan pemeliharaan arsip serta penyusutan arsip. Pelaksanaan pengelolaan arsip dengan baik untuk menjamin rekaman kegiatan dan peristiwa sehingga menghasilakan arsip yang autentik dan dapat dipercaya.
Dalam penggunaan dan pemeliharaan arsip dinamis, penciptaan arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alsan apabila arsip dibuat untuk umum dapat :
a)      Menghambat proses penegakan hukum
b)      Membahayakan pertahanan, keamanan negara
c)      Merugikan ketahanan ekonomi nasional
Kewajiban penciptaan arsip berlaku bagi lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN/BUMD.



BAB V
(Pengelolaan Arsip Statis )
Pasal ( 59 – 68 )
            Pengelolaan arsip statis dilaksanakan untuk menjamin keselamatan  arsip sebagai pertanggung jawaban nasional bagi kehidupan berbangsa dan negara meliputi :
a)        Akuisi arsip statis yang telah diverivikasi secara langsung ataupun tidak langsung.
b)        Pengelolaan arsip statis berdasarkan asal usul dan aturan asli.
c)         Preservasi arsip statis untuk menjamin keselamatan dan kelestarian statis arsip.
d)        Akses arsip statis dilakukan untuk kepentingan, kebutuhan, pemanfaatan, keamanan dan keselamatan arsip.
BAB VI
( Autentitas )
Pasal ( 68 – 69 )
            Penciptaan arsip/ lembaga kearsipan dapat membuat arsip dalam berbagai bentuk meliputi media elektronik dan media lain yang daoat dilakukan oleh lembaga arsip dan harus dapat dibuktikan persyaratan yang harus diatur dengan peraturan pemerintahan harus didukung dengan peralatan dan tehnologi yang memadai. Dalam penetapan autentitas suatu arsip statis lembaga dapat berkoordinasi dengan instansi yang kompeten.
BAB VII
( Organisasi dan Peran serta Masyarakat)
Pasal ( 70 – 77 )
            Arsiparis dapat membentuk organisasi profesi dengan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Masyarakat dapat berperan meliputi perseorangan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan sebagaimana dalam penyelamatan arsip penggunaan arsip , penyediaan sumber daya perlindungan, penciptaan arsip. Pemeritahan dapat memberikan imbalan kepada masyarakat yang telah berperan dalam kearsipan. Semua organisasi kemasyarakatan dan perorangan menyerahkan arsip statis dari kegiatan yang danai negara.
BAB VIII
( Sanksi Administrasi )
Pasal ( 78 – 80 )
            Pejabat yang melakukan pelanggaran ketentuan kearsipan sanksiadministrasi ( teguran tertulis ) misalnya sanksinya penundaan kenaikan gaji, atau penurunan gaji dan pembebasan jabatan dalam pasal 19 ayat ( 2 ), pasal 22 ayat ( 4 ) , pasal 24 ayat ( 4 ), pasal 27 ayat ( 4 ), pasal 48 ( ayat 1 ), pasal. 60 ayat ( 3 )
BAB IX
( Ketentuan Pidana )
Pasal ( 81 – 80 )
            Pengrusakan arsip dengan sengaja untuk kepentingan sendiri dan tidak menjaga kerahasiaan arsi di kenakan denda Rp 250.000.000,00; atau penjara 5 tahun. Menyediakan arsip dinamis untuk pengguna arsip yang tidak berhak dikenakan denda Rp 125.000.000,00; atau penjara selam 3 tahun. Pejabat yang tidak melakukan pemberkasan atau memperjualbelikan arsip akan di denda Rp 500.000.000,00; atau penjara 10 tahun.
BAB X
( Ketentuan Peralihan )
Pasal 89
            Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kearsipan tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum dikeluarka peraturan pelaksanaan baru berdasarkan perundang-undangan ini.
BAB XI
PENUTUP
( Pasal 90 – 91 )
            Peraturan pemerintahan dan peraturan kepala ANRI yang diamantkan undang-undang ini diselesaikan paling lama satu tahun sejak perundang-undangan berlaku. Undang-undang mulai berlaku pada tangal diundang-undangkan agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan undang ini dengan penempatannya dalam lembaga negara Republik Indonesia.







UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG PERPUSTAKAAN

BAB I
( Ketentuan Umum )
Pasal ( 1- 4 )
            Perpustakaan merupakan instutisi pengelolaan koleksi, karya tulis, karya cetak/ karya rekaman secara profesional dengan sistem yang baku guna untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian informasi dan rekrearsi bagi para pemustakanya. Koleksi perpustakaan yang mempunyai nilai pendidikan, koleksi nasional, semua karya tulis baik yang diterbitkan atau tidak diterbitkan, yang berada di luar negeri atau dalam negeri meerupakan perpustakaan milik NKRI. Naskah kuno minimal mempunyai 50 yahun.
            Perpustakaan terbagi menjadi dua yaitu perpustakaan nasional dan perpustakaan umum. Orang yang mengelola perpustakaan di sebut pustakawan dan penggunanya disebut pemustaka.
            Perpustajaan diselengarakan berdasarkan asas demokrasi,keadilan, pembelajaran yang berfungsi sebagai pendidikan, penelitian informasi dan rekrearsi yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada para pemustaka.
BAB II
( Hak, Kewajiban dan Kewenangan )
Pasal ( 5 – 10 )
Hak untuk masyarakat :
            Hak masyarakat semuanya sama dalam memperoleh layanan, pengawasan, evaluasi terhadap penyelengaraan perpustakaan, mengusulkankeangotaan dewan perpustakaan. Untuk masyarakat terpencil dan masyarakat yang kelainan  berhak memperoleh layanan khusus.
Kewajiban Masyarakat :
            Masyarakat selain mempunyai hak juga mempunyai kewajiban diantaranya menjaga dan memelihara koleksi perpustakaan, menyimpan dan merawat naskah kuno kemudian mendaftarkan ke Perpustakaan Nasioanal. Mematuhi ketentuan peraturan dalam pemanfaatan perpustakaan serat menjaga ketertiban lingkungan perpustakaan.
Kewajiban Pemerintahan :
            Pengembangan perpustakaan melalui penyelengaraan dan oengolahan perpustakaan menjamin ketersediaan layanan perpustakaan dalam translasi, transliterasi, transkripsi dan transmedia. Peningkatan kualitas dan kuantitas juga termasuk kewajiban pemerintah serta memberikan penghargaan bagi orang yang melakukan perawatan dan penyimpanan naskah kuno.
            Pemerintahan berwewenang dalam penetapan kebijakan nasional pengembangan semua jenis perpustakaan di negara republik indonesia. Pengevaluasian dan pengelolaan negara republik Indonesia serta mengalih mediakan naskah kuno.
BAB III
( standart Nasional Perpustakaan )
Pasal ( 11 )
            Standar nasional perpustakaan meliputi :
a.      Standart Koleksi Perpustakaan
b.      Standart sarana dan prasarana
c.       Standart pelayanan perpustakaan
d.      Standart tenaga perpustakaan
e.       Standart penyelengaraan
f.        Standart pengolahan
Standart tersebut merupakan acuan penyelengaraan, pengolahan dan pengembangan perpustakaan.

BAB IV
( Koleksi Perpustakaan )
Pasal ( 12 – 13 )
            Koleksi perpustakaan diolah dan diseleksi serta disimpan berdasarkan kepentingan pemustaka dengan memperhatikan perkembangan tehnologi informasi dan komunikasi sesuai standar nasional perpustakaan, bahan pemustaka yang dilarang disimpan sebagai koleksi diperpustakaan.
            Koleksi naional diterbitkan dalam bentuk katalog induk nasional oleh perpustakaan nasional, untuk didaerah dalam bentuk katalog induk daerah.
BAB V
( Layanan Perpustakaan )
Pasal 14
            Layanan perpustakaan berdasarkan standarnasional perpustakaan yang dilahirkan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka dengan kemajuan tehnologi informasi dan komunikasi untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pemustaka sehingga pemustaka merasakan puasa dan mendapatkan apa yang mereka inginkan.
BAB VI
( Pembentukan, penyelengaraan, Serat Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan)
Pasal 15 – 19
            Pada dasarnya perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat yang dilakukan untuk pemerintahan, pemerintahan daerah dan masyarakat yang terdapat syarat pembantukan perpustakaan yang meliputi koleksi, tenaga, sarana dll.
            Penyelengaraan perpustakaan berdasarkan kepemilikan terdiri dari :
a.      Perpustakaan pemerintahan
b.      Perpustakaan provinsi
c.       Perpustakaan kabupaten
d.      Perpustakaan kecamatan
e.      Perpustakaan desa
f.        Perpustakaan masyarakat
g.      Perpustakaan Keluarga
h.      Perputakaan pribadi
Pengelolaan dan pengembangan perpustakaan dilakukan berdasarkan karakteristik fungsi tujuan dengan kebutuhan pemustaka dengan memanfaatkan tehnologi informasi dan komunikasi karena perkembangan perpustakaan  merupakan upaya peningkatan sumber daya, pelayanan , pengolahan, perpustakaan baik kualitas ataupun kuantitas.
BAB VII
( Jenis- Jenis Perpustakaan )
Pasal ( 20 – 28 )
            Jenis-jenis perpustakaan dapat dibagi menjadi berikut :
a)      Pepustakaan Nasional yang berkedudukuan di IbuKota negara untuk melakukan tugas pemerintahan dibidang perpustakaan.
b)      Perpustakaan Umum Di
 selenggarakan oleh pemerintahan propinsi, kota, desa, kecamatan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
c)      Perpustakaan Sekolah/ Madrasah
Perpustakaan yang berada disekolah yang bertugas untuk melayani peserta didik.
d)      Perpustakaan Perguruan Tinggi
Perpustakaanyang berada di perguruan tinggi yang memiliki koleks, baik judul ataupun jumlah eksemolarnya yang mencukupi dan memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standarn nasional perpustakaan.
e)      Perpustakaan Khusus
Perpustakaaan yang memberikan layanan kepada pemustaka secara khusus dan terbatas biasaya untukmasyarakat terpencil atau kelainan.

BAB VIII
( Tenaga Perpustakaan, Pendidikan dan Organisasi Profesi )
Pasal ( 29 – 37 )

            Tenaga perpustakaan terdiri dari pustakawan dan tenaga tekhnis perpustakaan. Ketentuan dan tugas serta tanggung jawab dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapka oleh penyelaenggara perpustakaan yang bersangkutan. Tenaga perpustakaan berhak atas penghasilan, pembinaan karier, penggunaan sarana dan prasarana serta fasilitas perputakaan untuk kelncaran tugas serta berkewajiban menjaga nama baik perpustakaan.
            Pendidikan pembinaan dan pengembangan dapat dilaksanakan melalui pendidikan formal ataupun nonformal karena setiap perpustakaan memiliki profesi yang berfungsi untuk memajukandan memberikan perlindungan profesi sesuai dengan standar perpustakaan. Setiap pustakawan menjadi anggota organisasi profesi.

BAB XI
( Sarana dan Prasarana )
Pasal ( 38 )

            Sarana dan prasarana perpustakaan harus dimanfaaatkan dan dikembangkan sesuai dengan tehnologi informasi dan komunikasi. Sistem penyediaan sarana dan prasarana harus sesuai dengan standar perpustakaan nasional agar terciptanya pelyanan yang memuaskan terhadap pemustaka.





BAB X
( Perdana )
Pasal ( 39 – 41 )

            Perdana perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan yang bersumber dari anggaran pendapatan, pendidikan, sumbangan, masyarakat serta kerja samavantuan dari luar negeri dll. Pengelolaan dana perpustakaan dilakukan secara evisien, adil terbuka dan tanggung jawab.

BAB XI
(Kerjasama dan peran serta Masyarakat )
Pasal ( 42 – 43 )

            Kerjasama dilakukan untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka. Peningkatan pelayanan untuk menigkatkan jumlah pemustaka yang dapat dilayani dan layanan pemustaka dilakukan dengan memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan yang berbasis tehnologi dan informasi.
            Masyarakat dapat berperan dalam pembentukan dan penyelengaraan, pengelolaan pengembangan dan pengawasan perpustakaan.

BAB XII
( Dewan Perpustakaan )
Pasal ( 44 - 47 )

            Persediaan yang menetapkan Dewan Perpustakaan Nasional atas usul menteri dengan memperhatikan masukan dari perpustakaan nasional. Gubernur Dewan Perpustakaan dipimpin oleh ketua dan di bantu oleh seorang sekertaris yang dipilih dari anggota oleh anggota dewan perpustakaan. Dalam pelaksanakan yugasnya dibiayaai oleh anggaran pendapatan belanja negara.

BAB XIII
( Pembudayaan Kegemaran Pembaca )
Pasal (48 - 51 )

            Pembudayaan kegemaran membaca dapat dilakukan melalui keluarga , satuan pendidikan, masyarakat yang difasilitasi pemerintahan melalui penyediaan sarana / buku yang murah dan berkualitas agar dapat mendorong tumbuhnya taman bacaan masyarakat dan rumah baca dapat dilakukan melalui gerakan nasional gemar baca.



BAB XIV
( Ketentuan Sanksi )
Pasal ( 52 )

Semua lembaga penyelenggara  perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana pasal 7 ayat ( 1 ) , pasal 8, pasal 22 ayat ( 2 ) pasal 23 dan pasal 24 dikenai sanksi daministrasi.

BAB XIV
( Ketentuan Penutup )
Pasal (53 - 54 )

            Semua perturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan undang-undang ini harus diselesaikan paling lambat 2 tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang ini.

















 

0 comments:

Posting Komentar