Postingan Populer

Everything beautiful is not necessarily good, but everything good is certainly beautiful.

Mereka yang tida sukses karena mereka tidak punya mimpi dan berfikir monoton dan mempertahankan cara-cara lama, tetapi mereka yang sukses adalah mereka yang mempunyai, mimpi, harapan dan berusaha lebih baik meskipun banyak rintangan, simak my succes Story

Budaya merupakan khasanah bangsa yang harus kita lestarikan

Filosofi dan makna Budaya Upacara Sekatan Yogyakarta yang mampu menjadi simbol-simbol dakwah Islam. Mari kita simak pada artikel ini.

Librarian is Limited Corruption

Profesi Pustakawan tidak boleh dipandang sebelah mata, mereka lah akar dari penyedia sumber informasi. Profesi yang mulia dan limit terhadap korupsi. Simak artikel ini

where there is a will, there is a way. never desperate in our life nothing imposible in our life, everything is possible

Hati suci selalu benar, tetapi gejolak hati selalu mengubah hasrat hati suci. Orang yang ada dalam hati suci adalah orang yang taqwa dan beriman. Itulah tantangan hidup

Make the disappointments of the past into a successful weapon in the future.

Library is the growing organism

Kemajuan penerapan teknologi di perpustakaan merupakan tolak ukur kemajuan perpustakaan tersebut. bagaimana dampaknya? simak pada artikel ini

Minggu, 26 Mei 2013

COPYRIGHT VS OPEN ACCES VS COMMON CREATIVE WRITING DI PERPUSTAKAAN

Oleh  : Heni Setiyaningsih

            Telah kita ketahui bahwa perkembangan teknologi informasi memberi dampak didunia perpustakaan karena dapat memudahkan pemustaka mendapatkan informasi baik tercetak maupun noncetak, sehingga seolah-olah sudah tidak ada  lagi batasan ruang dan waktu dalam berkomunikasi, mencari, dan bertukar informasi karena kita dapat mengakses informasi dengan cepat dan mudah kapanpun dan dimanapun. Namun, setiap karya di perpustakaan memiliki penciptanya yang harus dilindungi dan dihargai karyanya, agar tidak dipergunakan untuk kepentingan komersial dan kepentingan yang bersifat pribadi yang dapat menguntungkan pihak pribadi dan merugikan penciptanya sehingga muncullah undang-undang tentang hak cipta dan aturan-aturan hak mengutip. Copyright, common creative writing dan open acces memang menjadi sebuah polemic didalam perpustakaan karena perpustakaan erat kaitanya dengan sumber informasi. Sehingga muncul pertanyaan besar apa sih pengertian copyright, common creative writing dan open acces  dan bagaimana titik temu ketiganya didalam dunia perpustakaan.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta pada pasal I,  copyright adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Common creative writing (aturan mengutip karya) adalah beberapa aturan tata cara untuk mengutip karya orang lain dengan baik sesuai aturan yang telah ditentukan agar hak intelektual dan hak moral seseorang dapat dipertahankan selain itu untuk menghargai hasil karya seseorang tersebut. Dalam Undang-Undang pasal 15 Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta disebutkan pula ketentuan mengutip yaitu “Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, atau surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap”. Sehingga pada intinya jika kita melakukan kutipan harus mengikutsertakan sumbernya. Sedangkan Open Acces dapat dipahami sebagai sebuah kebebasan seseorang secara leluasa untuk mendapatkan informasi tanpa ada yang membatasi.
            Didalam dunia perpustakaan Open Acces, Copyright dan Common Cretive Writing perlu diperhatikan mengingat perpustakaan erat kaitanya dengan informasi yang beranekaragam karya manusia baik tercetak maupun non cetak yang harus dilindungi karena setiap karya mempunyai penciptanya. Tetapi jika kita amati pengelola perpustakaan dan pemustaka sering menggandakan atau memperbanyak  bahan-bahan yang ada di perpustakaan baik sebagian maupun seluruh. Tetapi memperbanyak koleksi di perpustakaan diperbolehkan dengan alasan untuk sumber pendidikan dan sudah tidak terdapat lagi dipasaran. Tetapi disis lain juga banyak pemustaka yang sering mengandakan, bahkan copy-paste karya  orang lain secara keseluruhan dengan tujuan kepentingan pribadi tanpa seijin pihak yang bersangkutan sehingga hal ini dapat merugikan penciptanya. Oleh karena itu perpustakaan harus jeli dalam melindungi hak cipta didalam perpustakaan misalnya ketika melayani pemustaka yang akan memfotokopi karya penelitian baik berupa tesis maupun skripsi dan karya lain secara keseluruhan harus dilarang tanpa seizin pemilik/ pencipta. Seluruh bahan-bahan koleksi di perpustakaan, tentu disusun oleh seseorang, beberapa orang atau badan hukum sebagai pencipta sehingga wajib dilindungi baik itu buku referensi, skripsi, penelitian, tesis dan lain-lain.
Jika kita berbicara tentang copyright maka akan bersangkutan dengan common creative writing (aturan mengutip). Mengutip karya seseorang harus dengan ketentuan dan syarat yang berlaku. Hak cipta itu dibatasi, kecuali dalam kaitan dengan beberapa syarat tertentu. Adapun syarat-syarat kutipan menurut Tamotsu Hozumi dalam buku Asian Copyright Handbook syarat-syarat mengutip sebuah kutipan :
1.    A adalah ciptaan pokok dan kutipan dari B adalah sekunder
(hubungan atasan bawahan).
2.    Ada pembedaan yang jelas antara A dengan bagian yang dikutip
dari B.
3.    Perlu mengutip dari B untuk membuat A.
4.    Bagian yang dikutip dari B diupayakan sesedikit mungkin.
5.    Bagian yang dikutip dari B persis seperti ditulis dalam ciptaan orisinal.
6.    Sumber B disebutkan dengan jelas.
7.    Kutipan tidak melanggar hak moral pencipta B.
            Jika syarat-syarat tersebut dapat dipenuhi, maka ciptaan yang bersangkutan dapat dikutip.  Tetapi jika tidak terpenuhi maka kutipan tersebut telah melanggar hak cipta. Pelanggaran terhadap Hak Cipta akan dikenai sanksi atau hukuman.
 Pandangan open acces diperpustakaan adalah ketersediaan artikel-artikel secara cuma-cuma di perpustakaan, agar memungkinkan semua pemustaka dapat membaca, mengambil, menyalin, menyebarkan, mencetak, menelusur, atau membuat kaitan dengan artikel-artikel tersebut secara sepenuhnya di dalam perpustakaan, Sehingga pemustaka/ user dapat mengunakan secara leluasa sumber informasi tanpa memperhatikan aturan-aturan yang terkait seperti yang diterapkan pada  copyright. Open acces merupakan sebuah fenomena masa kini yang berkaitan dengan keberadaan teknologi digital di perpustakaan. Namun tidak semua koleksi diperpustakaan bersifat open acces yang dapat didigitalisasi  karena ada kaitannya dengan hak cipta oleh karena itu jika perpustakaan akan mendigitalisasi sebuah koleksi untuk dijadikan open accces harus ada ijin dari pihak-pihak yang terkait agar tidak melanggar hak cipta.
            Titik temu antara copyright , common creative writing dan open acces  di dunia perpustakaan pada dasarnya ketiganya tidak dapat dipisahkan karena ketiganya saling berhubungan. Adanya open acces di perpustakaan merupakan sebuah sarana dalam menyediakan sumber informasi informasi secara luas dan tanpa batas akses bagi pengguna bagi yang membutuhkan informasi  secara keseluruhan. Sedangkan adanya copyright didalam perpustakaan sebagai wujud penghargaan karya terhadap penciptanya yang harus diperhatikan. Sedangkan common creative writing berperan sebagai aturan atau bimbingan dalam mengutip karya seseorang.
Penerapan copyright dan common creative writing didalam perpustakaan harus tetap ditegakkan karena perpustakaan harus melindungi karya peciptanya dengan baik jangan sampai disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang bertujuan untuk komersial dan merugikan penciptanya. Pihak perpustakaan harus bersikap tegas terkait dengan hak cipta dan common creative writing di perpustakaan agar tidak terjadi plagiat. Selain itu dalam mendigitalisasi atau mempublikasikan karya yang berupa open acces, perpustakaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.  Agar tidak ada kerancuan pemahaman dan salah kaprah tentang copyright, common creative writing dan open acces seharusnya perpustakaan mengadakkan sosialisasi bagi pengelola perpustakaan dan pemustaka terkait hak cipta, aturan mengutip dan open acces supaya tidak ada lagi plagiatisme maupun penggandaan bahan koleksi secara bebas baik dari personal maupun lembaga yang dapat merugikan penciptanya. Namun terdapat pengecualian penggandaan bahan pustaka diperpustakaan memang diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan yang berlaku sebagai sumber pendidikan.

Sumber :
1.      Undang-Undang Republik Indonesia No 19  tahun  2002 tentang Hak Cipta
2.      HOZUMI, Tamotsu. 2006. Asian Copyright Handbook : Buku Panduan Hak Cipta Asia Versi Indonesia. Jepang : Asia/Pacific Cultural Centre for UNESCO (ACCU) Ikatan Penerbit Indonesia

Selasa, 21 Mei 2013

Filosofi dan Makna Tembang Lir-Ilir Sunan Kalijaga Sebuah Hakikat Kehidupan

 Oleh : Heni Setiyaningsih

Pendahuluan.
Sunan Kalijaga merupakan salah satu wali songo yang terkenal. Sunan Kalijaga lahir pada tahun 1455 Masehi, pada waktu muda Sunan Kalijaga bernama Raden Said atau Jaka Said selain itu disebut juga dengan nama Syekh Malaya, Lokajaya, raden Abdurrahman dan pangeran tuban[1] . Ayahnya adalah Arya Wilatikta, Adipati Tuban keturunan dari tokoh pemberontak Majapahit, Ronggolawe. Sunan Kalijaga sangat bersifat toleran pada budaya lokal. Ia berpendapat bahwa masyarakat akan menjauh jika diserang pendiriannya. Maka masyarakat harus didekati secara bertahap demi tahap, prinsipnya mengikuti sambil mempengaruhi. Itulah salah satu taktik dakwah Sunan Kalijaga. Sunan Kalijaga berkeyakinan jika Islam sudah dipahami, dengan sendirinya kebiasaan lama akan hilang. Beliau selalu memperkenalkan agama secara luwes tanpa menghilangkan adat-istiadat/ kesenian daerah (adat lama yang ia beri warna Islami) yang telah ada sebelumnya. Beliau terkenal dengan dakwahnya yang ajarannya terkesan sinkretis dalam mengenalkan Islam. Ia menggunakan seni ukir, wayang, gamelan, serta seni suara suluk. Seni suara suluk karya Sunan Kali Jaga yang terkenal salah satunya adalah tembang lir-ilir.
Pembahasan
Lagu Ilir Ilir pada zaman Kerajaan Jawa Islam sangat populer dinyanyikan sebagai tembang dholanan dikalangan anak-anak dan masyarakat di Jawa. Dalam orde lama dan orde baru nyanian ini terdaftar sebagai lagu wajib  dalam lembaga-lembaga umum di Jawa timur dan Jawa Tengah. Namun pada era reformasi sekarang ini lagu tersebut jarang dinyanyikan kalangan anak-anak bahkan sudah tidak pernah lagi, Lagu ini mulai kembali digemakan baik dalam nuansa religius sebagaimana ditampilkan oleh grup musik  Kiai Kanjeng yang digawangi seniman dan budayawan Emha Ainun Najib maupun dalam konsep aslinya yaitu dolanan yang mulai dipopulerkan oleh grup band bernama Rich Band.
Sunan Kalijaga sangat akrab ditelinga rakyat apalagi didaerah Jawa, Beliau sangat terkenal karena berbagai ciptaanya dan dakwahnya .Salah satunya menciptakan tembang  seperti Tembang Rumekso in Wengi dan tembang Lir Ilir. Lir-ilir merupakan salah satu tembang Jawa di gunakan Sunan Kalijaga untuk melakukan dakwah Islam di Jawa.  Tembang lir-ilir tersebut berbunyi :
“Lir-ilir, Lir Ilir , Tandure wus sumilir , Tak ijo royo-royo ,Tak sengguh temanten anyar, Cah Angon, Cah Angon , Penekno Blimbing Kuwi , Lunyu-lunyu penekno  Kanggo Mbasuh Dodotiro, Dodotiro Dodotiro, Kumitir Bedah ing, pinggir , Dondomono, Jlumatono , Mumpung Padhang Rembulane, Mumpung Jembar Kalangane , Yo surako surak Iyo”
Tembang lir-ilir ini populer dalam berbahasa jawa karena diciptakan di Jawa, arti dalam bahasa indonesianya kurang lebih seperti ini :
“Sayup-sayup, Sayup-sayup bangun (dari tidur). Tanaman-tanaman sudah mulai bersemi, demikian menghijau bagaikan gairah pengantin baru. Anak-anak penggembala, tolong panjatkan pohon blimbing itu, walaupun licin tetap panjatlah untuk mencuci pakaian. Pakaian-pakaian yang koyak disisihkan. Jahitlah benahilah untuk menghadap nanti sore. Selagi sedang terang rembulannya. Selagi sedang banyak waktu luang. Mari bersorak-sorak ayo”
Tembang ini memiliki makna yang mendalam dan makna khusus karena tembang ini bukan tembang biasa. Jika kita dapat memaknai nya secara mendalam, tembang ini sebagai inspirasi kacamata kehidupan kita. Tembang karya Kanjeng Sunan ini memberikan hakikat kehidupan dalam bentuk syair yang indah. Carrol McLaughlin, seorang profesor harpa dari Arizona University terkagum kagum dengan tembang ini, beliaupun sering memainkannya. Dalam alinea pertamanya berbunyi “Lir-ilir-Lir-ilir, Tandure wus sumilir , ijo royo-royo, Tak sengguh temanten anyar” mempunyai makna bagunlah bukan berarti bangun dari tempat tidur. Tetapi kita diminta bangun dari keterpurukan, bangun dari sifat malas, bangun dari kebodohan tentang tidak mengenal Allah, bangun dari sifat yang buruk penyakit hati, bangun dari kesalahan-kesalahan dan hendaknya kita senantiasa mohon ampun kepada Allah dan brdzikir untuk lebih mempertebal keimanan yang telah ditanamkan oleh Allah dan lebih mendekatkan diri kepada Allah. “tandure wus sumilir, Tak ijo royo-royo tak, senggo temanten anyar”. Bait ini mengandung makna  jika kita telah berdzikir kita akan mendapatkan banyak manfaat bagi kita sendiri dan menghasilkan buah makrifat atas izin Tuhannya. Pengantin baru ada yang mengartikan sebagai Raja-Raja Jawa yang baru memeluk agama Islam. Sedemikian maraknya perkembangan masyarakat untuk masuk ke agama Islam, namun taraf penyerapan dan implementasinya masih level pemula, layaknya penganten baru dalam jenjang kehidupan pernikahannya msih dalam level pertama.
Selanjutnya makna Cah Angon-cah angon Penekno Blimbing Kuwi Lunyu-lunyu penekno Kanggo mbasuh dodotiro . “Cah angon” ? kenapa kata yang di pilih Sunan Kalijaga adalah cah angon, bukan presiden atau para pengusaha, ini menjadi pertanyaan besar buat kita ? Sunan Kalijaga memilih kata “cah angon” karena pada dasarnya cah angon adalah pengembala, Pengembala mempunyai makna seorang yang mampu membawa makmumnya, seorang yang mampu “menggembalakan” makmumnya dalam jalan yang benar yang diridhoi oleh Allah. Pengembala dalam tembang disini masksudnya dapatkah kita menggembalakan dan menahan hati kita dari dorongan hawa nafsu yang demikian kuatnya dan menahan hal-hal yang membuat kita akan cenderung melakukan dosa. Kita harus menentang hawa nafsu yang dapat menejerumuskan kita  ke lembah syetan yang tidak diridhoi Allah, dengan cara berpegang teguh dengan rukun Islam yang yang notabene buah belimbing bergerigi lima buah yang di ibaratkan rukun islam.  Jadi meskipun sulit, kita harus sekuat tenaga tetap berusaha menjalankan rukun islam yang merupakan dasar dari agama Islam meskipun banyak halangan dan rintangan. Penekno ? dalam bahasa indonesia adalah “panjatlah” ini adalah ajakan para wali kepada Raja-Raja tanah Jawa untuk memeluk Islam dan mengajak masyarakat untuk mengikuti jejek para pemimpin Islam Nabi dan Rosul dalam menjalankan syari’at Islam. Walaupun dengan penuh rintangan baik harta, benda maupun tahta dan godaan  lain maka kita harus tetep bertaqwa kepada Allah.
Dodotiro Dodotiro, Kumitir Bedah ing pinggir”, yang maknanaya Pakaian taqwa harus kita bersihkan, yang jelek jelek kita hindari dan kita tinggalkan, perbaiki kehidupan dan akhlak kita, seperti merajutpakaian hingga menjadi pakaian yang indah ”karena sebaik-baik pakaian adalah pakaian bertaqwa kepada Allah. Dondomono, Jlumatono, Kanggo Sebo Mengko sore ini Pesan dari para wali bahwa suatu ketika kamu akan mati dan akan menemui Sang Maha Pencipta untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatanmu didunia baik amal baik maupun amal buruk. Maka perbaikilah  dan sempurnakanlah ke-Islaman kita agar kita selamat pada hari pertanggung jawaban kelak. Pakaian taqwa kita sebagai manusia biasa pasti terkoyak dan berlubang, untuk itu kita diminta untuk selalu memperbaiki dan membenahinya agar kelak kita sudah siap ketika dipanggil menghadap kehadirat Allah SWT.
Mumpung padhang rembulane Mumpung jembar kalangane Yo surako surak iyo!!! Selagi kita masih ada kesempatan, kita harus senantiasa mohon ampun kepada Allah, menahan hawa nafsu duniawi yang dapat menjermuskan kita, dan senantiasa bertaqwa kepada Allah sebagai bekal pertanggung jawaban kita kelak di akhirat. Begitulah, para wali mengingatkan agar para penganut Islam melaksanakan hal tersebut ketika pintu hidayah masih terbuka lebar, ketika kesempatan itu masih ada di depan mata kita, ketika usia masih menempel pada hayat kita ketika kita masih di beri kesehatan . Sambutlah seruan ini dengan sorak sorai, senantiasa bersyukur dan menegakan syari’at Islam. Dalam firman Allah :
Mari kita terapkan syariat Islam” sebagai tanda kebahagiaan. Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu (Al-Anfal :24)
Dari uraian diatas kita melihat bagaimana Sunan Kalijaga secara jenius menerjemahkan ajaran Islam dalam rangkaian syair dan tembang pendek yang memiliki makna mendalam mengenai perlunya seseorang dalam memperhatikan hidup kita selama di dunia ini. Jangan hanya berorientasi pada keduniawian melainkan berorientasikan pada kehidupan dalam alam kekekalan yaitu akhirat. Sehingga kehidupan dunia dan akhirat harus seimbang. Sunan Kalijaga mengingatkan manusia bahwa kita mempunyai  pertanggung jawaban pribadi kepada Tuhan, Karena semua perbuatan kita akan dimintai pertanggung jawaban dari kita. Sunan Kalijaga menawarkan Islam sebagai jalan dan bekal untuk menghadapi kematian dan pertanggungjawaban akhir. Dengan berbekal mengenai keislaman dengan Rukun Imannya yaitu Sahadat, Sholat, Zakat, Shaum, Haji dan senantiasa melakukan hal-hal yang baik menjauhi perbuatan buruk untuk mendapatkan kehidupan yang baik diakhirat nanti
Kesimpulan
            Tembang lir-ilir ciptaan Sunan Kalijaga ini mempunyai makna yang mendalam dan dapat menginspirasi hakikat kehidupan kita. Karena dalam tembang jawa ini mengandung unsur-unsur ajakan untuk kembali kepada Allah, senantiasa mengingat kepada Allah, dan menahan hawa nafsu agar kita tidak terjerumuskan ke lembah yang tidak di ridho’i Allah, selalu mohon ampun kepada Allah. Sunan Kalijaga juga meningatkan kepada kita bahwa perbuatan baik dan amalan menempati peran penting termasuk Sahadat, Sholat, Zakat, Haji, Puasa dalam Islam sebagai bekal yang menentukan keselamatan seseorang yang harus dibawa dan dipertanggungjawabkan saat mereka mengalami kematian kelak. Lagu Lir Ilir memberi kita pelajaran dan pesan, hendaknya manusia menyadari, bahwa hidup di dunia ini tidak akan lama dalam bahasa jawa diibaratkan “urip iku sekedar mampir ngombe” yang maknanya hidup itu sementara, seyogjanya kita semua harus mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya sehingga kelak kita akan siap ketika tiba saatnya kita semua dipanggil menghadap kehadirot Allah SWT.

DAFTAR PUSTAKA
·         Sofan, Ridin. 2004. Islamisasi di Jawa, Yogyakarta : Pustaka Pelajar
·         Woodward, mark. 1999. Islam jawa, Yogyakarta : Lkis Yogyakarta dan Asia Foundantion
·         http://www.as-salafiyyah.com/2010/06/filosofi-mendalam-tembang-lir-ilir.html. Diakses tanggal 10 April 2013, pada jam 19.00 WIB



[1] Lembaga risert dan survai IAIn Walisongo semarang, Bahan-bahan sejarah islam di jawa tengah bagian utara, laporan penelitian, 1982, hlm 17

REVIEW DAN PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NO 43 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN


Di Susun oleh :
Heni Setiyaningsih ( 11140069 )
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2009
TENTANG KEARSIPAN

BAB I
( Ketentuan Umum )
Pasal ( 1 )
Secara Umum pada bab 1 membahas tentang arsip dan macam-macam arsip antaranya meliputi :
a.      Kerasipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. Jadi segala sesuatu yang berkenaan dengan arsip disebut Kearsipan.
b.      Arsip merupakan Rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan tehnologi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahan, organisasi politik
c.       Lembaga Kearsipan adalah lembaga yang memilki fungsi tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan arsip.
d.      Perusahaan adalah Setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
e.      Sistem Kearsipan Nasional merupakan Suatu sistem yang membentuk pola hubungan berkelanjutan antara berbagai komponen yang memiliki fungsi tugas tertentu , interaksi antara pelakuserta unsur lain yang slaing mempengaruhi dalam penyelengaraan kearsipan secara nasional.

BAB II
( Maksud, tujuan, Asas dan Ruang Lingkup )
Pasal ( 2 – 5 )

Mengenai Maksud dari Kerasipan :
a.         Undang- undang yang dimaksud untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelengaraan kearsipann.
b.         Menjamin terciptanya asip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan dan pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, lembaga perusahaan, organisasi politik, Organisasi kemasyarakatan, perseorangan. ANRI sebagai penyelengaraan kearsipan nasional.
Dari Tujuan Kearsipan meliputi :
a.         Menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik budaya, pertahanan serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa.
b.         Menjamin ketersediaan dan kualitas pelayanan publik arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang syah.

Penyelengaraan kearsipan dilaksanakan berdasarkan asas :
a.         Kepastian Hukum.
b.         Keautentikan dan keterpercayaan.
c.         Ketuhanan
d.         Asal-usul
e.         Aturan asli
f.          Keamanan dan Kelselamatan
g.         Keprofesionalan
h.         Keresponsifan
i.           Kepartisipatifan
j.           Kemanfaatan
k.         Aksesibilitas
l.           Kepentingan

Ruang lingkup yang dimaksud meliputi kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, lembaga daerah, lembaga penidikan, lembaga perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan serta lembaga kearsipan.

BAB III
( Penyelengaraan Kerasipan )
Pasal ( 4 – 39 )

            Penyelenggaran Kearsipan Nasional merupakan tanggung jawab pemerintahan sedangkan penyelengaraan kearsipan dilaksanak oleh suatu lembaga negara, pemerintahan daerah, pemerintahan pendidikan, perusahaan, organisasi, politik, masyarakat maupun perorangan. Pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat ( 5 ) di lakukan arsip dinamis dan arsip statis, sedangkan pengelolaan arsip dinamis merupakan tanggung jawabb pencipta arsip dan arsip statis tanggung jawab lembaga kearsipan. Penyelengaraan kearsipan nasional meliputi penyelengaraan arsip dinamis dan statis. Dalam perlindungan dan penyelamatan arsip menggunakan pelayanan publik yang autentik dan dapat dipercaya.
            Organisasi kearsipan terdiri dari :
a.      Unit Kearsipan
Wajib dibentuk oleh setiap lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN dan BUMD.
b.      Lembaga Kearsipan
a)      ANRI ( Arsip Negara Republik Indonesi )
b)      Arsip Daerah Propinsi
c)      Arsip Daerah Kabupaten atau Kota
d)      Arsip Perguran Tinggi
Penegembangan sumber daya manusia terdiri atas arisparis dan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan profesionalitas dibidang kearsipan. Sarana dan Prasaran dikembangkan sesuai kemajuan tehnologi informasi dan komunikasi. Dalam mewujudkan masyarakat yang sadar akan arsip perlu kerja sama penciptaan arsip dan dapat mengadakan kerjasama dengan luar negeri. Pendanaan dalam penyelengaraan arsip yang diselengarakan pemerintahan daerah dialokasika dalam APMD.
BAB IV
( Pengelolaan Arsip Dinamis )
Pasal ( 40 – 58 )
            Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelengaraan kegiatan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan :
a.         Andal
b.         Sistematis
c.         Utuh
d.         Menyeluruh
e.         Sesuai dengan norma
Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan arsip, pengunaan dan pemeliharaan arsip serta penyusutan arsip. Pelaksanaan pengelolaan arsip dengan baik untuk menjamin rekaman kegiatan dan peristiwa sehingga menghasilakan arsip yang autentik dan dapat dipercaya.
Dalam penggunaan dan pemeliharaan arsip dinamis, penciptaan arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alsan apabila arsip dibuat untuk umum dapat :
a)      Menghambat proses penegakan hukum
b)      Membahayakan pertahanan, keamanan negara
c)      Merugikan ketahanan ekonomi nasional
Kewajiban penciptaan arsip berlaku bagi lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN/BUMD.



BAB V
(Pengelolaan Arsip Statis )
Pasal ( 59 – 68 )
            Pengelolaan arsip statis dilaksanakan untuk menjamin keselamatan  arsip sebagai pertanggung jawaban nasional bagi kehidupan berbangsa dan negara meliputi :
a)        Akuisi arsip statis yang telah diverivikasi secara langsung ataupun tidak langsung.
b)        Pengelolaan arsip statis berdasarkan asal usul dan aturan asli.
c)         Preservasi arsip statis untuk menjamin keselamatan dan kelestarian statis arsip.
d)        Akses arsip statis dilakukan untuk kepentingan, kebutuhan, pemanfaatan, keamanan dan keselamatan arsip.
BAB VI
( Autentitas )
Pasal ( 68 – 69 )
            Penciptaan arsip/ lembaga kearsipan dapat membuat arsip dalam berbagai bentuk meliputi media elektronik dan media lain yang daoat dilakukan oleh lembaga arsip dan harus dapat dibuktikan persyaratan yang harus diatur dengan peraturan pemerintahan harus didukung dengan peralatan dan tehnologi yang memadai. Dalam penetapan autentitas suatu arsip statis lembaga dapat berkoordinasi dengan instansi yang kompeten.
BAB VII
( Organisasi dan Peran serta Masyarakat)
Pasal ( 70 – 77 )
            Arsiparis dapat membentuk organisasi profesi dengan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Masyarakat dapat berperan meliputi perseorangan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan sebagaimana dalam penyelamatan arsip penggunaan arsip , penyediaan sumber daya perlindungan, penciptaan arsip. Pemeritahan dapat memberikan imbalan kepada masyarakat yang telah berperan dalam kearsipan. Semua organisasi kemasyarakatan dan perorangan menyerahkan arsip statis dari kegiatan yang danai negara.
BAB VIII
( Sanksi Administrasi )
Pasal ( 78 – 80 )
            Pejabat yang melakukan pelanggaran ketentuan kearsipan sanksiadministrasi ( teguran tertulis ) misalnya sanksinya penundaan kenaikan gaji, atau penurunan gaji dan pembebasan jabatan dalam pasal 19 ayat ( 2 ), pasal 22 ayat ( 4 ) , pasal 24 ayat ( 4 ), pasal 27 ayat ( 4 ), pasal 48 ( ayat 1 ), pasal. 60 ayat ( 3 )
BAB IX
( Ketentuan Pidana )
Pasal ( 81 – 80 )
            Pengrusakan arsip dengan sengaja untuk kepentingan sendiri dan tidak menjaga kerahasiaan arsi di kenakan denda Rp 250.000.000,00; atau penjara 5 tahun. Menyediakan arsip dinamis untuk pengguna arsip yang tidak berhak dikenakan denda Rp 125.000.000,00; atau penjara selam 3 tahun. Pejabat yang tidak melakukan pemberkasan atau memperjualbelikan arsip akan di denda Rp 500.000.000,00; atau penjara 10 tahun.
BAB X
( Ketentuan Peralihan )
Pasal 89
            Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kearsipan tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum dikeluarka peraturan pelaksanaan baru berdasarkan perundang-undangan ini.
BAB XI
PENUTUP
( Pasal 90 – 91 )
            Peraturan pemerintahan dan peraturan kepala ANRI yang diamantkan undang-undang ini diselesaikan paling lama satu tahun sejak perundang-undangan berlaku. Undang-undang mulai berlaku pada tangal diundang-undangkan agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan undang ini dengan penempatannya dalam lembaga negara Republik Indonesia.







UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG PERPUSTAKAAN

BAB I
( Ketentuan Umum )
Pasal ( 1- 4 )
            Perpustakaan merupakan instutisi pengelolaan koleksi, karya tulis, karya cetak/ karya rekaman secara profesional dengan sistem yang baku guna untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian informasi dan rekrearsi bagi para pemustakanya. Koleksi perpustakaan yang mempunyai nilai pendidikan, koleksi nasional, semua karya tulis baik yang diterbitkan atau tidak diterbitkan, yang berada di luar negeri atau dalam negeri meerupakan perpustakaan milik NKRI. Naskah kuno minimal mempunyai 50 yahun.
            Perpustakaan terbagi menjadi dua yaitu perpustakaan nasional dan perpustakaan umum. Orang yang mengelola perpustakaan di sebut pustakawan dan penggunanya disebut pemustaka.
            Perpustajaan diselengarakan berdasarkan asas demokrasi,keadilan, pembelajaran yang berfungsi sebagai pendidikan, penelitian informasi dan rekrearsi yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada para pemustaka.
BAB II
( Hak, Kewajiban dan Kewenangan )
Pasal ( 5 – 10 )
Hak untuk masyarakat :
            Hak masyarakat semuanya sama dalam memperoleh layanan, pengawasan, evaluasi terhadap penyelengaraan perpustakaan, mengusulkankeangotaan dewan perpustakaan. Untuk masyarakat terpencil dan masyarakat yang kelainan  berhak memperoleh layanan khusus.
Kewajiban Masyarakat :
            Masyarakat selain mempunyai hak juga mempunyai kewajiban diantaranya menjaga dan memelihara koleksi perpustakaan, menyimpan dan merawat naskah kuno kemudian mendaftarkan ke Perpustakaan Nasioanal. Mematuhi ketentuan peraturan dalam pemanfaatan perpustakaan serat menjaga ketertiban lingkungan perpustakaan.
Kewajiban Pemerintahan :
            Pengembangan perpustakaan melalui penyelengaraan dan oengolahan perpustakaan menjamin ketersediaan layanan perpustakaan dalam translasi, transliterasi, transkripsi dan transmedia. Peningkatan kualitas dan kuantitas juga termasuk kewajiban pemerintah serta memberikan penghargaan bagi orang yang melakukan perawatan dan penyimpanan naskah kuno.
            Pemerintahan berwewenang dalam penetapan kebijakan nasional pengembangan semua jenis perpustakaan di negara republik indonesia. Pengevaluasian dan pengelolaan negara republik Indonesia serta mengalih mediakan naskah kuno.
BAB III
( standart Nasional Perpustakaan )
Pasal ( 11 )
            Standar nasional perpustakaan meliputi :
a.      Standart Koleksi Perpustakaan
b.      Standart sarana dan prasarana
c.       Standart pelayanan perpustakaan
d.      Standart tenaga perpustakaan
e.       Standart penyelengaraan
f.        Standart pengolahan
Standart tersebut merupakan acuan penyelengaraan, pengolahan dan pengembangan perpustakaan.

BAB IV
( Koleksi Perpustakaan )
Pasal ( 12 – 13 )
            Koleksi perpustakaan diolah dan diseleksi serta disimpan berdasarkan kepentingan pemustaka dengan memperhatikan perkembangan tehnologi informasi dan komunikasi sesuai standar nasional perpustakaan, bahan pemustaka yang dilarang disimpan sebagai koleksi diperpustakaan.
            Koleksi naional diterbitkan dalam bentuk katalog induk nasional oleh perpustakaan nasional, untuk didaerah dalam bentuk katalog induk daerah.
BAB V
( Layanan Perpustakaan )
Pasal 14
            Layanan perpustakaan berdasarkan standarnasional perpustakaan yang dilahirkan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka dengan kemajuan tehnologi informasi dan komunikasi untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pemustaka sehingga pemustaka merasakan puasa dan mendapatkan apa yang mereka inginkan.
BAB VI
( Pembentukan, penyelengaraan, Serat Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan)
Pasal 15 – 19
            Pada dasarnya perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat yang dilakukan untuk pemerintahan, pemerintahan daerah dan masyarakat yang terdapat syarat pembantukan perpustakaan yang meliputi koleksi, tenaga, sarana dll.
            Penyelengaraan perpustakaan berdasarkan kepemilikan terdiri dari :
a.      Perpustakaan pemerintahan
b.      Perpustakaan provinsi
c.       Perpustakaan kabupaten
d.      Perpustakaan kecamatan
e.      Perpustakaan desa
f.        Perpustakaan masyarakat
g.      Perpustakaan Keluarga
h.      Perputakaan pribadi
Pengelolaan dan pengembangan perpustakaan dilakukan berdasarkan karakteristik fungsi tujuan dengan kebutuhan pemustaka dengan memanfaatkan tehnologi informasi dan komunikasi karena perkembangan perpustakaan  merupakan upaya peningkatan sumber daya, pelayanan , pengolahan, perpustakaan baik kualitas ataupun kuantitas.
BAB VII
( Jenis- Jenis Perpustakaan )
Pasal ( 20 – 28 )
            Jenis-jenis perpustakaan dapat dibagi menjadi berikut :
a)      Pepustakaan Nasional yang berkedudukuan di IbuKota negara untuk melakukan tugas pemerintahan dibidang perpustakaan.
b)      Perpustakaan Umum Di
 selenggarakan oleh pemerintahan propinsi, kota, desa, kecamatan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
c)      Perpustakaan Sekolah/ Madrasah
Perpustakaan yang berada disekolah yang bertugas untuk melayani peserta didik.
d)      Perpustakaan Perguruan Tinggi
Perpustakaanyang berada di perguruan tinggi yang memiliki koleks, baik judul ataupun jumlah eksemolarnya yang mencukupi dan memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standarn nasional perpustakaan.
e)      Perpustakaan Khusus
Perpustakaaan yang memberikan layanan kepada pemustaka secara khusus dan terbatas biasaya untukmasyarakat terpencil atau kelainan.

BAB VIII
( Tenaga Perpustakaan, Pendidikan dan Organisasi Profesi )
Pasal ( 29 – 37 )

            Tenaga perpustakaan terdiri dari pustakawan dan tenaga tekhnis perpustakaan. Ketentuan dan tugas serta tanggung jawab dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapka oleh penyelaenggara perpustakaan yang bersangkutan. Tenaga perpustakaan berhak atas penghasilan, pembinaan karier, penggunaan sarana dan prasarana serta fasilitas perputakaan untuk kelncaran tugas serta berkewajiban menjaga nama baik perpustakaan.
            Pendidikan pembinaan dan pengembangan dapat dilaksanakan melalui pendidikan formal ataupun nonformal karena setiap perpustakaan memiliki profesi yang berfungsi untuk memajukandan memberikan perlindungan profesi sesuai dengan standar perpustakaan. Setiap pustakawan menjadi anggota organisasi profesi.

BAB XI
( Sarana dan Prasarana )
Pasal ( 38 )

            Sarana dan prasarana perpustakaan harus dimanfaaatkan dan dikembangkan sesuai dengan tehnologi informasi dan komunikasi. Sistem penyediaan sarana dan prasarana harus sesuai dengan standar perpustakaan nasional agar terciptanya pelyanan yang memuaskan terhadap pemustaka.





BAB X
( Perdana )
Pasal ( 39 – 41 )

            Perdana perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan yang bersumber dari anggaran pendapatan, pendidikan, sumbangan, masyarakat serta kerja samavantuan dari luar negeri dll. Pengelolaan dana perpustakaan dilakukan secara evisien, adil terbuka dan tanggung jawab.

BAB XI
(Kerjasama dan peran serta Masyarakat )
Pasal ( 42 – 43 )

            Kerjasama dilakukan untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka. Peningkatan pelayanan untuk menigkatkan jumlah pemustaka yang dapat dilayani dan layanan pemustaka dilakukan dengan memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan yang berbasis tehnologi dan informasi.
            Masyarakat dapat berperan dalam pembentukan dan penyelengaraan, pengelolaan pengembangan dan pengawasan perpustakaan.

BAB XII
( Dewan Perpustakaan )
Pasal ( 44 - 47 )

            Persediaan yang menetapkan Dewan Perpustakaan Nasional atas usul menteri dengan memperhatikan masukan dari perpustakaan nasional. Gubernur Dewan Perpustakaan dipimpin oleh ketua dan di bantu oleh seorang sekertaris yang dipilih dari anggota oleh anggota dewan perpustakaan. Dalam pelaksanakan yugasnya dibiayaai oleh anggaran pendapatan belanja negara.

BAB XIII
( Pembudayaan Kegemaran Pembaca )
Pasal (48 - 51 )

            Pembudayaan kegemaran membaca dapat dilakukan melalui keluarga , satuan pendidikan, masyarakat yang difasilitasi pemerintahan melalui penyediaan sarana / buku yang murah dan berkualitas agar dapat mendorong tumbuhnya taman bacaan masyarakat dan rumah baca dapat dilakukan melalui gerakan nasional gemar baca.



BAB XIV
( Ketentuan Sanksi )
Pasal ( 52 )

Semua lembaga penyelenggara  perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana pasal 7 ayat ( 1 ) , pasal 8, pasal 22 ayat ( 2 ) pasal 23 dan pasal 24 dikenai sanksi daministrasi.

BAB XIV
( Ketentuan Penutup )
Pasal (53 - 54 )

            Semua perturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan undang-undang ini harus diselesaikan paling lambat 2 tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang ini.