Postingan Populer

Minggu, 26 Mei 2013

COPYRIGHT VS OPEN ACCES VS COMMON CREATIVE WRITING DI PERPUSTAKAAN

Oleh  : Heni Setiyaningsih

            Telah kita ketahui bahwa perkembangan teknologi informasi memberi dampak didunia perpustakaan karena dapat memudahkan pemustaka mendapatkan informasi baik tercetak maupun noncetak, sehingga seolah-olah sudah tidak ada  lagi batasan ruang dan waktu dalam berkomunikasi, mencari, dan bertukar informasi karena kita dapat mengakses informasi dengan cepat dan mudah kapanpun dan dimanapun. Namun, setiap karya di perpustakaan memiliki penciptanya yang harus dilindungi dan dihargai karyanya, agar tidak dipergunakan untuk kepentingan komersial dan kepentingan yang bersifat pribadi yang dapat menguntungkan pihak pribadi dan merugikan penciptanya sehingga muncullah undang-undang tentang hak cipta dan aturan-aturan hak mengutip. Copyright, common creative writing dan open acces memang menjadi sebuah polemic didalam perpustakaan karena perpustakaan erat kaitanya dengan sumber informasi. Sehingga muncul pertanyaan besar apa sih pengertian copyright, common creative writing dan open acces  dan bagaimana titik temu ketiganya didalam dunia perpustakaan.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta pada pasal I,  copyright adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Common creative writing (aturan mengutip karya) adalah beberapa aturan tata cara untuk mengutip karya orang lain dengan baik sesuai aturan yang telah ditentukan agar hak intelektual dan hak moral seseorang dapat dipertahankan selain itu untuk menghargai hasil karya seseorang tersebut. Dalam Undang-Undang pasal 15 Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta disebutkan pula ketentuan mengutip yaitu “Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, atau surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap”. Sehingga pada intinya jika kita melakukan kutipan harus mengikutsertakan sumbernya. Sedangkan Open Acces dapat dipahami sebagai sebuah kebebasan seseorang secara leluasa untuk mendapatkan informasi tanpa ada yang membatasi.
            Didalam dunia perpustakaan Open Acces, Copyright dan Common Cretive Writing perlu diperhatikan mengingat perpustakaan erat kaitanya dengan informasi yang beranekaragam karya manusia baik tercetak maupun non cetak yang harus dilindungi karena setiap karya mempunyai penciptanya. Tetapi jika kita amati pengelola perpustakaan dan pemustaka sering menggandakan atau memperbanyak  bahan-bahan yang ada di perpustakaan baik sebagian maupun seluruh. Tetapi memperbanyak koleksi di perpustakaan diperbolehkan dengan alasan untuk sumber pendidikan dan sudah tidak terdapat lagi dipasaran. Tetapi disis lain juga banyak pemustaka yang sering mengandakan, bahkan copy-paste karya  orang lain secara keseluruhan dengan tujuan kepentingan pribadi tanpa seijin pihak yang bersangkutan sehingga hal ini dapat merugikan penciptanya. Oleh karena itu perpustakaan harus jeli dalam melindungi hak cipta didalam perpustakaan misalnya ketika melayani pemustaka yang akan memfotokopi karya penelitian baik berupa tesis maupun skripsi dan karya lain secara keseluruhan harus dilarang tanpa seizin pemilik/ pencipta. Seluruh bahan-bahan koleksi di perpustakaan, tentu disusun oleh seseorang, beberapa orang atau badan hukum sebagai pencipta sehingga wajib dilindungi baik itu buku referensi, skripsi, penelitian, tesis dan lain-lain.
Jika kita berbicara tentang copyright maka akan bersangkutan dengan common creative writing (aturan mengutip). Mengutip karya seseorang harus dengan ketentuan dan syarat yang berlaku. Hak cipta itu dibatasi, kecuali dalam kaitan dengan beberapa syarat tertentu. Adapun syarat-syarat kutipan menurut Tamotsu Hozumi dalam buku Asian Copyright Handbook syarat-syarat mengutip sebuah kutipan :
1.    A adalah ciptaan pokok dan kutipan dari B adalah sekunder
(hubungan atasan bawahan).
2.    Ada pembedaan yang jelas antara A dengan bagian yang dikutip
dari B.
3.    Perlu mengutip dari B untuk membuat A.
4.    Bagian yang dikutip dari B diupayakan sesedikit mungkin.
5.    Bagian yang dikutip dari B persis seperti ditulis dalam ciptaan orisinal.
6.    Sumber B disebutkan dengan jelas.
7.    Kutipan tidak melanggar hak moral pencipta B.
            Jika syarat-syarat tersebut dapat dipenuhi, maka ciptaan yang bersangkutan dapat dikutip.  Tetapi jika tidak terpenuhi maka kutipan tersebut telah melanggar hak cipta. Pelanggaran terhadap Hak Cipta akan dikenai sanksi atau hukuman.
 Pandangan open acces diperpustakaan adalah ketersediaan artikel-artikel secara cuma-cuma di perpustakaan, agar memungkinkan semua pemustaka dapat membaca, mengambil, menyalin, menyebarkan, mencetak, menelusur, atau membuat kaitan dengan artikel-artikel tersebut secara sepenuhnya di dalam perpustakaan, Sehingga pemustaka/ user dapat mengunakan secara leluasa sumber informasi tanpa memperhatikan aturan-aturan yang terkait seperti yang diterapkan pada  copyright. Open acces merupakan sebuah fenomena masa kini yang berkaitan dengan keberadaan teknologi digital di perpustakaan. Namun tidak semua koleksi diperpustakaan bersifat open acces yang dapat didigitalisasi  karena ada kaitannya dengan hak cipta oleh karena itu jika perpustakaan akan mendigitalisasi sebuah koleksi untuk dijadikan open accces harus ada ijin dari pihak-pihak yang terkait agar tidak melanggar hak cipta.
            Titik temu antara copyright , common creative writing dan open acces  di dunia perpustakaan pada dasarnya ketiganya tidak dapat dipisahkan karena ketiganya saling berhubungan. Adanya open acces di perpustakaan merupakan sebuah sarana dalam menyediakan sumber informasi informasi secara luas dan tanpa batas akses bagi pengguna bagi yang membutuhkan informasi  secara keseluruhan. Sedangkan adanya copyright didalam perpustakaan sebagai wujud penghargaan karya terhadap penciptanya yang harus diperhatikan. Sedangkan common creative writing berperan sebagai aturan atau bimbingan dalam mengutip karya seseorang.
Penerapan copyright dan common creative writing didalam perpustakaan harus tetap ditegakkan karena perpustakaan harus melindungi karya peciptanya dengan baik jangan sampai disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang bertujuan untuk komersial dan merugikan penciptanya. Pihak perpustakaan harus bersikap tegas terkait dengan hak cipta dan common creative writing di perpustakaan agar tidak terjadi plagiat. Selain itu dalam mendigitalisasi atau mempublikasikan karya yang berupa open acces, perpustakaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.  Agar tidak ada kerancuan pemahaman dan salah kaprah tentang copyright, common creative writing dan open acces seharusnya perpustakaan mengadakkan sosialisasi bagi pengelola perpustakaan dan pemustaka terkait hak cipta, aturan mengutip dan open acces supaya tidak ada lagi plagiatisme maupun penggandaan bahan koleksi secara bebas baik dari personal maupun lembaga yang dapat merugikan penciptanya. Namun terdapat pengecualian penggandaan bahan pustaka diperpustakaan memang diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan yang berlaku sebagai sumber pendidikan.

Sumber :
1.      Undang-Undang Republik Indonesia No 19  tahun  2002 tentang Hak Cipta
2.      HOZUMI, Tamotsu. 2006. Asian Copyright Handbook : Buku Panduan Hak Cipta Asia Versi Indonesia. Jepang : Asia/Pacific Cultural Centre for UNESCO (ACCU) Ikatan Penerbit Indonesia

0 comments:

Posting Komentar